Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Implementasi PP Tunas Dibahas Seskab Teddy dan Menkomdigi

Implementasi PP Tunas Dibahas Seskab Teddy dan Menkomdigi

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
  • visibility 218
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta (duasatunews.com) – Implementasi PP Tunas menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini memastikan setiap platform digital menyediakan lingkungan yang aman bagi anak dari paparan konten berbahaya maupun risiko penyalahgunaan data.

Teddy Indra Wijaya membahas kebijakan tersebut bersama Meutya Hafid dalam pertemuan di Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat (27/3) malam.

Sekretariat Kabinet menyatakan kebijakan ini mulai menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah platform digital kini menyesuaikan kebijakan mereka dengan ketentuan pemerintah. Kondisi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran industri terhadap pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Implementasi PP Tunas dan Batas Usia Minimum

Pemerintah menetapkan batas usia minimum 16 tahun bagi anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Kebijakan ini melindungi anak dari konten negatif sekaligus mendorong orang tua mengawasi aktivitas digital anak secara aktif. Perusahaan teknologi juga perlu memperkuat sistem verifikasi usia serta meningkatkan fitur keamanan pengguna.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh perusahaan digital wajib menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.

Kepatuhan Platform dalam Regulasi Perlindungan Anak Digital

Pemerintah mencatat X dan Bigo Live telah memenuhi ketentuan secara penuh.

Sementara itu, TikTok dan Roblox masih berproses menuju kepatuhan penuh. Pemerintah terus berkomunikasi dengan kedua platform tersebut agar segera memenuhi seluruh persyaratan.

Di sisi lain, Facebook, Threads, Instagram, serta YouTube masih perlu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

Penegakan Aturan Perlindungan Anak di Platform Digital

Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini mengedepankan prinsip universalitas dan nondiskriminasi. Semua platform harus menerapkan standar perlindungan anak yang sama tanpa membedakan wilayah operasional.

Pemerintah menyiapkan sanksi administratif untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah dapat memberikan teguran, menghentikan layanan sementara, hingga memutus akses secara permanen bagi platform yang melanggar.

Dengan penerapan kebijakan ini secara konsisten, pemerintah menargetkan terciptanya ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilirisasi Riset BRMP Didorong Komisi IV DPR RI untuk Petani

    DPR RI Dorong Inovasi BRMP Diterapkan hingga Tingkat Petani

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 583
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Komisi IV DPR RI mendorong agar inovasi dan riset Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) dapat dimanfaatkan langsung oleh petani. Komisi menilai hasil riset tidak boleh berhenti di laboratorium. Dorongan tersebut muncul dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke BRMP Hortikultura di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1). Dalam kunjungan […]

  • Dr Irwan Tajuddin pimpin KKST sebagai tokoh Sulawesi Tenggara

    Dr. Irwan Tajuddin, Sosok Ideal Pemimpin KKST di Era Baru

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Arin fharul sanjaya
    • visibility 861
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Irwan Tajuddin KKST kini menjadi harapan baru bagi warga Sulawesi Tenggara di perantauan. Di tengah perubahan sosial dan tantangan ekonomi diaspora, Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) membutuhkan kepemimpinan yang mampu menyatukan, menggerakkan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi warganya. Organisasi daerah seperti KKST tidak lagi cukup berfungsi sebagai simbol kultural. KKST harus tumbuh […]

  • Polresta Malang Kota tangani kasus Yai Mim

    Penyebab Kematian Yai Mim Terungkap, Polisi Soroti Asfiksia

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 218
    • 4Komentar

    Fakta Awal Terungkap Jakarta, (duasatunews.com)-Kasus penyebab kematian Yai Mim mulai menemukan titik terang. Selain itu, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, diduga meninggal karena asfiksia atau kekurangan oksigen. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menyampaikan hasil pemeriksaan tim dokter dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang. Lebih lanjut, […]

  • Suara Rakyat dan Tanggung Jawab Demokrasi

    Suara Rakyat dan Tanggung Jawab Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 446
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Suara rakyat dalam demokrasi sering menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan politik. Karena itu, banyak pihak menempatkan kehendak mayoritas sebagai ukuran sah atau tidaknya sebuah kebijakan. Namun, ketika aktor politik memaknai prinsip tersebut secara sempit, demokrasi justru berisiko mengabaikan keadilan dan kepentingan publik yang lebih luas. Mayoritas Tidak Selalu Mencerminkan Kebenaran Demokrasi tidak […]

  • aksi mahasiswa tuntut asrama mahasiswa Sultra Jakarta

    Wakil BEM UIC Mendukung Penyegelan Kantor Perwakilan SULTRA

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 377
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Ratusan mahasiswa menuntut asrama mahasiswa Sultra Jakarta dengan memboikot Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara di Ibu Kota. Aksi ini muncul karena pemerintah daerah belum merealisasikan fasilitas hunian bagi mahasiswa Sultra yang melanjutkan pendidikan di Jakarta. Koordinator aksi, Feny Tri Indah Kasim, menyatakan mahasiswa merasa kecewa dengan sikap pemerintah daerah. Ia menilai pemerintah belum menunjukkan […]

  • GPM Jabodetabek Desak Kejagung & Kajati Sulbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Makelar Jual Beli Titik yang Melibatkan Beberapa Oknum Ketua Yayasan

    GPM Jabodetabek Desak Kejagung & Kajati Sulbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Makelar Jual Beli Titik yang Melibatkan Beberapa Oknum Ketua Yayasan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – 16 Juni 2026 Gerakan Pemantau Masyarakat (GPM) wilayah Sulawesi Barat secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar) untuk mengusut secara mendalam, transparan, dan tuntas kasus dugaan praktik makelar jual beli titik SPPG ( Satuan pelayanan pemenuhan Gizi) yang diduga melibatkan sejumlah oknum ketua yayasan di wilayah sulawesi barat. Koordinator GPM […]

expand_less