Evaluasi Pegawai DJP Jadi Fokus Kementerian Keuangan
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- visibility 167
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam sesi wawancara cegat seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI 2026,
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Evaluasi pegawai DJP menjadi fokus Kementerian Keuangan menyusul pengusutan dugaan pelanggaran di lingkungan perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menilai keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menyiapkan langkah tegas sesuai tingkat pelanggaran.
(Baca juga laporan ekonomi lainnya di kanal Ekonomi: https://duasatunews.com/category/ekonomi)
“Nanti kami evaluasi. Pegawai pajak bisa kami rotasi. Selain itu, yang terlihat terlibat dapat kami tempatkan di wilayah terpencil atau dirumahkan. Kami lihat tingkat pelanggarannya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).
Sanksi dalam Evaluasi Pegawai DJP Disesuaikan Tingkat Pelanggaran
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan evaluasi pegawai DJP akan mempertimbangkan tingkat keterlibatan pegawai pajak. Pelanggaran ringan berpeluang berujung pada rotasi jabatan. Sebaliknya, pelanggaran berat dapat berakhir pada perumahan sementara karena rotasi dinilai tidak efektif.
“Kalau terlibat sedikit, kami rotasi. Namun, kalau sudah berat, rotasi tidak ada gunanya. Karena itu, kami menilai setiap kasus secara menyeluruh,” tambahnya.
Evaluasi Internal Pegawai Pajak oleh Kementerian Keuangan
Pada saat yang sama, Menteri Keuangan menegaskan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Kementerian Keuangan akan mendampingi pegawai yang menjalani pemeriksaan hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum pengadilan menyatakan bersalah, yang bersangkutan tetap pegawai Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kami dampingi tanpa intervensi,” kata Purbaya.
Pengawasan dan Penegakan Aturan di Lingkungan Perpajakan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua direktorat di lingkungan DJP pada 13 Januari 2026, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
(Ikuti perkembangan kasus di tag KPK: https://duasatunews.com/tag/kpk)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang. Penyidik menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
DJP Nyatakan Dukungan terhadap Proses Hukum
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan institusinya bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.
(Informasi resmi tersedia di situs Kementerian Keuangan RI: https://www.kemenkeu.go.id)
