FPMAI Sultra Desak Aparat Usut Legalitas Tambang dan Material Proyek Banjir Konaweeha
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Forum Pemuda Mahasiswa Aktivis Indonesia (FPMAI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi di Mabes Polri. Kamis 22 Oktober 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) — Forum Pemuda Mahasiswa Aktivis Indonesia (FPMAI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi di Mabes Polri. Kamis 22 Oktober 2026.
Mereka mendesak aparat mengusut dugaan pertambangan batu tanpa izin di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, serta menelusuri legalitas sumber material Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha senilai Rp12,29 miliar.
Massa aksi mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Cv Usrul serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Wawohine, Kec. Amonggedo, Kab. Konawe yang diduga kuat terindikasi melakukan aktivitas tanpa adanya dokumen izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin usaha yang lengkap.
FPMAI meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, mencakup legalitas tambang, asal-usul material, status lahan, kewajiban lingkungan, dokumen kontrak, serta hubungan pemasok material dengan pelaksana proyek. FPMAI menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dilakukan nya verifikasi resmi.
“Kami datang bukan untuk menghakimi, melainkan mendesak aparat penegak hukum (APH) melalui Bareskrim Mabes Polri untuk turun melakukan sidak dan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional ke laparangan. Jika terbukti ditemukan indikasi pelanggaran tata ruang lingkungan, maka harus mendapat tindakan sesuai hukum yang berlaku” ujar Presidium FPMAI Sulawesi Tenggara, Muh Arsandi.
Menurut Arsandi, nilai proyek tersebut harus segera ditelusuri untuk bagaimana melihat dan membuktikan jika benar terjadi pelanggaran, tetapi perlunya pemerintah memastikan penggunaan anggaran dan material sesuai ketentuan peraturan. Pemeriksaan juga perlu mencakup potensi dampak lingkungan serta kemungkinan keterkaitan antara kegiatan tambang, pemasok, pelaksana proyek, dan pihak terkait lainnya.
Sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi tentang Ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait spesifikasi teknis, asal-usul material, dokumen kontrak, dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Oleh karena itu, FPMAI menyampaikan TIGA TUNTUTAN sebagai berikut:
1. Mendesak Mabes Polri menyelidiki dugaan pertambangan batu tanpa izin di Desa Wawohine berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
2. Mendesak Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk memverifikasi status keabsahan perizinan perusahaan, lokasi, dan legalitas kegiatan tambang.
3. Mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Inspektur Pertambangan memeriksa sumber material, dokumen kontrak, serta pelaksanaan Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha senilai Rp12,29 miliar dan menyampaikan hasilnya secara transparan.
“Dugaan ini harus diuji melalui proses hukum yang objektif. Tidak boleh ada kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai, tetapi juga tidak boleh ada pembiaran jika ditemukan pelanggaran,” tegas Muh Arsandi.
FPMAI menyatakan akan mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional dan menyerahkan bukti tambahan apabila tersedia. Setiap pihak yang disebut atau diduga terkait harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi sesuai prosedur hukum.
FPAMI menegaskan Seluruh dugaan perlu uji melalui verifikasi dan keterangan resmi, dokumen perizinan, dokumen proyek, dan hasil audit maupun pemeriksaan pihak berwenang. tutupnya
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar