OTT LSM atau Skenario? HMI Desak Bongkar Peran Perusahaan dan Aparat
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
- visibility 125
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Duasatunews.com) — Kepolisian melalui Polresta Kendari menangkap sejumlah oknum LSM dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini terkait dugaan pemerasan yang menyeret PT ST Nikel Resource di Konawe.
Kasus tersebut langsung memicu perhatian publik. Selain itu, banyak pihak meminta aparat mengusut perkara ini secara terbuka dan menyeluruh.
Desakan Transparansi Penanganan Kasus
Sekretaris Jenderal PTKP HMI Cabang Pusat Utara, Egit Setiawan, mendesak aparat bertindak profesional. Ia juga meminta penegak hukum tidak berhenti pada satu pihak saja.
Menurutnya, publik berhak mengetahui seluruh fakta. Oleh karena itu, aparat perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penegak hukum harus membuka proses ini secara transparan. Selain itu, jangan hanya mengungkap satu sisi,” ujar Egit dalam keterangan resminya.
Dugaan Aliran Dana Jadi Sorotan
Selain mendorong transparansi, Egit juga menyoroti dugaan pemberian uang. Ia menduga praktik itu bertujuan meredam kritik terhadap aktivitas tambang.
Lebih lanjut, ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Bahkan, praktik itu dapat masuk kategori suap.
Dengan demikian, aparat dapat memproses pemberi dan penerima. Karena itu, penelusuran aliran dana menjadi sangat penting.
“Jika ada upaya membungkam kritik dengan uang, maka itu pelanggaran serius,” tegasnya.
Tinjauan Hukum Pemerasan dan Suap
Secara hukum, Pasal 368 KUHP mengatur tindak pemerasan. Pasal ini menyebut pelaku yang memaksa orang lain demi keuntungan dapat dipidana.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 mengatur tindak pidana suap. Aturan tersebut menegaskan bahwa pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi.
Oleh sebab itu, aparat perlu mengkaji kasus ini secara menyeluruh. Dengan kata lain, penanganan tidak boleh parsial.
Kebebasan Berpendapat Harus Dijaga
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kebebasan berpendapat. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik secara terbuka.
Namun demikian, tidak boleh ada upaya pembungkaman. Sebab, kritik terhadap aktivitas perusahaan merupakan bagian dari kontrol sosial.
Penegakan Hukum Harus Adil
Terakhir, Egit meminta aparat bertindak adil dan objektif. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus diperiksa tanpa tebang pilih.
Selain itu, ia menilai kasus ini dapat menjadi preseden penting. Oleh karena itu, penanganan yang tepat akan menjaga kepercayaan publik.
“Semua pihak harus diperiksa secara objektif agar kebenaran terungkap,” tutupnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar