Eks Sekjen Kemenaker Diduga Beli Mobil Pakai Uang Hasil Peras Izin
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- visibility 258
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Dugaan pemerasan RPTKA Kemnaker kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto. Seiring penyidikan berjalan, penyidik mendalami aliran dana yang berasal dari pengurusan izin tenaga kerja asing.
Selain itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Heri menampung uang hasil pemerasan melalui rekening milik kerabat. Setelah itu, Heri memakai dana tersebut untuk membeli sejumlah aset.
“Sebagian uang yang tersimpan di rekening kerabat digunakan untuk membeli mobil,” kata Budi Prasetyo, Sabtu (17/1/2026).
Selanjutnya, KPK mencatat total dana dari dugaan pemerasan RPTKA Kemnaker mencapai sekitar Rp12 miliar. Dari aliran dana tersebut, Heri membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024. Kini, penyidik menelusuri dan menyita kendaraan itu sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Lebih jauh, penyidik menduga Heri menerima uang dari agen tenaga kerja asing sejak menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015. Kemudian, dugaan penerimaan uang berlanjut saat Heri menjabat Direktur Jenderal Binapenta pada 2015–2017.
Tak berhenti di situ, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang saat Heri menjabat Sekretaris Jenderal Kemnaker pada 2017–2018 serta ketika menduduki jabatan fungsional utama hingga 2023.
Sementara itu, KPK mendalami penggunaan rekening pihak lain untuk menyamarkan asal-usul uang. Pada tahap berikutnya, penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terakhir, KPK menegaskan bahwa penyidikan dugaan pemerasan RPTKA Kemnaker masih berjalan sesuai ketentuan hukum. Namun demikian, lembaga tersebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://www.kpk.go.id/id/berita

Saat ini belum ada komentar