Korupsi Restitusi Pajak: Kepala KPP Banjarmasin Jadi Tersangka KPK
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, sebagai tersangka korupsi restitusi pajak. Penetapan ini muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menangkap Mulyono bersama satu pihak swasta. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan itu, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan. Praktik tersebut diduga bertujuan mempercepat serta meloloskan klaim pengembalian pajak.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Pertama, Dian Jaya Demega, yang berstatus fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa pajak. Kedua, Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Dalam perkara ini, penyidik menilai Venasius berperan sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Menurutnya, Mulyono dan Dian menerima gratifikasi untuk memengaruhi hasil pemeriksaan restitusi pajak. Oleh karena itu, KPK menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Mulyono dan Dian dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, KPK menjerat Venasius dengan Pasal 605 serta Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama.
Selanjutnya, penyidik langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. KPK menempatkan mereka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Melalui penahanan ini, KPK ingin memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
Kasus korupsi restitusi pajak ini kembali membuka celah pengawasan internal di sektor perpajakan. Karena itu, KPK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan restitusi pajak. Dengan langkah tersebut, KPK berharap sistem perpajakan berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
