Polisi Ungkap Kasus Kematian Satu Keluarga di Warakas
- account_circle adrian moita
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 70
- comment 0 komentar
- print Cetak

Konferensi pers pembunuhan berencana sekeluarga di Warakas Jakarta Utara. Foto: Polres Jakarta Utara
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap rangkaian peristiwa kematian satu keluarga di Warakas. Dalam penyelidikan tersebut, polisi menetapkan Syauqi (23) sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap ibu dan dua saudaranya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Erick Frendriz memaparkan kronologi awal kejadian. Pertama, pelaku membeli racun tikus di warung sekitar rumah. Setelah itu, pelaku pulang dan mencampurkan racun tersebut ke dalam minuman yang tersedia di rumah kontrakan.
“Pelaku membeli racun, lalu mencampurkannya ke dalam rebusan minuman,” ujar Erick saat konferensi pers.
Kronologi Aksi Pembunuhan di Tanjung Priok
Selanjutnya, pelaku menyiapkan minuman tersebut sebelum korban tertidur. Kemudian, pelaku memberikan cairan beracun itu saat korban berada dalam kondisi tidak sadar. Akibatnya, korban mengalami keracunan berat dalam waktu singkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menjalankan aksinya melalui dua tahap. Pertama, pelaku membuat korban kehilangan kesadaran. Setelah itu, pelaku kembali memberikan racun untuk memastikan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, polisi menilai aksi tersebut sebagai pembunuhan berencana.
Motif Dendam dalam Lingkungan Keluarga
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Onkoeseno Gradiarso Sukahar menjelaskan motif di balik perbuatan pelaku. Menurutnya, pelaku menyimpan dendam karena merasa diperlakukan tidak adil oleh keluarganya.
Selain merasa dianaktirikan, pelaku juga mengaku sering mendapat tekanan emosional. Kondisi tersebut, pada akhirnya, mendorong pelaku menyusun rencana pembunuhan tanpa melibatkan pihak lain.
Bukti Ilmiah dan Kondisi Pelaku
Meski pelaku mengakui perbuatannya, polisi tetap mengedepankan pendekatan ilmiah. Oleh sebab itu, penyidik memeriksa kondisi kejiwaan pelaku secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku berada dalam kondisi mental normal saat melakukan tindak pidana.
Korban dalam pembunuhan satu keluarga Warakas ialah Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaludin (28), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Polisi menemukan ketiganya meninggal dunia di rumah kontrakan dengan kondisi mulut berbusa.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan demikian, pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
