Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Korupsi Restitusi Pajak: Kepala KPP Banjarmasin Jadi Tersangka KPK

Korupsi Restitusi Pajak: Kepala KPP Banjarmasin Jadi Tersangka KPK

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 308
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, sebagai tersangka korupsi restitusi pajak. Penetapan ini muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menangkap Mulyono bersama satu pihak swasta. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan itu, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan. Praktik tersebut diduga bertujuan mempercepat serta meloloskan klaim pengembalian pajak.

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Pertama, Dian Jaya Demega, yang berstatus fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa pajak. Kedua, Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Dalam perkara ini, penyidik menilai Venasius berperan sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Menurutnya, Mulyono dan Dian menerima gratifikasi untuk memengaruhi hasil pemeriksaan restitusi pajak. Oleh karena itu, KPK menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Mulyono dan Dian dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, KPK menjerat Venasius dengan Pasal 605 serta Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama.

Selanjutnya, penyidik langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. KPK menempatkan mereka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Melalui penahanan ini, KPK ingin memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

Kasus korupsi restitusi pajak ini kembali membuka celah pengawasan internal di sektor perpajakan. Karena itu, KPK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan restitusi pajak. Dengan langkah tersebut, KPK berharap sistem perpajakan berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kritik PT. GKP Berujung Pada Tindakan Refresif, (Corak-Konkep): Jangan Bungkam Suara Mahasiswa!!

    Kritik PT. GKP Berujung Pada Tindakan Refresif, (Corak-Konkep): Jangan Bungkam Suara Mahasiswa!!

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta – Corong Aspirasi Rakyat (CORAK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konawe Kepulauan (Konkep) mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum security PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terhadap sejumlah mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi di depan kantor pusat perusahaan tersebut di Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa dan […]

  • LINK PENDAFTARAN MAHASISWA BARU Ayoo Buruan

    LINK PENDAFTARAN MAHASISWA BARU Ayoo Buruan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin 21
    • visibility 2.858
    • 3Komentar

    Beasiswa Kuliah LP2D Pemuda 21 resmi dibuka untuk jenjang S1, S2, dan S3 melalui jalur prestasi. Program ini memberi peluang luas bagi pemuda daerah untuk mengakses pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Jakarta, duasatunews.com – Beasiswa LP2D Pemuda resmi hadir melalui kolaborasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah (LP2D) dan Pemuda 21. Program ini membuka kesempatan kuliah jenjang […]

  • TNI AL gagalkan penyelundupan sianida 1,4 ton di Bitung

    Penyelundupan Sianida Bitung, TNI AL Amankan 1,4 Ton

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com)  – TNI AL menggagalkan penyelundupan sianida seberat 1,4 ton melalui Pelabuhan Ferry ASDP Bitung, Sulawesi Utara. Petugas menemukan bahan kimia berbahaya itu saat memeriksa kendaraan yang turun dari kapal feri rute Talaud–Bitung. Operasi ini menunjukkan keberhasilan pengawasan laut oleh personel TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai di kawasan pelabuhan. Dalam siaran pers yang diterima […]

  • tech trends wearable cerdas pemantau kesehatan

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle ptmbi
    • visibility 610
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Seiring percepatan teknologi yang terus berlangsung, pada tahun 2023, inovasi gadget menjadi bukti nyata kreativitas manusia. Gadget tidak lagi sekadar alat bantu. Sebaliknya, perangkat ini dirancang untuk memperluas potensi manusia dan menembus batas lama. Seiring waktu, teknologi semakin menyatu dengan kehidupan sehari-hari. Akibatnya, perangkat digital kini terhubung langsung dengan rutinitas manusia. Pada […]

  • Penggeledahan KPK Pati di kantor bupati terkait kasus pemerasan

    Penggeledahan KPK Pati, Kantor Bupati Diperiksa

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 401
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Penggeledahan KPK Pati menandai lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Pada Kamis, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas bupati untuk mengumpulkan bukti tambahan. Langkah ini berkaitan langsung dengan perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten […]

  • Denny Indrayana saat diwawancarai media menyoroti tambang batubara dekat permukiman warga

    Tambang Batubara Dekat Permukiman, Eks Wamenkumham Era SBY Angkat Suara

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 219
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Tambang batubara dekat permukiman di Kalimantan Selatan memicu perhatian serius. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana, secara terbuka mengkritik aktivitas tambang yang berdiri sangat dekat dengan rumah warga. Kritik tersebut muncul melalui unggahan media sosial. Dalam unggahan itu, Denny memperlihatkan lokasi tambang batubara di Sungai […]

expand_less