Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Korupsi Restitusi Pajak: Kepala KPP Banjarmasin Jadi Tersangka KPK

Korupsi Restitusi Pajak: Kepala KPP Banjarmasin Jadi Tersangka KPK

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 458
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, sebagai tersangka korupsi restitusi pajak. Penetapan ini muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menangkap Mulyono bersama satu pihak swasta. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan itu, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan. Praktik tersebut diduga bertujuan mempercepat serta meloloskan klaim pengembalian pajak.

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Pertama, Dian Jaya Demega, yang berstatus fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa pajak. Kedua, Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Dalam perkara ini, penyidik menilai Venasius berperan sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Menurutnya, Mulyono dan Dian menerima gratifikasi untuk memengaruhi hasil pemeriksaan restitusi pajak. Oleh karena itu, KPK menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Mulyono dan Dian dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, KPK menjerat Venasius dengan Pasal 605 serta Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama.

Selanjutnya, penyidik langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. KPK menempatkan mereka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Melalui penahanan ini, KPK ingin memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

Kasus korupsi restitusi pajak ini kembali membuka celah pengawasan internal di sektor perpajakan. Karena itu, KPK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan restitusi pajak. Dengan langkah tersebut, KPK berharap sistem perpajakan berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua IPPMI Konsel Puji Keberhasilan Program ‘Setara’: Transformasi Nyata bagi Masyarakat Pedesaan

    Ketua IPPMI Konsel Puji Keberhasilan Program ‘Setara’: Transformasi Nyata bagi Masyarakat Pedesaan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 768
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Program Setara Konawe Selatan menjadi sorotan publik setelah sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut mulai menjawab persoalan ketimpangan pembangunan desa. Pemerintah daerah mengarahkan program ini untuk memperluas akses infrastruktur, layanan publik, dan ekonomi lokal. Ketimpangan pembangunan antara pusat kabupaten dan desa masih menjadi persoalan utama di banyak daerah. Konawe Selatan tidak luput dari […]

  • 4 Operator Judi Online di Bandung Barat Ditangkap, Akui Bekerja untuk Perusahaan Terhubung Kamboja

    4 Operator Judi Online di Bandung Barat Ditangkap, Akui Bekerja untuk Perusahaan Terhubung Kamboja

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 534
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Aparat kepolisian mengungkap kasus perjudian online di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dan mengamankan empat orang terduga pelaku. Para pelaku berperan sebagai operator layanan pelanggan (customer service) pada sejumlah situs judi daring yang terhubung dengan jaringan luar negeri. Keempat tersangka berinisial Aditya Fajar, M Arman Priyatna, Reza Maulana Fadli, dan Fajar […]

  • Kerusakan lingkungan tambang nikel di Indonesia

    “Nikel Berdarah, Alam Menangis: Di Balik Kilau Industri, Tersembunyi Derita Bumi dan Rakyat”.

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 1.010
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com | Indonesia kini berdiri di persimpangan sejarah. Di satu sisi, pemerintah mempromosikan hilirisasi nikel sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan fondasi transisi energi global. Namun di sisi lain, praktik pertambangan nikel justru memicu krisis lingkungan dan ketimpangan sosial yang semakin dalam. Tata kelola tambang yang timpang, tidak akuntabel, dan terlalu memihak modal telah menciptakan […]

  • Prabowo Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar Aturan

    Prabowo Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar Aturan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 673
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap pemerintah dengan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan. Presiden menyatakan tidak akan ikut campur dalam proses pencabutan izin usaha, meskipun perusahaan tersebut berpotensi melibatkan pihak yang memiliki kedekatan pribadi maupun politik dengannya, termasuk kader Partai Gerindra. Prabowo menyampaikan pernyataan itu saat menghadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada […]

  • prioritas tenaga kerja lokal PT Ganda Alam Makmur dituntut warga Desa Bumi Etam Kutai Timur

    Warga Desa Bumi Etam Desak PT Ganda Alam Makmur Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Usupriyadi
    • visibility 601
    • 0Komentar

    KUTAI TIMUR, duasatunews.com – 21 Januari 2026 Tenaga kerja lokal menjadi tuntutan utama masyarakat Desa Bumi Etam kepada PT Ganda Alam Makmur. Warga menilai perusahaan belum melibatkan penduduk sekitar secara optimal dalam aktivitas pertambangan di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur. Puluhan warga Desa Bumi Etam bersama kelompok Masyarakat Kukaur Bersatu mendatangi area perusahaan untuk menyampaikan […]

  • PHK 2026 akibat AI di perusahaan global, karyawan meninggalkan kantor setelah pemutusan kerja

    Gelombang PHK 2026 Makin Ganas, AI Jadi Pemicu Utama

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 260
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) global terus meningkat sepanjang awal 2026. Dalam empat bulan pertama, banyak perusahaan besar memangkas tenaga kerja dan menunda perekrutan baru. Perusahaan mengambil langkah ini karena mereka meningkatkan investasi pada teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendorong efisiensi operasional. Sejumlah perusahaan teknologi memimpin tren ini. Meta memangkas sekitar 10% tenaga […]

expand_less