Tambang Ilegal Kawasan Hutan: Modus Makin Canggih
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- visibility 92
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengungkap tantangan teknis saat tim melacak tambang ilegal di kawasan hutan. Satgas PKH menerima laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyoroti dugaan perputaran dana besar dari penambangan emas ilegal.
Barita menyebut medan sulit dan lokasi rawan sebagai hambatan utama. Selain itu, pelaku kini menyamarkan operasi tambang agar lolos dari pemantauan satelit.
“Modus tambang ilegal sekarang semakin canggih,” ujar Barita
Tambang Ilegal Kawasan Hutan Jadi Tantangan Satgas PKH
PPATK menyerahkan laporan analisis dugaan aliran dana dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) periode 2023–2025 kepada Satgas PKH. Nilai perputaran uang yang terdeteksi mendekati Rp 1.000 triliun atau Rp 992 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya telah meneruskan hasil analisis itu kepada penyidik kejahatan lingkungan.
Satgas PKH Verifikasi Lokasi dan Turun ke Lapangan
Satgas PKH kini memverifikasi lokasi tambang ilegal melalui audit dan investigasi lapangan. Tim memanfaatkan pemetaan kawasan hutan untuk menelusuri aktivitas ilegal di berbagai wilayah.
Barita menegaskan luasnya kawasan hutan Indonesia meningkatkan tingkat kesulitan. Meski begitu, tim terus bergerak melakukan penyelidikan, investigasi, dan peninjauan lapangan.
Teknologi Geospasial Jadi Andalan Pelacakan
Dalam pelacakan, Satgas PKH menggunakan teknologi geospasial dan metode scientific investigation. Tim memetakan lokasi, durasi aktivitas, serta memperkirakan jumlah sumber daya alam yang pelaku ambil secara ilegal.
Hingga kini, Satgas PKH menguasai kembali 8.822,26 hektare lahan tambang ilegal. Lahan itu berasal dari 75 korporasi yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
“Di Sulawesi Tenggara terdapat 167 titik, Sulawesi Tengah 18 titik, dan Maluku Utara 13 titik,” kata Barita.
Nikel hingga Batu Kapur Jadi Sasaran Tambang Ilegal
Pelaku menambang nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan batu kapur secara ilegal. Satgas PKH memanggil 32 korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban. Sebanyak 22 perusahaan memenuhi panggilan. Sebagian menyatakan kesanggupan membayar denda administratif, sementara yang lain mengajukan keberatan atau tidak hadir.
Selain menertibkan tambang ilegal, Satgas PKH menertibkan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit seluas sekitar 4,09 juta hektare. Pemerintah kemudian menyerahkan sebagian lahan itu kepada BUMN dan kementerian terkait untuk memulihkan fungsinya sebagai hutan lindung dan taman nasional.
