RUU Keuangan Haji Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna
- account_circle adrian moita
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPR RI Puan Maharani
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) – RUU Keuangan Haji masuk dalam daftar RUU usul DPR RI setelah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui usulan tersebut di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut. Ia meminta persetujuan anggota dewan atas usul inisiatif Komisi VIII DPR.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan.
Anggota dewan yang hadir langsung menyatakan setuju.
Sebelumnya, setiap fraksi DPR telah menyampaikan pandangan tertulis terhadap rancangan undang-undang tersebut. Komisi VIII DPR kemudian mengajukan rancangan itu sebagai usul inisiatif DPR.
BPKH Soroti Pengelolaan Dana Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji menilai desain kelembagaan dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 sudah tepat. Karena itu, lembaga tersebut tidak melihat kebutuhan perubahan struktur secara mendasar.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR.
“Struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar. Penyempurnaan perlu fokus pada efektivitas implementasi,” kata Fadlul.
Ia menilai penguatan BPKH perlu menitikberatkan pada koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi.
Revisi RUU Keuangan Haji Perkuat Tata Kelola
BPKH berstatus sebagai badan hukum publik yang mandiri. Lembaga ini mengelola dana haji dari tahap penerimaan hingga investasi.
BPKH juga menyalurkan dana sesuai peruntukan. Selain itu, lembaga ini menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala.
Seluruh pengelolaan dana mengikuti prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas.
Struktur organisasi BPKH terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana menjalankan fungsi operasional serta keputusan investasi. Dewan Pengawas mengawasi kebijakan dan kinerja lembaga.
Fadlul menilai sistem tersebut sudah menjaga prinsip check and balance dalam pengelolaan dana publik.
Investasi Dana Haji dan Peran Anak Usaha
Pengawasan BPKH juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2018. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit laporan keuangan lembaga tersebut.
Fadlul mengatakan revisi undang-undang ini membuka peluang investasi yang lebih fleksibel. Ia juga menilai aturan baru dapat memperkuat peran anak usaha BPKH.
Menurutnya, anak usaha BPKH dapat menjadi instrumen investasi langsung di luar negeri. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan nilai manfaat dana haji.
Selain itu, strategi ini dapat memperkuat sinergi ekonomi nasional dengan mitra internasional.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
