Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 178
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa Ammar bersama sejumlah terdakwa lain terlibat dalam peredaran narkotika golongan I.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ammar. Jika Ammar tidak membayar denda tersebut, hakim dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 140 hari.

Menurut jaksa, para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Kasus Setelah Ammar Zoni Dituntut

Kasus ini bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Rutan Salemba, Jakarta. Saat itu Muhammad Rivaldi menemui Ammar di tangga blok 1 rutan.

Dalam pertemuan tersebut, Rivaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar. Ammar mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andre memberikan sabu seberat 100 gram kepada Ammar. Ammar kemudian membagi sabu tersebut menjadi dua bagian. Rivaldi menerima 50 gram, sementara Ammar menyimpan sisanya.

Tuntutan Jaksa terhadap Para Terdakwa

Selain Ammar, jaksa juga menyampaikan tuntutan terhadap lima terdakwa lain, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep dan Ade dengan hukuman enam tahun penjara. Ardian menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara. Sementara itu, Ko Andi dan Rivaldi menghadapi tuntutan delapan tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada kelima terdakwa tersebut dengan subsider 140 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Tindakan tersebut juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • bahlil lahadalia ketua satgas transisi energi rapat dengan presiden prabowo

    Prabowo Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Transisi Energi

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Satgas transisi energi menjadi langkah baru pemerintah untuk mempercepat program energi bersih di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Transisi Energi. Bahlil mengatakan pemerintah terus memperluas akses energi bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mendorong penggunaan energi […]

  • KPK geledah DJP terkait dugaan korupsi pajak

    KPK geledah DJP terkait dugaan korupsi pajak

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 201
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – KPK geledah DJP Kementerian Keuangan di Jakarta untuk memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan langkah ini bertujuan mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.👉 Tautan internal: https://duasatunews.com/tag/kasus-korupsi Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan satuan tugas penyidik menangani langsung penggeledahan tersebut.“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan […]

  • Renovasi Sekolah Nasional Jadi Prioritas Pemerintah Prabowo

    Renovasi Sekolah Nasional Jadi Prioritas Pemerintah Prabowo

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 263
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — renovasi sekolah nasional menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi infrastruktur pendidikan. Pemerintah menegaskan komitmen untuk mempercepat peningkatan kualitas sarana pendidikan melalui pembenahan dan revitalisasi sekolah di berbagai daerah. Perbaikan dan Renovasi Sekolah Jadi Agenda Utama Presiden Prabowo menyampaikan kebijakan perbaikan sekolah saat meresmikan SMA Taruna Nusantara Kampus […]

  • tech trends wearable cerdas pemantau kesehatan

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle ptmbi
    • visibility 454
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Seiring percepatan teknologi yang terus berlangsung, pada tahun 2023, inovasi gadget menjadi bukti nyata kreativitas manusia. Gadget tidak lagi sekadar alat bantu. Sebaliknya, perangkat ini dirancang untuk memperluas potensi manusia dan menembus batas lama. Seiring waktu, teknologi semakin menyatu dengan kehidupan sehari-hari. Akibatnya, perangkat digital kini terhubung langsung dengan rutinitas manusia. Pada […]

  • penipuan travel umrah Kendari barang bukti paspor jamaah

    Polresta Kendari Tahan Pelaku Penipuan Umrah, 144 Jamaah Rugi Hingga Rp1,8 Miliar

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 158
    • 1Komentar

    KENDARI, (Duasatunews.com) — Polresta Kendari menahan seorang pria berinisial AK (26) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Kasus ini menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp1,8 miliar dan menimpa ratusan calon jamaah di Sulawesi Tenggara. Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan bahwa tersangka menjalankan penipuan dengan mencatut nama perusahaan perjalanan […]

  • peran Kadin Sulawesi Tenggara di bawah Anton Timbang di tengah tudingan yang beredar

    Mahasiswa Institut Stiami: Tudingan terhadap Anton Timbang Cederai Praduga Tak Bersalah

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 313
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com — Sejumlah pihak mengaitkan Anton Timbang dengan dugaan kejahatan penambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara. Namun, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan bersifat spekulatif. Selain itu, narasi yang beredar mengabaikan asas praduga tak bersalah. Saat ini, Anton Timbang menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara. Meski demikian, sejumlah isu menyebut namanya tanpa menyertakan bukti hukum yang […]

expand_less