Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 274
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa Ammar bersama sejumlah terdakwa lain terlibat dalam peredaran narkotika golongan I.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ammar. Jika Ammar tidak membayar denda tersebut, hakim dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 140 hari.

Menurut jaksa, para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Kasus Setelah Ammar Zoni Dituntut

Kasus ini bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Rutan Salemba, Jakarta. Saat itu Muhammad Rivaldi menemui Ammar di tangga blok 1 rutan.

Dalam pertemuan tersebut, Rivaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar. Ammar mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andre memberikan sabu seberat 100 gram kepada Ammar. Ammar kemudian membagi sabu tersebut menjadi dua bagian. Rivaldi menerima 50 gram, sementara Ammar menyimpan sisanya.

Tuntutan Jaksa terhadap Para Terdakwa

Selain Ammar, jaksa juga menyampaikan tuntutan terhadap lima terdakwa lain, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep dan Ade dengan hukuman enam tahun penjara. Ardian menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara. Sementara itu, Ko Andi dan Rivaldi menghadapi tuntutan delapan tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada kelima terdakwa tersebut dengan subsider 140 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Tindakan tersebut juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • tech trends wearable cerdas pemantau kesehatan

    The Best Productivity Tools for Remote Work

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle ptmbi
    • visibility 634
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Perkembangan teknologi terus bergerak cepat. Tahun 2023 menjadi bukti nyata kreativitas dan inovasi manusia. Gadget tidak lagi sekadar alat bantu. Kini, perangkat teknologi hadir untuk memperluas kemampuan manusia dan menyederhanakan kehidupan sehari-hari. Selain itu, gadget semakin menyatu dengan rutinitas harian. Perangkat pintar membantu pekerjaan, hiburan, hingga kesehatan. Oleh karena itu, teknologi bukan […]

  • jet F-35 amerika saat misi tempur

    Insiden Jet F-35 Dikonfirmasi Pentagon Usai Misi di Iran

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Washington, (duasatunews.com) – Insiden jet F-35 milik Amerika Serikat terjadi setelah pesawat tersebut menjalankan misi tempur di wilayah Iran. Dalam insiden jet F-35 ini, pilot segera mengarahkan pesawat ke pangkalan udara AS dan melakukan pendaratan darurat sebagai langkah pengamanan. Juru bicara Komando Pusat AS, Kapten Tim Hawkins, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut. […]

  • Kepemimpinan Irham Kalenggo di Konawe Selatan

    Irham Kalenggo dan Jalan Baru Pembangunan Konawe Selatan

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 832
    • 0Komentar

    Kepemimpinan Daerah di Persimpangan KepentinganOleh: Arin Fahrul Sanjaya, S.I.Kom JAKARTA, duasatunews.com | Kepemimpinan daerah tidak hanya menyangkut kemampuan mengelola birokrasi. Seorang kepala daerah juga harus mampu menavigasi berbagai kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga tekanan globalisasi yang kian kuat. Dalam konteks ini, Konawe Selatan (Konsel) menempati posisi strategis. Kabupaten yang dikenal sebagai lumbung pangan serta […]

  • aktivitas tambang nikel terkait janji smelter PT SCM di Routa Konawe

    Fokus Nambang dan Lupa Pada Janji Bangun Smelter, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas PT. SCM di Konawe.

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 210
    • 1Komentar

    Konawe, (Duasatunews.com) – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai perusahaan tersebut belum merealisasikan janji pembangunan pabrik pemurnian bijih nikel (smelter) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Dukungan Awal Berubah Jadi Kekecewaan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) menjadi salah satu pihak yang aktif menyuarakan tuntutan tersebut. Direktur […]

  • Pemantauan kontak erat hantavirus MV Hondius oleh tim kesehatan di Jakarta”

    WNA di Jakarta Pusat Jadi Kontak Erat Klaster Hantavirus MV Hondius, Kemenkes Lakukan Pemantauan Ketat

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Kementerian Kesehatan RI memantau seorang warga negara asing (WNA) di Jakarta Pusat setelah pria itu menjadi kontak erat kasus hantavirus dari kapal pesiar MV Hondius. Kemenkes menerima laporan dari International Health Regulation (IHR) National Focal Point Inggris pada 7 Mei 2026. Laporan itu menyebut pria berusia 60 tahun tersebut pernah melakukan kontak dekat dengan […]

  • Selat Hormuz dibuka, kapal tanker minyak melintas di jalur energi global

    Selat Hormuz Dibuka, Kapal Pertamina Siap Melintas

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – PT Pertamina International Shipping (PIS) menyiapkan dua kapal tanker menyusul pembukaan Selat Hormuz untuk pelayaran internasional. Pejabat Sementara Corporate Secretary PIS, Vega Pita, menyatakan timnya menyusun strategi pelayaran guna menjaga keamanan operasional. PIS menyiapkan Pertamina Pride dan Gamsunoro untuk melintas di jalur tersebut. “Kami memantau situasi secara intensif dan menyiapkan rute pelayaran […]

expand_less