Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 358
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa Ammar bersama sejumlah terdakwa lain terlibat dalam peredaran narkotika golongan I.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ammar. Jika Ammar tidak membayar denda tersebut, hakim dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 140 hari.

Menurut jaksa, para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Kasus Setelah Ammar Zoni Dituntut

Kasus ini bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Rutan Salemba, Jakarta. Saat itu Muhammad Rivaldi menemui Ammar di tangga blok 1 rutan.

Dalam pertemuan tersebut, Rivaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar. Ammar mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andre memberikan sabu seberat 100 gram kepada Ammar. Ammar kemudian membagi sabu tersebut menjadi dua bagian. Rivaldi menerima 50 gram, sementara Ammar menyimpan sisanya.

Tuntutan Jaksa terhadap Para Terdakwa

Selain Ammar, jaksa juga menyampaikan tuntutan terhadap lima terdakwa lain, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep dan Ade dengan hukuman enam tahun penjara. Ardian menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara. Sementara itu, Ko Andi dan Rivaldi menghadapi tuntutan delapan tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada kelima terdakwa tersebut dengan subsider 140 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Tindakan tersebut juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertemuan Teddy dan Basuki di Sekretariat Kabinet

    Pertemuan Teddy dan Basuki Bahas Progres Pembangunan IKN

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 582
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Pertemuan Teddy dan Basuki berlangsung di Kantor Sekretariat Kabinet RI pada Kamis sore. Teddy Indra Wijaya menerima Basuki Hadimuljono dan langsung membahas perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Basuki memaparkan capaian pembangunan infrastruktur di kawasan inti pemerintahan. Ia menjelaskan progres fisik proyek serta rencana kerja tahap berikutnya. Selain itu, ia menyampaikan hasil […]

  • lokomotif menggunakan biosolar B40 KAI di Indonesia

    Biosolar B40 KAI Digunakan di Seluruh Lokomotif, Siap Adopsi B50

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini mengoperasikan seluruh lokomotif dan genset menggunakan biosolar B40 KAI. Kebijakan ini memperkuat efisiensi operasional sekaligus mendorong transportasi nasional yang lebih ramah lingkungan. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan kebijakan tersebut mendukung program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “KAI memakai biosolar B40 pada […]

  • Wapres Gibran meninjau lokasi longsor Cisarua Bandung Barat

    Wapres Tinjau Longsor Cisarua Bandung Barat

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com  – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno meninjau langsung lokasi longsor Cisarua Bandung Barat, Minggu (25/1). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan penanganan darurat berlangsung cepat, terkoordinasi, dan berfokus pada keselamatan warga. Dalam peninjauan di lapangan, Wakil Presiden menegaskan pemerintah terus melanjutkan proses pencarian dan […]

  • Mendagri Tito Karnavian menjelaskan WFH ASN pemda

    WFH ASN Pemda Diatur Mendagri Lewat SE Terbaru

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – WFH ASN pemda kini menjadi kebijakan resmi Kementerian Dalam Negeri. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam aturan tersebut, pemerintah menggabungkan pola kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH) […]

  • Atalanta lolos setelah eksekusi penalti dalam laga Liga Champions melawan Borussia Dortmund

    Atalanta Bangkit Dramatis, Libas Dortmund 4-1 dan Luncur ke 16 Besar Liga Champions

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 327
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Atalanta memastikan tempat di babak 16 besar Liga Champions UEFA setelah menundukkan Borussia Dortmund 4-1 pada leg kedua playoff di Gewiss Stadium, Kamis dini hari WIB. Hasil ini membawa wakil Italia itu unggul agregat 4-3 setelah sebelumnya tertinggal dua gol pada leg pertama. Kemenangan tersebut menegaskan kebangkitan Atalanta yang tampil agresif sejak […]

  • Motor Listrik MBG yang menjadi bagian proyek pengadaan program Makan Bergizi Gratis senilai Rp1 triliun.

    Motor Listrik MBG Tak Disita, Ini Alasan Kejagung

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 175
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan tidak menyita 21.801 unit motor listrik dalam proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Syarief, mengatakan motor listrik itu sudah tersebar ke berbagai daerah. Karena itu, penyidik tidak menarik seluruh kendaraan […]

expand_less