Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa Ammar bersama sejumlah terdakwa lain terlibat dalam peredaran narkotika golongan I.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ammar. Jika Ammar tidak membayar denda tersebut, hakim dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 140 hari.

Menurut jaksa, para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Kasus Setelah Ammar Zoni Dituntut

Kasus ini bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Rutan Salemba, Jakarta. Saat itu Muhammad Rivaldi menemui Ammar di tangga blok 1 rutan.

Dalam pertemuan tersebut, Rivaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar. Ammar mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andre memberikan sabu seberat 100 gram kepada Ammar. Ammar kemudian membagi sabu tersebut menjadi dua bagian. Rivaldi menerima 50 gram, sementara Ammar menyimpan sisanya.

Tuntutan Jaksa terhadap Para Terdakwa

Selain Ammar, jaksa juga menyampaikan tuntutan terhadap lima terdakwa lain, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep dan Ade dengan hukuman enam tahun penjara. Ardian menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara. Sementara itu, Ko Andi dan Rivaldi menghadapi tuntutan delapan tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada kelima terdakwa tersebut dengan subsider 140 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Tindakan tersebut juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • DAMPAK AI TERHADAP DUNIA KERJA DAN MASA DEPAN PROFESI

    DAMPAK AI TERHADAP DUNIA KERJA DAN MASA DEPAN PROFESI

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Siva Fauziyah
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Dampak AI terhadap dunia kerja semakin terasa di berbagai sektor. Perkembangan Artificial Intelligence (AI) mendorong perusahaan mengubah cara kerja, menata ulang peran karyawan, serta menyesuaikan kebutuhan keterampilan di era digital. AI Meningkatkan Efisiensi Dunia Kerja Teknologi AI membantu perusahaan meningkatkan efisiensi dan akurasi kerja. Sistem berbasis AI kini mengerjakan berbagai tugas rutin […]

  • patroli humanis Polsek Puriala menyapa warga

    Patroli Humanis, Jalan Sunyi Membangun Kepercayaan di Kec. Puriala

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Patroli humanis Puriala menjadi pendekatan kepolisian yang relevan di tengah meningkatnya persoalan keamanan dan sosial di tingkat lokal. Melalui pendekatan dialogis, polisi membangun komunikasi langsung dengan warga untuk menciptakan rasa aman berbasis kepercayaan dan kedekatan. Dalam pelaksanaannya, patroli ini menempatkan interaksi sebagai fokus utama. Petugas menyapa warga, berdiskusi mengenai kondisi lingkungan, serta […]

  • Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji

    Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 208
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Pada Jumat siang, Dito datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Menurut Dito, kehadirannya merupakan tindak lanjut surat undangan pemeriksaan dari penyidik.“Di […]

  • Iran serang Israel dengan peluncuran rudal balistik pada malam hari

    Iran Serang Israel, Rudal dan Drone Picu Sirene

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 177
    • 0Komentar

    TEHERAN, (duasatunews.com) — Iran serang Israel dengan meluncurkan rudal dan drone pada Sabtu (28/2/2026) waktu setempat. Serangan Iran ke Israel ini memicu sirene peringatan di berbagai wilayah, terutama di Israel bagian utara, setelah militer Israel mendeteksi sejumlah rudal bergerak dari wilayah Iran menuju negaranya. Sebagai respons awal atas Iran serang Israel, militer Israel meminta warga segera […]

  • Investor asing jual saham saat IHSG anjlok di Bursa Efek Indonesia

    Investor Asing Diam-diam Lepas Saham Unggulan Saat IHSG Terkoreksi Tajam

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 218
    • 0Komentar

    jakarta, duasatunews.com – Investor asing jual saham menjadi perhatian pelaku pasar setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok tajam pada awal pekan. Tekanan jual yang meluas langsung memukul sentimen investor ritel karena saham-saham berkapitalisasi besar ikut tertekan di tengah meningkatnya volatilitas pasar. Pada perdagangan Senin (2/2/2026), IHSG sempat melemah lebih dari 5 persen sebelum ditutup […]

  • Blokade AS ke Iran di Selat Hormuz dengan kapal perang dan tanker minyak

    Iran Kecam Blokade AS: Disebut Ilegal, Picu Ketegangan di Selat Hormuz

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 54
    • 1Komentar

    Blokade AS ke Iran Disebut Kriminal Jakarta,(duasatunews.com)//Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali meningkat setelah muncul isu blokade AS ke Iran yang menargetkan pelabuhan strategis. Langkah ini memicu reaksi keras dari Teheran dan memperkeruh situasi keamanan di kawasan Timur Tengah. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, menegaskan bahwa kebijakan tersebut melanggar hukum internasional. […]

expand_less