Kritik PT. GKP Berujung Pada Tindakan Refresif, (Corak-Konkep): Jangan Bungkam Suara Mahasiswa!!
- account_circle Brian putra
- calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
- visibility 201
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suara Mahasiswa di Bungkam oleh korporasi!!!
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Corong Aspirasi Rakyat (CORAK) Konawe Kepulauan (Konkep) mengecam dugaan tindakan represif yang dilakukan oknum petugas keamanan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terhadap mahasiswa. Insiden itu terjadi saat mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT GKP di Tower Panin Bank, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara (KOMNAS-SULTRA) datang untuk menyampaikan aspirasi. Mereka juga meminta manajemen PT GKP memberikan penjelasan mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan, termasuk penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
CORAK Tolak Aktivitas Pertambangan PT GKP
Ketua Umum DPD CORAK Konkep sekaligus Penanggung Jawab Aksi, Sandi Nayoyan, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT GKP.
Menurut Sandi, kegiatan pertambangan di wilayah kepulauan bertentangan dengan semangat perlindungan pulau-pulau kecil. Ia menilai aktivitas tersebut juga memunculkan persoalan lingkungan yang belum memperoleh penyelesaian.
“Gerakan yang kami lakukan merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT GKP di Konawe Kepulauan. Kami menilai aktivitas itu bertentangan dengan semangat perlindungan pulau-pulau kecil dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan,” ujar Sandi.
Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi
Sandi menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan PT GKP.
Ia menilai putusan itu memperkuat perlindungan hukum terhadap pulau-pulau kecil. Karena itu, pemerintah dan perusahaan harus mengutamakan perlindungan lingkungan dalam setiap aktivitas usaha.
Sandi juga mengingatkan bahwa luas daratan Konawe Kepulauan sekitar 876,58 kilometer persegi. Luas tersebut berada di bawah batas 2.000 kilometer persegi yang menjadi salah satu dasar perlindungan pulau kecil dalam regulasi PWP3K.
Minta Penjelasan RKAB Tahun 2026
CORAK turut mempertanyakan penerbitan RKAB Tahun 2026 untuk PT GKP. Menurut organisasi tersebut, informasi mengenai kuota produksi nol belum menjawab seluruh pertanyaan publik.
“Kami meminta perusahaan menjelaskan alasan pengajuan RKAB Tahun 2026 beserta tujuan penggunaannya. Penjelasan yang terbuka akan mencegah munculnya spekulasi di masyarakat,” kata Sandi.
Kecam Dugaan Tindakan Represif
CORAK juga mengecam dugaan tindakan represif terhadap mahasiswa selama aksi berlangsung.
Sandi mengatakan mahasiswa datang secara damai untuk menyampaikan aspirasi. Ia berharap perusahaan membuka ruang dialog dengan peserta aksi.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Perusahaan seharusnya membuka ruang dialog, bukan membiarkan muncul dugaan tindakan intimidatif terhadap mahasiswa,” ujarnya.
Menurut Sandi, sikap perusahaan yang tidak menemui peserta aksi memperkuat kesan bahwa perusahaan enggan memberikan penjelasan kepada publik.
Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
DPD CORAK Konkep meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tindakan represif tersebut. Organisasi itu juga meminta aparat memproses pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindakan represif itu. Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat secara damai sesuai konstitusi,” tegas Sandi.
CORAK Akan Terus Mengawal Persoalan PT GKP
Di akhir pernyataannya, CORAK menegaskan akan terus mengawal aktivitas pertambangan PT GKP di Konawe Kepulauan.
Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan perusahaan. Selain itu, CORAK meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pulau-pulau kecil.
