Masda Agus: Dana Jaminan Reklamasi Harus Dikembalikan ke Daerah
- account_circle Afs
- calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
- visibility 603
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Isu pengelolaan dana reklamasi kembali mengemuka seiring lambannya pemulihan lingkungan pascatambang di sejumlah daerah. Pemerhati lingkungan hidup, Masda Agus, menilai dominasi pemerintah pusat dalam pengelolaan dana tersebut membuat pemerintah daerah sulit bergerak cepat.
Masda mendorong pemerintah agar memberi ruang lebih besar kepada daerah dalam mengelola dana jaminan reklamasi. Menurutnya, daerah memahami kondisi lapangan secara langsung dan dapat merespons kerusakan lingkungan tanpa menunggu proses birokrasi panjang.
Pemerintah saat ini mengatur mekanisme dana reklamasi melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan menyetor dana ke rekening bersama yang berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Masda menilai pola ini sering menghambat penanganan kerusakan lingkungan. Ketika perusahaan tidak menjalankan kewajiban reklamasi, pemerintah daerah harus menunggu prosedur administrasi untuk mengakses dana. Kondisi ini membuat lubang tambang dan lahan rusak terbengkalai lebih lama.
“Daerah menanggung dampak sosial dan ekologis, tetapi tidak memegang kendali penuh atas dana pemulihan,” kata Masda, Rabu (17/9/2025).
Pengelolaan Daerah Dinilai Lebih Responsif
Masda menjelaskan, jika Dana Jaminan Reklamasi Daerah berada di bawah kendali daerah, pemerintah setempat bisa langsung menunjuk pelaksana reklamasi. Langkah ini akan mempercepat pemulihan lingkungan dan mengurangi risiko kecelakaan serta konflik sosial di sekitar tambang.
Ia juga mengkritik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba yang memusatkan kewenangan pertambangan di pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan ini mempersempit ruang pengawasan daerah.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan ratusan lubang tambang di berbagai daerah belum direklamasi dengan baik. Kondisi tersebut meningkatkan risiko bencana ekologis dan membahayakan masyarakat sekitar.
Masda mendorong pemerintah merevisi regulasi agar daerah memiliki peran lebih kuat dalam pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi Daerah, dengan tetap menerapkan pengawasan ketat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan publik.
“Jika pemerintah memberi kepercayaan kepada daerah dan membuka ruang pengawasan, reklamasi bisa berjalan tepat waktu dan berkelanjutan,” ujarnya.

Saat ini belum ada komentar