Korban Kasus IAI Rawa Aopa Ditawari Lanjut Studi di PTKI Mana Pun di Bawah Kemenag
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 164
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Sejumlah Mahasiswa menggelar aksi di depan Kementerian Agama RI sambil membawa poster penolakan kekerasan seksual dan menuntut perlindungan korban dalam kasus kekerasan seksual Rawa Aopa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Duasatunews.com) – Aliansi Lembaga Mahasiswa Pemerhati Kekerasan Seksual dan Pendidikan menggelar aksi di kantor Kementerian Agama RI. Mereka menuntut langkah tegas atas dugaan kegagalan yayasan dan kampus IAI Rawa Aopa dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan kronologi kasus secara rinci. Mereka menjelaskan peristiwa sejak awal hingga proses hukum yang masih berjalan.
Mahasiswa Kritik Sikap Kampus
Koordinator aliansi, Robby Anggara, menyatakan kekecewaannya terhadap pihak kampus. Ia menilai kampus tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban.
Menurut Robby, korban belum mendapatkan perlindungan yang layak. Ia juga menyoroti dugaan intimidasi dan perubahan narasi dari pihak kampus. Selain itu, ia menilai birokrasi kampus cenderung berpihak pada terduga pelaku.
Robby menegaskan bahwa masalah utama bukan hanya dugaan tindakan tersebut, tetapi juga sikap institusi yang gagal melindungi korban.
Kemenag Tegaskan Prioritas Perlindungan Korban
Perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Papay Supriatna, merespons langsung tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa perlindungan korban harus menjadi prioritas utama.
Papay menyatakan bahwa korban harus mendapatkan pendampingan untuk pemulihan trauma. Ia juga menegaskan bahwa Kemenag akan bertindak jika kampus tidak memberikan perlindungan.
Menurutnya, korban harus tetap aman dan hak pendidikannya tidak boleh terputus.
Setelah pertemuan, Papay langsung berkoordinasi dengan pimpinan Dirjen Pendidikan Islam. Tim kemudian menemui korban di Jakarta.
Korban, yang berinisial AR, sebelumnya juga telah mengadu ke Komnas Perempuan bersama kuasa hukumnya.
Solusi Pendidikan untuk Korban
Kemenag menawarkan opsi pemindahan kampus kepada korban. Mereka memberi kebebasan kepada korban untuk memilih perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag.
Langkah ini bertujuan memastikan korban tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa tekanan.
Kuasa hukum korban, Muswanto Utama, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai kebijakan Kemenag memberi harapan baru bagi korban.
Menurutnya, negara harus menjamin hak pendidikan korban, meskipun kampus asal gagal memberikan perlindungan.
Kasus ini menarik perhatian luas. Publik tidak hanya menyoroti dugaan kekerasan seksual, tetapi juga peran kampus yang dinilai tidak responsif.
Aliansi mahasiswa menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh.
Sumber: tim redaksi
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar