GARPEM Sultra Soroti Dugaan Dampak Aktivitas Pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama, Desak Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Terpadu
- account_circle Rahman
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 31
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kolaka, (duasatunews.com) — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan dampak aktivitas pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah dokumentasi foto dan video di media sosial yang memperlihatkan ruas jalan dipenuhi air berwarna kemerahan, serta adanya dugaan luapan air yang menggenangi tambak dan lahan persawahan milik masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, mengatakan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa adanya pemeriksaan resmi dari pemerintah. Menurutnya, seluruh informasi yang berkembang harus diverifikasi melalui investigasi lapangan yang objektif dan berdasarkan kaidah ilmiah.
“Kami meminta pemerintah tidak mengabaikan kondisi yang dikeluhkan masyarakat. Foto dan video yang beredar memang belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa penyebabnya berasal dari aktivitas pertambangan. Namun, kondisi tersebut cukup menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Aksan Setiawan.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pengaruh aktivitas pertambangan terhadap sistem tata air, drainase, maupun sedimentasi yang berdampak pada jalan, tambak, dan lahan pertanian masyarakat, maka perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GARPEM Sultra juga meminta agar evaluasi mencakup pemeriksaan terhadap sistem drainase tambang, saluran pengendali limpasan air (run off), kolam pengendap (settling pond), pengelolaan air tambang, serta pelaksanaan reklamasi dan konservasi daerah tangkapan air.
Selain itu, organisasi tersebut menilai perlu dilakukan pengujian kualitas air, sedimen, serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan dokumen persetujuan lingkungan dan penerapan Good Mining Practice (GMP) oleh perusahaan.
Sebagai perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel yang beroperasi di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, dengan wilayah izin sekitar 6.785 hektare serta termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), GARPEM Sultra menilai PT Ceria Nugraha Indotama memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup dan kaidah teknis pertambangan.
Untuk itu, GARPEM Sultra mendesak pemerintah membentuk tim evaluasi terpadu yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Inspektur Tambang, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka, Dinas PUPR Kabupaten Kolaka, Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka, serta Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka.
Aksan menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun kaidah teknis pertambangan, maka pemerintah harus mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sanksi administratif, perintah pemulihan lingkungan, maupun sanksi lainnya.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan, GARPEM Sultra meminta agar hasil investigasi dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang independen, transparan, dan profesional. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan, melindungi lingkungan hidup, serta tidak merugikan masyarakat,” tegas Aksan.
GARPEM Sultra menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi

Saat ini belum ada komentar