Jakarta, (duasatunews.com) – Rumus baru harga mineral mulai menjadi perhatian investor asing setelah pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan terbaru di sektor pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah menjelaskan rumus baru harga mineral kepada pelaku usaha dan pihak Kedutaan Besar China.
Bahlil mengatakan komunikasi dengan investor sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Ia menegaskan pemerintah ingin memberikan kepastian terhadap kebijakan sektor tambang.
“Beberapa sudah komunikasi dengan saya. Dubesnya juga sudah berbicara langsung,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut pemerintah terbuka terhadap masukan dari investor asing, termasuk pelaku usaha asal China yang memiliki investasi besar di industri mineral Indonesia.
Investor China Soroti Perubahan Regulasi
Pelaku usaha China menyoroti sejumlah aturan baru di Indonesia. Mereka khawatir perubahan kebijakan dapat memengaruhi iklim investasi.
Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi kenaikan pajak dan royalti tambang. Selain itu, investor juga menyoroti aturan visa tenaga kerja asing dan kebijakan devisa hasil ekspor.
Pelaku usaha meminta pemerintah menjaga stabilitas regulasi agar dunia usaha tetap percaya terhadap pasar Indonesia.
Formula HPM Resmi Berubah
Kementerian ESDM mulai menerapkan formula baru HPM sejak 15 April 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah menyesuaikan aturan karena pasar komoditas global bergerak sangat cepat.
Menurut Tri, regulasi baru bertujuan menciptakan sistem harga yang lebih adil dan transparan.
Tiga Perubahan Utama dalam Aturan Baru
Pemerintah melakukan tiga perubahan utama dalam formula HPM.
Perubahan pertama menyasar bijih nikel. Pemerintah mengubah Corrective Factor (CF) dan menambahkan unsur besi, kobalt, serta krom dalam perhitungan harga.
Perubahan kedua berlaku pada bijih bauksit. Pemerintah mengurangi faktor reaktif silika atau R-SiO2 dalam formula harga.
Perubahan ketiga menyangkut satuan harga mineral. Pemerintah mengganti satuan dari dolar AS per Dry Metric Ton (DMT) menjadi dolar AS per Wet Metric Ton (WMT).
Royalti Tambang Masih Ditunda
Pemerintah juga belum menerapkan tarif royalti baru untuk sejumlah komoditas tambang.Bahlil mengatakan pemerintah masih menyusun formula terbaik sebelum aturan itu berlaku penuh. Kebijakan royalti tersebut mencakup komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak.
Tri meminta perusahaan tambang segera berkoordinasi dengan surveyor agar penerapan formula baru berjalan lancar.
Pemerintah juga menunda penerapan tarif royalti baru untuk beberapa komoditas tambang. Kebijakan itu mencakup nikel, tembaga, timah, emas, dan perak.
Bahlil mengatakan pemerintah masih menyusun formulasi terbaik agar kebijakan royalti tidak membebani industri tambang nasional.
Tri meminta perusahaan tambang segera berkoordinasi dengan surveyor agar penerapan rumus baru harga mineral berjalan lancar dan sesuai aturan.
Saat ini belum ada komentar