Kendari, (duasatunews.com) — Muh Fadil sebgai ketua Lembaga, Forum Kajian pemuda mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI SULTRA) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas adanya dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga bercampur solar di SPBU Langara, Kabupaten Konawe Kepulauan (KONKEP). Dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan hak konsumen, keselamatan masyarakat, serta integritas tata kelola distribusi BBM di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak Mabes Polri melalui Bareskrim Polri untuk segera memanggil pimpinan maupun pemilik PT. Yudhafia Energi Pratama selaku pengelola SPBU guna dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan secara profesional, objektif, serta transparan. Langkah ini penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi dugaan pelanggaran dalam proses distribusi maupun penjualan BBM kepada masyarakat.
Muh Fadil, juga meminta agar penyelidikan tidak hanya berfokus pada pengelola SPBU semata, tetapi turut menelusuri seluruh rantai distribusi BBM, mulai dari proses pengangkutan, penyimpanan, hingga penyaluran kepada konsumen. Apabila ditemukan adanya praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.
Praktik penjualan BBM yang tidak sesuai dengan standar kualitas, apabila terbukti, berpotensi merugikan masyarakat secara luas. Selain menimbulkan kerugian ekonomi bagi konsumen, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan kerusakan kendaraan, mengurangi kepercayaan publik terhadap pelayanan SPBU, serta mencederai prinsip perlindungan konsumen yang dijamin oleh hukum.
Muh Fadil sebagai putra daerah kabupaten Konawe kepulauan (KONKEP) berharap Mabes Polri melalui Bareskrim Polri segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan akuntabel terhadap dugaan penjualan BBM bercampur solar di SPBU Langara, Kabupaten Konawe Kepulauan. Kami juga mendesak agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tegaknya hukum serta terwujudnya kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Saat ini belum ada komentar