Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KKJ Sultra Kecam Pernyataan Kadispar Sebut Wartawan “Idiot”

KKJ Sultra Kecam Pernyataan Kadispar Sebut Wartawan “Idiot”

  • account_circle Admin 21
  • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kendari, (DUASATUNEWS.COM) — Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Sultra Ridwan Badalla di akun Tiktok pribadinya @eRBe#bersuara yang menyebut wartawan idiot.

KKJ Sultra menilai, sebagai pejabat publik tidak sepantasnya Ridwan Badallah melontarkan ucapan yang merendahkan profesi jurnalis. KKJ. Ucapan yang merendahkan jurnalis merupakan bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Kasus ini bermula saat jurnalis Kendarihariini meminta tanggapan kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka soal Satgas PKH denda administratif Satgas PKH yang dijatuhkan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) senilai Rp2,09 triliun pada Selasa 8 September 2026.

Pertanyaan jurnalis itu dilontarkan merespons pernyataan Gubernur Sultra yang mendukung penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pidana, tetapi juga pemulihan aset bagi pelaku kejahatan lingkungan dan sumber daya alam (SDA).

Pada hari yang sama, Ridwan Badallah mengunggah video di akun tiktok pribadinya menyatakan bahwa pertanyaan itu salah sasaran dan menyebut wartawan yang melontarkan pertanyaan adalah idiot.

Merespons pernyataan itu, KKJ Sultra menilai ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.

Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis berhak mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi, klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.

Pernyatan merendahkan kapasitas intelektual jurnalis, seperti menyatakan wartawan idiot bukan hanya bentuk penghinaan secara personal, tetapi juga berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik.

Tindakan menghambat kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

KKJ Sultra mengingatkan, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun tekanan verbal yang membuat wartawan takut atau enggan menjalankan tugas juga merupakan bagian dari kekerasan terhadap jurnalis.

Bahwa ketika melakukan wawancara, doorstop, maupun konferensi pers, jurnalis menjalankan profesinya untuk memperoleh informasi bagi kepentingan publik, bukan sedang mempermalukan pejabat sebagai individu.

Narasumber berhak mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru, atau menyampaikan keberatan terhadap cara bertanya, bahkan berhak menolak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut bukan berupa tindakan menghina, merendahkan, atau mempermalukan jurnalis secara personal.

KKJ Sultra menilai ucapan yang merendahkan profesi dapat memunculkan chilling effect, yakni situasi ketika wartawan menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi.

Dalam jangka panjang, kondisi itu dinilai dapat menurunkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Menanggapi persoalan ini, KKJ Sultra menyatakan sikap;

1. Mengecam keras pernyataan Kadis Pariwisata Sultra yang menyebut wartawan idiot. Selain merendahkan profesi, ucapan ini juga berisi penghinaan yang berkonsekuensi pidana.

2. Meminta Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah untuk meminta maaf secara terbuka kepada media dalam waktu 3×24 jam. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka organisasi akan mengambil langkah hukum.

3. Jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi, hingga menyampaikan kritik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi UU.

4. Kritik terhadap pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, atau mengadu ke Dewan Pers bukan dengan ucapan yang merendahkan profesi wartawan.

5. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis.

KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari dan sejumlah advokat.

(RM)

Admin 21

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Macron Ungkap Fokus Pertemuan dengan Prabowo di Paris

    Macron Ungkap Fokus Pertemuan dengan Prabowo di Paris

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle adrian
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Presiden Prancis Emmanuel Macron memaparkan fokus pembahasan saat bertemu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam jamuan makan malam di Istana Élysée, Paris, Jumat (23/1) malam waktu setempat. Presiden Prabowo menghadiri jamuan tersebut atas undangan langsung Presiden Macron. Pertemuan itu menjadi bagian dari agenda resmi kunjungan Prabowo ke Prancis. Lawatan Usai Hadiri WEF […]

  • kerja sama energi RI Rusia pasokan minyak mentah Indonesia

    Kerja Sama Energi RI Rusia: Pasokan Minyak Mentah Diamankan

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Pemerintah memperkuat kerja sama energi RI Rusia guna menjaga ketahanan energi nasional. Prabowo Subianto menerima laporan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Kamis (16/4/2026). Bahlil menyampaikan Indonesia akan memperoleh pasokan minyak mentah dari Rusia. Pemerintah Rusia juga siap membantu pembangunan infrastruktur energi strategis. “Kita akan mendapat pasokan crude dari Rusia, […]

  • ilustrasi kasus dakwaan pelaku penembakan Gedung Putih

    Penembakan Gedung Putih: AS Tambah Dakwaan Pelaku

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Washington, D.C. (duasatunews.com) – Kasus penembakan Gedung Putih memasuki babak baru setelah Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Columbia, Jeanine Pirro, menyatakan pemerintah akan menambah dakwaan terhadap pelaku. Ia menyampaikan hal tersebut pada Senin, sementara penyelidikan terus berkembang. Otoritas telah membawa tersangka, Cole Tomas Allen, ke pengadilan federal. Jaksa menjeratnya dengan sejumlah dakwaan, termasuk percobaan pembunuhan […]

  • PSG lolos 16 besar Liga Champions

    PSG Lolos 16 Besar, Luis Enrique Akui Timnya Menderita

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Paris, (duasatunews.com) — PSG lolos 16 besar Liga Champions UEFA 2025/2026 setelah menyingkirkan AS Monaco melalui babak playoff. Pelatih Paris Saint-Germain Luis Enrique mengakui timnya harus bekerja keras untuk mengamankan tiket ke fase gugur kompetisi elite Eropa tersebut. PSG memastikan kelolosan setelah bermain imbang 2-2 pada leg kedua playoff yang berlangsung di Paris, Kamis dini […]

  • Prabowo Berikan Tanda Kehormatan kepada 2 Satker dan 10 Polda pada Hari Bhayangkara ke-80

    Prabowo Berikan Tanda Kehormatan untuk 2 Satker dan 10 Polda

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo Berikan Tanda Kehormatan kepada 2 Satker dan 10 Polda pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satuan Latihan Brimob Polri, Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat Presiden menyerahkan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha Nugraha Sakanti sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi […]

  • Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Senilai Rp10,6 Triliun

    Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Senilai Rp10,6 Triliun

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 510
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — pengembalian TKD Sumatera menjadi kebijakan strategis pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengucurkan kembali dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan […]

expand_less