GASKAN Meliput Peristiwa Bhayangkari Vanessa Ditahan di Mabes Polri
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- visibility 179
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penahanan Bhayangkari Vanessa di Mabes Polri menjadi sorotan publik setelah GASKAN meliput langsung proses hukum yang berlangsung.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – GASKAN meliput langsung penahanan Bhayangkari Vanessa di Markas Besar Polri pada Kamis, 12 Februari 2026. Penyidik Mabes Polri menetapkan Vanessa sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik kemudian membawa Vanessa ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah tersebut langsung memicu perhatian publik karena Mabes Polri menangani perkara yang diduga bersifat administratif.
Kuasa hukum Vanessa mempertanyakan kewenangan Mabes Polri dalam menangani kasus tersebut. Mereka menilai aparat penegak hukum di daerah seharusnya memproses perkara administrasi kependudukan. Tim kuasa hukum juga menilai penanganan di tingkat pusat berpotensi menimbulkan ketimpangan hukum.
Selama proses berlangsung, tim GASKAN melakukan peliputan dari luar area Mabes Polri. Aparat membatasi akses masuk bagi awak media dan pendamping hukum. Keluarga Vanessa menunggu di luar gedung sambil memantau perkembangan pemeriksaan.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa Vanessa hanya didampingi satu penasihat hukum saat pemeriksaan awal. Tim hukum lainnya tiba setelah penyidik menyatakan penahanan secara resmi. Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Sekretaris Jenderal GASKAN menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal proses hukum ini secara terbuka. Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan prosedur secara profesional dan transparan. Menurutnya, hukum harus melindungi semua warga negara tanpa diskriminasi.
GASKAN juga menyoroti dampak penahanan terhadap kondisi psikologis anak Vanessa. Organisasi tersebut menilai aparat perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap keputusan hukum. Oleh karena itu, GASKAN mendorong perhatian serius dari pimpinan negara dan institusi kepolisian.
Hingga berita ini terbit, Mabes Polri belum menyampaikan pernyataan resmi terkait permohonan penangguhan penahanan. GASKAN memastikan akan terus memantau perkembangan kasus dan menyampaikan informasi kepada publik.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Copyright © 2026 duasatunews.com
