Soroti Kepastian Status Pekerja, GPM Sultra–Jakarta Desak Kemnaker Periksa PT Anindya Wiraputra Konsult
- account_circle Redaksi
- calendar_month 39 menit yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) — Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Sultra–Jakarta menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Kamis (22/10/2026), mendesak pemeriksaan terhadap PT Anindya Wiraputra Konsult Cabang Kendari atas dugaan ketidakjelasan status hubungan kerja dan kontrak kerja pekerja.
Desakan tersebut berangkat dari informasi salah satu mantan karyawan yang menyampaikan adanya persoalan terkait kepastian status hubungan kerja dan kontrak pekerja. GPM meminta informasi tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif terhadap dokumen dan kondisi hubungan kerja di perusahaan.
Koordinator Lapangan GPM Sultra–Jakarta, Rahman, menegaskan bahwa kepastian hubungan kerja merupakan hak mendasar yang tidak boleh diabaikan.
“Kami mendesak Kemnaker RI segera memeriksa persoalan ini, meminta klarifikasi perusahaan, dan memastikan apakah hak pekerja atas kepastian hubungan kerja telah dipenuhi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan konkret sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rahman.
TIGA TUNTUTAN GPM
1. Mendesak Direksi PT Anindya Wiraputra Konsult mengevaluasi manajemen Cabang Kendari dan memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerja serta kontrak pekerja.
2. Mendesak Kemnaker RI segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan atas dugaan persoalan kontrak kerja tersebut.
3. Mendesak pengawas ketenagakerjaan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Desakan ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 mengenai PKWT dan ketentuan terkait hubungan kerja.
GPM menegaskan bahwa aksi ini bukan upaya menghakimi perusahaan tanpa pemeriksaan, melainkan tuntutan agar persoalan yang menyangkut hak pekerja memperoleh kejelasan dan penyelesaian.
“Aksi ini bukan akhir perjuangan. GPM akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada tindak lanjut yang nyata, pemeriksaan yang transparan, dan langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Hak pekerja tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tutup Rahman.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar