Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Indonesia Mining Watch (IMW): Aktivitas Tambang PT. Priven Lestari Diduga Ancam Ruang Hidup dan Keselamatan Ekologis Masyarakat

Indonesia Mining Watch (IMW): Aktivitas Tambang PT. Priven Lestari Diduga Ancam Ruang Hidup dan Keselamatan Ekologis Masyarakat

  • account_circle Brian Putra
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
  • visibility 230
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – Indonesia Mining Watch (IMW) menilai aktivitas pertambangan PT Priven Lestari di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, memunculkan persoalan serius. Organisasi tersebut menilai polemik itu berkaitan dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam.

Koordinator Nasional IMW, Ubay Daga, mengatakan pihaknya menyusun kajian berdasarkan aspirasi masyarakat, kronologi penolakan warga, dan berbagai temuan lapangan sejak 2014. Selain itu, IMW juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Menurut Ubay, aktivitas pertambangan PT Priven Lestari diduga bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup serta tata ruang wilayah. Lebih lanjut, ia menilai kegiatan tersebut berpotensi mengganggu hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjamin hak tersebut.

IMW Nilai Penolakan Warga Berangkat dari Pengalaman

Ubay menegaskan masyarakat Buli tidak menolak investasi. Sebaliknya, warga menyampaikan penolakan karena pengalaman panjang menghadapi dampak industri ekstraktif.

Menurutnya, masyarakat merasakan kerusakan ekologis, pencemaran pesisir, berkurangnya sumber air bersih, deforestasi, dan konflik ruang hidup. Hingga kini, persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

Oleh karena itu, IMW meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

IMW Soroti Dugaan Pelanggaran Kawasan Lindung

IMW juga memaparkan hasil analisis terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Priven Lestari. Total luas konsesi perusahaan mencapai 4.953 hektare.

Dari luas tersebut, sekitar 2.672,2 hektare berada di kawasan lindung. Karena itu, IMW menilai perusahaan tidak boleh menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut. IMW mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010.

Selain itu, IMW menemukan dugaan tumpang tindih antara wilayah tambang dengan kawasan sumber air bersih, kawasan rawan bencana, hutan desa, dan ruang pengembangan permukiman.

Ubay menjelaskan sekitar 547,7 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Selanjutnya, ia menyebut lokasi itu sangat dekat dengan kawasan perkotaan Buli.

Ia mengutip Surat Nomor 050.13/48/INWIL BP4D/III/2018 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Timur. Menurutnya, kedua aturan tersebut menetapkan kawasan itu sebagai wilayah pengembangan sumber daya air dan ruang cadangan permukiman. Dengan demikian, pemerintah tidak memperuntukkan kawasan tersebut untuk kegiatan pertambangan.

IMW Pertanyakan Proses AMDAL

IMW juga mengkritik proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut IMW, masyarakat telah mempersoalkan proses tersebut sejak tahap awal.

Ubay menegaskan AMDAL harus melindungi masyarakat dan lingkungan. Bukan hanya itu, AMDAL juga harus menjadi dasar pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, penyusun AMDAL wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Di samping itu, penyusun harus menghormati identitas sosial budaya warga dan memasukkan seluruh wilayah terdampak ke dalam kajian.

Pemerintah Diminta Lindungi Kawasan Strategis

IMW meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melindungi kawasan belakang Kota Buli serta kaki Gunung Wato-Wato. Kawasan tersebut berfungsi sebagai daerah tangkapan air bagi delapan desa di Kecamatan Maba.

Selain itu, IMW meminta pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Organisasi itu menilai pemerintah harus mengutamakan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Ubay juga menegaskan narasi transisi energi dan hilirisasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat maupun kelestarian lingkungan. Menurutnya, pembangunan sumber daya alam harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem.

“Masa depan Halmahera Timur tidak boleh ditentukan semata oleh kepentingan industri ekstraktif. Negara wajib memastikan pembangunan sumber daya alam berjalan sesuai konstitusi, keadilan ekologis, dan keselamatan generasi mendatang,” ujar Ubay Daga.

Hingga redaksi menerbitkan berita ini, PT Priven Lestari belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan IMW. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Penulis: Brian Putra
  • Editor: Nur Wayda
  • Sumber: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, MUI: Kebijakan Politik Harus Berorientasi Kemaslahatan Publik

    Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, MUI: Kebijakan Politik Harus Berorientasi Kemaslahatan Publik

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 618
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Wacana pengalihan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung ke pemilihan melalui DPRD kembali memicu perhatian publik. Isu ini menyangkut hak politik warga dan berpotensi mengubah relasi antara masyarakat dan pemimpin daerah. Perdebatan menguat ketika evaluasi nasional terhadap pilkada langsung terus berjalan. Sejumlah daerah masih menghadapi masalah serius, seperti tingginya biaya politik, […]

  • Pemeriksaan Bupati Pati di Polres Kudus oleh KPK

    Pemeriksaan Bupati Pati di Polres Kudus oleh KPK

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Kudus, (duasatunews.com) – Pemeriksaan Bupati Pati di Mapolres Kudus dimulai pada Senin (19/1) dini hari. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum datang, tim KPK berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat. Setibanya di lokasi, penyidik langsung memulai pemeriksaan. Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, menyatakan bahwa jajarannya menyediakan satu ruangan dan menyiapkan pengamanan. […]

  • sidang ASN Kemenaker kasus pemerasan RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta

    ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 276
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) –  ASN Kemenaker RPTKA menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing. Selain itu, perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang besar. Sidang berlangsung pada Senin pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati menyidangkan perkara ini bersama hakim […]

  • bupati muna viral diprotes pemuda terkait keuangan daerah

    Bupati Muna Viral, Pemuda Desak KPK Audit Keuangan Daerah

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 224
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – Bupati Muna viral setelah menyampaikan pernyataan terkait kondisi kas daerah yang disebut “tidak ada uang”. Pernyataan Bupati Muna viral itu memicu perhatian publik karena menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran daerah. Sejak itu, video pernyataan tersebut menyebar di media sosial. Akibatnya, sejumlah pemuda di Kabupaten Muna menggelar aksi dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi […]

  • Kepala Bakom RI Muhammad Qodari dalam konferensi pers mengenai penanganan TBC Indonesia 2026 di Jakarta

    Penanganan TBC Indonesia 2026 Dipercepat untuk Tekan 241 Ribu Kasus dan Capai Target Eliminasi

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com)— Penanganan TBC Indonesia 2026 menjadi prioritas pemerintah setelah temuan kasus mencapai 241.000 hingga awal Mei. Pemerintah mempercepat langkah untuk meningkatkan deteksi dini, memperkuat pengobatan, dan menekan penularan di masyarakat. Pemerintah menjalankan strategi terpadu untuk mengejar target nasional. Tenaga kesehatan telah memulai pengobatan pada 84 persen pasien dari target 95 persen. Selain itu, tingkat […]

  • aktivitas tambang nikel terkait janji smelter PT SCM di Routa Konawe

    Fokus Nambang dan Lupa Pada Janji Bangun Smelter, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas PT. SCM di Konawe.

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 321
    • 1Komentar

    Konawe, (Duasatunews.com) – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai perusahaan tersebut belum merealisasikan janji pembangunan pabrik pemurnian bijih nikel (smelter) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Dukungan Awal Berubah Jadi Kekecewaan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) menjadi salah satu pihak yang aktif menyuarakan tuntutan tersebut. Direktur […]

expand_less