Jakarta, {duasatunews.com} — Kasus deportasi buronan AS di Bali kembali menegaskan ketatnya pengawasan keimigrasian Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial AJP saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Petugas langsung mengamankan AJP ketika ia melewati autogate setelah penerbangan dari Taipei, Taiwan. Sistem autogate yang terhubung dengan jaringan Interpol 24/7 segera mengenali identitasnya sebagai buronan internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa teknologi tersebut memungkinkan petugas mendeteksi daftar pencarian orang secara real time. Karena itu, petugas bisa bertindak cepat tanpa menunggu laporan manual.
Setelah penangkapan, petugas menyerahkan AJP kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat. Selanjutnya, US Marshals Service mengawal proses deportasi pada hari yang sama.
Peran Interpol dalam Deportasi Buronan AS di Bali
Kasus deportasi buronan AS di Bali ini bermula dari red notice yang diterbitkan Interpol. Red notice berfungsi sebagai permintaan kepada aparat global untuk melacak dan menahan sementara individu yang masuk daftar buronan.
AJP sendiri terlibat dalam kasus pembunuhan di Amerika Serikat. Ia berusaha melarikan diri ke berbagai negara sebelum akhirnya terdeteksi saat memasuki Indonesia.
Kebijakan Selektif Imigrasi Indonesia
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan selektif dalam sistem keimigrasian. Imigrasi hanya mengizinkan warga negara asing yang memberikan manfaat dan tidak mengancam keamanan.
Kasus deportasi buronan AS di Bali ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan Indonesia mampu mencegah pelarian pelaku kejahatan internasional. Selain itu, integrasi data global membantu aparat bertindak lebih presisi.
Penguatan Kerja Sama Internasional
Imigrasi terus memperkuat koordinasi dengan aparat dalam negeri dan mitra luar negeri. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menangani kejahatan lintas negara.
Untuk kasus serupa, Anda juga dapat membaca laporan terkait lainnya seperti “deportasi WNA pelaku penipuan internasional” dan “pengawasan ketat imigrasi di bandara internasional” sebagai bagian dari upaya penegakan hukum global.