Bem-AKI desak Kejagung RI buka fakta, telusuri keterkaitan, dan periksa seluruh pihak berdasarkan bukti!
- account_circle Jurnalis 1
- calendar_month 58 menit yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sulawesi selatan, (DUASATUNEWS.COM) — Barisan Eksekutif Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (BEM-AKI) menyoroti polemik pelantikan 193 pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang sebelumnya memicu persoalan administrasi hingga pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel.
Sorotan ini turut diarahkan kepada Sultan Rakib (SR), Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel sekaligus Plh. Kepala Diskominfo SP Sulsel, menyusul perhatian terhadap kasus dugaan korupsi belanja internet Command Center Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.
Penanggung Jawab Aksi BEM-AKI, Irsan Aprianto Ridham, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditelusuri secara objektif melalui dokumen, rekam jejak jabatan, dan fakta hukum.
REKAM JEJAK JABATAN SULTAN RAKIB: PERLU EVALUASI DAN KETERBUKAAN!
Berdasarkan informasi riwayat karier yang menjadi bahan sorotan BEM-AKI, Sultan Rakib pernah menduduki sejumlah jabatan strategis:
2019–2021: Kepala Bidang Diklat Kepemimpinan Aparatur BPSDM Sulsel.
2022–2023: Kepala Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Diskominfo SP Sulsel.
2023: Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika)/Persandian Diskominfo SP Sulsel.
Sebelum April 2024: Kepala Bidang Konsumsi dan Keanekaragaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulsel.
April 2024: Sekretaris Diskominfo SP Sulsel.
Selanjutnya: Plh. Kepala Diskominfo SP Sulsel.
Rangkaian jabatan tersebut memperlihatkan pengalaman Sultan Rakib dalam bidang pengembangan aparatur, komunikasi publik, teknologi informasi, dan administrasi pemerintahan.
BEM-AKI menilai rekam jejak tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi tata kelola birokrasi, khususnya untuk memastikan setiap proses mutasi, promosi, dan penempatan jabatan telah sesuai dengan prinsip sistem merit, kompetensi, serta ketentuan hukum.
Kami tegaskan, rekam jejak jabatan bukan bukti tindak pidana. Namun, setiap dugaan keterkaitan yang didukung dokumen dan fakta wajib ditelusuri secara profesional.
KASUS COMMAND CENTER MAROS: BEM-AKI DESAK KEJAGUNG RI TELUSURI SELURUH PIHAK!
Kasus dugaan korupsi belanja internet Command Center Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023 menjadi perhatian setelah Kejaksaan Negeri Maros menetapkan mantan Sekretaris Diskominfo Maros berinisial MT sebagai tersangka.
Berdasarkan pemberitaan yang menjadi bahan sorotan, perkara tersebut disebut berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989 berdasarkan audit BPKP Sulawesi Selatan.
BEM-AKI mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi dan memastikan penanganan perkara berjalan transparan, profesional, serta berdasarkan alat bukti.
Fokus pemeriksaan harus mencakup proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pertanggungjawaban anggaran, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan faktual dengan perkara.
BEM-AKI juga mendesak agar dugaan keterkaitan Sultan Rakib diperiksa apabila terdapat bukti relevan, termasuk kemungkinan hubungan kewenangan, komunikasi, administrasi, atau keterlibatan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam prosesnya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Namun, BEM-AKI menegaskan bahwa sampai terdapat bukti dan penetapan hukum yang sah, Sultan Rakib tidak boleh dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana.
POLEMIK 193 PEJABAT: SURAT KEMENDAGRI DAN LHP INSPEKTORAT HARUS DIBUKA!
BEM-AKI turut menyoroti kontroversi pelantikan 193 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sulsel yang sebelumnya dikaitkan dengan persoalan administrasi dan pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel.
Sorotan diarahkan pada:
1. Surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 100.2.2.6/2623/OTDA tanggal 5 April 2024.
2. Surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 100.2.2.6/2908/OTDA tanggal 22 April 2024.
3. LHP Inspektorat Nomor 700.04/4274/B.V/ITPROV tanggal 25 Agustus 2023.
BEM-AKI mendesak agar substansi dokumen tersebut ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat temuan, rekomendasi, atau persoalan administrasi yang relevan dengan tata kelola kepegawaian Pemprov Sulsel.
Jangan hanya melihat perpindahan jabatan. Periksa dasar keputusan, proses pengusulan, persyaratan kompetensi, serta pertanggungjawaban pejabat yang berwenang.
DESAKAN DAN TUNTUTAN BEM-AKI
1. MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG RI untuk menginstruksikan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Command Center Maros dan memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti ditelusuri secara profesional.
2. MENDESAK KEJAKSAAN NEGERI MAROS untuk mendalami proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran Command Center Maros tahun 2021–2023.
3. MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG RI agar memastikan pemeriksaan terhadap Sultan Rakib dilakukan apabila ditemukan bukti relevan yang menunjukkan keterkaitan dengan perkara tersebut.
4. MENDESAK INSPEKTORAT DAN BKD PEMPROV SULSEL untuk menelaah rekam jejak jabatan Sultan Rakib, termasuk kesesuaian persyaratan, proses mutasi, promosi, dan penempatan jabatan.
5. MENDESAK KEMENTERIAN DALAM NEGERI untuk memberikan klarifikasi mengenai substansi surat Dirjen Otda tanggal 5 April 2024 dan 22 April 2024 sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi.
6. MENDESAK DPRD SULSEL untuk memastikan tindak lanjut atas polemik pelantikan 193 pejabat melalui fungsi pengawasan yang objektif dan transparan.
7. MENDESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU apabila ditemukan bukti pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LANDASAN HUKUM
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terkait profesionalitas, sistem merit, dan akuntabilitas manajemen ASN. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 8, Pasal 10, Pasal 17, dan Pasal 18 mengenai kewenangan, AUPB, serta larangan penyalahgunaan wewenang. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18, sepanjang unsur-unsurnya terbukti.
Dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar permintaan informasi dan dokumen pemerintahan yang tidak termasuk informasi dikecualikan.
PERNYATAAN DIREKTUR EKSEKUTIF BEM-AKI
Direktur Eksekutif sekaligus Penanggung Jawab Aksi BEM-AKI, Irsan Aprianto Ridham, S.H., menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
BEM-AKI tidak ingin polemik pelantikan 193 pejabat berhenti menjadi perdebatan administratif tanpa kejelasan.
BEM-AKI juga tidak ingin kasus Command Center Maros hanya menjadi perkara yang berhenti pada satu pihak apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Setiap dugaan harus diuji. Setiap dokumen harus ditelaah. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Rilis ini merupakan pernyataan desakan pemeriksaan dan klarifikasi. Riwayat jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Dugaan terhadap Sultan Rakib harus didukung bukti dan diuji melalui proses hukum yang sah.
- Penulis: Jurnalis 1

Saat ini belum ada komentar