Koalisi Pemerhati Hukum Sultra Desak Mabes Polri Usut Dugaan Narkotika dan Mafia BBM Ilegal di Konawe
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) – Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (4/11/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada institusi Polri agar segera mengusut tuntas dugaan maraknya aktivitas jual beli narkotika serta praktik penimbunan dan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara menilai bahwa dugaan aktivitas peredaran narkotika dan praktik BBM ilegal merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian serta penanganan tegas dari aparat penegak hukum.
Koordinator Lapangan (Korlap) I, Abdi Aditya, menegaskan bahwa Mabes Polri, khususnya Bareskrim Polri, harus segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan langsung di wilayah Desa Lalonggasumeeto.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap berbagai dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera turun langsung ke Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Dugaan aktivitas jual beli narkotika harus diusut secara serius. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan yang jelas,” tegas Abdi Aditya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan II, Akbar Rasyid, menyoroti dugaan praktik penimbunan BBM ilegal yang disebut berlangsung di wilayah hukum Polsek Lalonggasumeeto.
Ia mendesak Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Lalonggasumeeto terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut.
“Propam Polri harus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. Kami meminta agar dugaan pembiaran oleh Kapolsek Lalonggasumeeto diperiksa secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Akbar Rasyid.
Lanjut Akbar, juga menyoroti dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara menyampaikan empat tuntutan utama kepada Mabes Polri, yaitu:
1. Mendesak Bareskrim Mabes Polri segera turun ke Desa Lalonggasumeeto untuk menindaklanjuti dugaan maraknya aktivitas jual beli narkotika.
2. Mendesak Divisi Propam dan Bareskrim Polri memanggil serta memeriksa Kapolsek Lalonggasumeeto terkait dugaan pembiaran aktivitas penimbunan BBM ilegal.
3. Mendesak Divisi Propam Polri memeriksa Kapolsek Lalonggasumeeto atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
4. Mendesak Kapolri melalui Divisi Propam Polri melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terdapat unsur pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas narkotika dan BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Lalonggasumeeto.
Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penegakan hukum dan komitmen untuk mendorong pemberantasan segala bentuk aktivitas ilegal di Sulawesi Tenggara.
“Mereka juga meminta Mabes Polri tidak hanya memberikan respons administratif, tetapi memastikan setiap laporan dan dugaan yang disampaikan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan”, Tutup Akbar.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar