Fondasi Agama Etika Digital Penting untuk Anak, Tegas Menag
- account_circle adrian moita
- calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
- visibility 140
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Agama Nasaruddin Umar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta (duasatunews.com) – Ruang digital agama etika menjadi perhatian utama pemerintah untuk memastikan perlindungan anak di era teknologi. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi nilai agama dan etika sebelum anak-anak masuk ke dunia digital.
“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita harus menanamkan nilai tersebut di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak melangkah ke jagat digital,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu.
Ia menilai pendekatan ini penting untuk membentuk generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga memiliki akhlak dan tanggung jawab.
Ruang Digital Agama Etika dalam Perlindungan Anak
Kementerian Agama mendukung implementasi aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Nasaruddin menilai kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun bukan pembatasan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal kebijakan ini secara konsisten.
Penguatan Ruang Digital Agama Etika di Pendidikan
Nasaruddin menegaskan bahwa penguatan ruang digital agama etika harus dimulai dari keluarga dan pendidikan. Lembaga pendidikan perlu mengoptimalkan literasi digital berbasis nilai agama dan etika.
Ia mengajak guru, kiai, dan orang tua untuk mendampingi anak-anak dengan pendekatan penuh kasih sayang. Sinergi antara keluarga dan pendidikan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Anak-anak harus tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Kepatuhan Platform dalam Ruang Digital Anak
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang melanggar aturan perlindungan anak.
Ia meminta seluruh platform digital menyesuaikan produk dan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Beberapa platform seperti X dan Bigo Live sudah memenuhi ketentuan. Sementara TikTok dan Roblox masih berproses menuju kepatuhan penuh.
Di sisi lain, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube perlu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Ruang Digital Agama Etika untuk Masa Depan Anak
Pemerintah mulai menerapkan PP Tunas secara efektif pada 28 Maret 2026. Regulasi ini mewajibkan seluruh entitas digital mematuhi aturan perlindungan anak.
Melalui penguatan ruang digital agama etika, pemerintah berharap generasi muda Indonesia mampu menghadapi tantangan era digital dengan kesiapan moral dan intelektual yang seimbang.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
