Jakarta, (Duasatunews.com) — Kasus buron penipuan lahan Riau kembali menjadi sorotan setelah aparat berhasil menangkap terpidana M. Sofyan Sembiring yang selama ini menghindari eksekusi hukum. Penangkapan ini mengakhiri pelarian selama kurang lebih 2,5 tahun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak menangkap Sofyan di Pekanbaru pada Kamis (30/4). Tim tidak menemukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
Kronologi Buron Penipuan Lahan Riau
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa Sofyan terus berpindah lokasi selama pelarian. Ia sempat berada di sejumlah wilayah, termasuk Siak dan Duri, sehingga tim membutuhkan waktu cukup lama untuk melacak posisinya.
Dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Siak sempat membebaskan Sofyan dari tuntutan. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Sofyan bersalah berdasarkan putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tertanggal 9 November 2023.
Putusan itu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Meski demikian, Sofyan tidak menjalani hukuman dan memilih melarikan diri hingga akhirnya aparat menangkapnya.
Modus Penipuan Lahan di Riau
Kasus buron penipuan lahan Riau ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Sofyan menawarkan lahan kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, seluas 30 hektare yang kemudian berkembang menjadi 100 hektare.
Korban mentransfer dana secara bertahap sejak 2017 hingga 2019. Namun, Sofyan tidak pernah menyerahkan lahan sesuai kesepakatan. Ia justru memberikan dokumen bermasalah dan menarik kembali sebagian dokumen tersebut.
Saat korban mencoba menguasai lahan pada 2020, ia menemukan lokasi sudah dikuasai pihak lain lengkap dengan tanda kepemilikan.
Kerugian dan Proses Hukum Lanjutan
Kasus buron penipuan lahan Riau ini menimbulkan kerugian sekitar Rp1,125 miliar. Setelah penangkapan, aparat langsung menahan Sofyan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Langkah ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hukum dan memburu pelaku kejahatan yang mencoba menghindari tanggung jawab pidana.
Tautan Internal (disarankan):
- Baca juga: Kasus penipuan investasi lahan di Indonesia
- Baca juga: Peran Satgas Tabur dalam memburu buronan hukum
- Baca juga: Modus penipuan properti yang sering terjadi