Menjunjung Asas In Dubio Pro Reo dalam Pendampingan Hukum Bapak Mansyur Adv Andre Darmawan Bersuara
- account_circle Brian Putra
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 361
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Penanganan dugaan pencabulan terhadap anak kembali menimbulkan perhatian luas. Selain tuntutan perlindungan korban, publik juga menyoroti pentingnya menjaga proses hukum agar tetap adil dan tidak tergelincir oleh tekanan opini.
Isu ini relevan karena kasus kekerasan seksual terhadap anak sering memicu reaksi emosional masyarakat. Dalam situasi seperti ini, aparat penegak hukum menghadapi tantangan ganda: melindungi anak secara maksimal sekaligus memastikan proses pidana berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Advokat Andre Darmawan menyatakan dirinya memberikan pendampingan hukum kepada Mansyur sebagai bagian dari kewajiban profesi. Ia menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia mengakui asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, asas in dubio pro reo berfungsi mencegah pemidanaan tanpa pembuktian yang kuat.
Andre menilai pendampingan hukum tidak bertentangan dengan upaya perlindungan anak. Ia menyebut proses hukum yang adil justru menuntut pemeriksaan alat bukti secara objektif dan profesional. Ia juga mengingatkan bahwa tekanan opini publik berisiko mengaburkan fakta hukum dalam perkara yang sensitif.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja secara transparan dan akuntabel. Mereka menilai negara harus tegas melindungi korban, tetapi tetap menjamin hak pembelaan bagi pihak terlapor. Publik meminta aparat menghindari praktik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Cara negara menangani perkara ini akan berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Proses yang adil dapat memperkuat rasa keadilan publik, sedangkan penanganan yang tergesa-gesa berpotensi memicu konflik sosial dan ketidakpastian hukum.
Penasihat hukum menyatakan akan terus mengawal hak-hak kliennya sesuai hukum acara pidana. Sementara itu, publik menunggu proses hukum berjalan terbuka, adil, dan berpijak pada pembuktian, agar perlindungan anak dan prinsip keadilan dapat berjalan seimbang.
- Penulis: Brian Putra
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47725/uu-no-8-tahun-1981

Saat ini belum ada komentar