Ketua KNPI Laporkan Oknum OPD Kabupaten Kolaka Timur ke KPK Atas Dugaan Permintaan Fee Proyek Tahun Anggaran 2023-2025
- account_circle Rahman
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (DUASATUNEWS.COM ) – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan dugaan praktik permintaan atau penerimaan fee proyek yang diduga melibatkan oknum pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik fee proyek pada sejumlah kegiatan pemerintah daerah dalam rentang Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Langkah pelaporan ini disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Ketua KNPI menilai, dugaan praktik fee proyek merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Pasalnya, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Kami berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Jangan sampai anggaran pembangunan daerah justru menjadi ruang bagi praktik-praktik yang mencederai kepentingan masyarakat,” demikian pernyataan Ketua KNPI dalam keterangannya.
KNPI juga mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Kolaka Timur selama periode 2023–2025, termasuk memeriksa proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pencairan anggaran apabila ditemukan indikasi yang relevan.
Selain itu, penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dinilai penting agar persoalan tersebut dapat menjadi terang dan tidak berhenti pada sebatas laporan administratif.
Ketua KNPI menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pemberantasan korupsi dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pendalaman terhadap materi laporan beserta bukti-bukti yang disampaikan,” tegasnya.
KNPI berharap KPK memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur maupun pejabat OPD yang disebut dalam laporan belum dicantumkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak
- Penulis: Rahman
