Hukumpidana
KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- visibility 101
- 0Komentar
Jakarta, duasatunews.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi sorotan publik, khususnya terkait pengaturan pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Wakil Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis tanpa adanya laporan resmi dari lembaga negara yang merasa dirugikan. Wamenkum menjelaskan bahwa pasal penghinaan dalam KUHP baru bersifat […]
