Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan

KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 404
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.comPenghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menarik perhatian publik. Perbincangan ini muncul seiring kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap kemungkinan pembatasan kebebasan berekspresi dan ruang kritik.

Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak langsung memproses dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan martabat lembaga negara. KUHP baru secara tegas menempatkan ketentuan tersebut sebagai delik aduan, sehingga proses hukum bergantung pada adanya laporan resmi.

Aturan ini mewajibkan lembaga negara yang merasa dirugikan untuk mengajukan pengaduan. Tanpa laporan, aparat tidak memiliki dasar hukum untuk memulai penyelidikan ataupun penyidikan. Pemerintah menilai mekanisme ini penting agar penegakan hukum berjalan proporsional.

Pemerintah menyusun ketentuan tersebut untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan institusi negara dan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Selain itu, pemerintah mengakui kritik sebagai elemen penting dalam sistem demokrasi yang sehat dan terbuka.

Wamenkum menegaskan bahwa hukum tetap melindungi kritik, pendapat, serta ekspresi publik. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan secara terbuka selama tidak memuat unsur penghinaan, fitnah, atau serangan terhadap martabat institusi.

Menurutnya, pengaturan terkait penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru justru memberi kejelasan batas hukum. Kejelasan ini membantu publik memahami perbedaan antara kritik yang sah dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana.

“Proses hukum berjalan jika lembaga negara mengajukan laporan resmi,” ujar Wamenkum.

Karena itu, pemerintah meminta masyarakat tidak menafsirkan KUHP baru secara berlebihan. Pemerintah juga terus meningkatkan sosialisasi agar publik memahami substansi aturan secara menyeluruh dan objektif.

Pada akhirnya, pemerintah mendorong masyarakat untuk tetap aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, pemerintah juga mengajak publik menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, beretika, dan berbasis fakta, sehingga iklim demokrasi tetap terjaga tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku terkait penghinaan lembaga negara.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Workshop mengenai penguatan sains dan teknologi dalam menghadapi disrupsi global, dengan fokus pada manajemen krisis dan transformasi struktural, yang diadakan di Jakarta pada 23 April 2026, dengan pembicara Dr. Caasan Abidin, J.S. Brian Yuliarto, dan Profesor Takayoshi Watanabe

    Penguatan Sains dan Teknologi untuk Hadapi Disrupsi Global

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa penguatan sains dan teknologi, sinergi lintas sektor, serta kolaborasi internasional menjadi kunci bagi Indonesia dalam menghadapi disrupsi global. Menghadapi Disrupsi Global dengan Penguatan Sains dan Teknologi Indonesia kini menghadapi tantangan besar akibat ketidakpastian global yang mempengaruhi sektor perdagangan, impor, energi, dan rantai pasok. […]

  • sidang ASN Kemenaker kasus pemerasan RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta

    ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 165
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) –  ASN Kemenaker RPTKA menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing. Selain itu, perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang besar. Sidang berlangsung pada Senin pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati menyidangkan perkara ini bersama hakim […]

  • Konsorsium Pemuda Konawe Utara Soroti Dugaan Mafia Tambang dan Manipulasi PPM PT. Bumi Pertambangan Indonesia (PBI)

    Konsorsium Pemuda Konawe Utara Soroti Dugaan Mafia Tambang dan Manipulasi PPM PT. Bumi Pertambangan Indonesia (PBI)

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Gelombang desakan terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan kembali mencuat. Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara bersama Lingkar Studi Mahasiswa Hukum Indonesia (LSM-HI) menggelar aksi pada Kamis, 4 Juni 2026, di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Gerakan ini disebut sebagai bentuk kepedulian mahasiswa dan pemuda terhadap dugaan praktik ilegal di […]

  • hilirisasi nikel di pabrik pengolahan industri Indonesia

    Indonesia Percepat Kedaulatan Energi, Hilirisasi Nikel Perkuat Ekosistem Baterai Nasional

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 137
    • 2Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)-Indonesia mempercepat hilirisasi nikel untuk memperkuat ekosistem baterai nasional sekaligus mendorong kedaulatan energi. Langkah ini menjadi semakin penting, terutama di tengah tekanan harga minyak global dan ketidakpastian pasokan bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, pemerintah juga terus mengurangi ketergantungan pada energi fosil dengan mempercepat pengembangan kendaraan listrik berbasis nikel. Head of External Relations Forum Industri […]

  • sidang praperadilan yaqut di pengadilan negeri jakarta selatan

    Praperadilan Yaqut: KPK Bawa Dua Koper Dokumen

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – KPK membawa dua koper dokumen dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dokumen tersebut untuk menunjukkan bahwa penyidik KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka secara sah dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Dalam persidangan itu, tim hukum KPK menyerahkan dokumen […]

  • KPK geledah rumah Kadis dalam pengembangan penyidikan di Gedung KPK Jakarta

    KPK Amankan Dokumen Saat Geledah Rumah Kadis PUTR Pati, Terkait Perkara Sudewo

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 281
    • 0Komentar

    JAKARTA , (Duasatunews.com) — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, pada Kamis (27/2/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan guna menelusuri dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati […]

expand_less