KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- visibility 225
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,Duasatunews.com – Penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menarik perhatian publik. Perbincangan ini muncul seiring kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap kemungkinan pembatasan kebebasan berekspresi dan ruang kritik.
Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak langsung memproses dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan martabat lembaga negara. KUHP baru secara tegas menempatkan ketentuan tersebut sebagai delik aduan, sehingga proses hukum bergantung pada adanya laporan resmi.
Aturan ini mewajibkan lembaga negara yang merasa dirugikan untuk mengajukan pengaduan. Tanpa laporan, aparat tidak memiliki dasar hukum untuk memulai penyelidikan ataupun penyidikan. Pemerintah menilai mekanisme ini penting agar penegakan hukum berjalan proporsional.
Pemerintah menyusun ketentuan tersebut untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan institusi negara dan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Selain itu, pemerintah mengakui kritik sebagai elemen penting dalam sistem demokrasi yang sehat dan terbuka.
Wamenkum menegaskan bahwa hukum tetap melindungi kritik, pendapat, serta ekspresi publik. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan secara terbuka selama tidak memuat unsur penghinaan, fitnah, atau serangan terhadap martabat institusi.
Menurutnya, pengaturan terkait penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru justru memberi kejelasan batas hukum. Kejelasan ini membantu publik memahami perbedaan antara kritik yang sah dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana.
“Proses hukum berjalan jika lembaga negara mengajukan laporan resmi,” ujar Wamenkum.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat tidak menafsirkan KUHP baru secara berlebihan. Pemerintah juga terus meningkatkan sosialisasi agar publik memahami substansi aturan secara menyeluruh dan objektif.
Pada akhirnya, pemerintah mendorong masyarakat untuk tetap aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, pemerintah juga mengajak publik menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, beretika, dan berbasis fakta, sehingga iklim demokrasi tetap terjaga tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku terkait penghinaan lembaga negara.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar