Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan

KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 397
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.comPenghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menarik perhatian publik. Perbincangan ini muncul seiring kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap kemungkinan pembatasan kebebasan berekspresi dan ruang kritik.

Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak langsung memproses dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan martabat lembaga negara. KUHP baru secara tegas menempatkan ketentuan tersebut sebagai delik aduan, sehingga proses hukum bergantung pada adanya laporan resmi.

Aturan ini mewajibkan lembaga negara yang merasa dirugikan untuk mengajukan pengaduan. Tanpa laporan, aparat tidak memiliki dasar hukum untuk memulai penyelidikan ataupun penyidikan. Pemerintah menilai mekanisme ini penting agar penegakan hukum berjalan proporsional.

Pemerintah menyusun ketentuan tersebut untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan institusi negara dan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Selain itu, pemerintah mengakui kritik sebagai elemen penting dalam sistem demokrasi yang sehat dan terbuka.

Wamenkum menegaskan bahwa hukum tetap melindungi kritik, pendapat, serta ekspresi publik. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan secara terbuka selama tidak memuat unsur penghinaan, fitnah, atau serangan terhadap martabat institusi.

Menurutnya, pengaturan terkait penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru justru memberi kejelasan batas hukum. Kejelasan ini membantu publik memahami perbedaan antara kritik yang sah dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana.

“Proses hukum berjalan jika lembaga negara mengajukan laporan resmi,” ujar Wamenkum.

Karena itu, pemerintah meminta masyarakat tidak menafsirkan KUHP baru secara berlebihan. Pemerintah juga terus meningkatkan sosialisasi agar publik memahami substansi aturan secara menyeluruh dan objektif.

Pada akhirnya, pemerintah mendorong masyarakat untuk tetap aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, pemerintah juga mengajak publik menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, beretika, dan berbasis fakta, sehingga iklim demokrasi tetap terjaga tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku terkait penghinaan lembaga negara.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • gerebek toko obat ilegal di Tanjung Priok dengan barang bukti pil daftar G hasil sitaan polisi

    Polisi Bongkar Toko Obat Ilegal di Tanjung Priok, Ratusan Pil Berbahaya Disita

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) — Gerebek toko obat ilegal di kawasan Tanjung Priok mengungkap praktik penjualan obat keras tanpa izin edar. Tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial AW (28) dan menyita ratusan butir obat daftar G. Kasat Reserse Narkoba AKP Trendy Habibie menjelaskan bahwa tim menerima laporan warga terkait peredaran obat berbahaya di wilayah pelabuhan. Selanjutnya, […]

  • Puluhan Orang Keracunan Massal di Kendari, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

    Puluhan Orang Keracunan Massal di Kendari, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Keracunan massal Kendari menimpa puluhan warga di Kendari, Sulawesi Tenggara. Warga mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari sumber yang sama. Polisi dan tim kesehatan langsung bergerak untuk menangani kejadian tersebut. Petugas medis mengevakuasi korban ke rumah sakit dan puskesmas terdekat. Tim kesehatan memberikan penanganan sejak laporan pertama masuk. Mayoritas korban menunjukkan […]

  • Penggeledahan PT Dana Syariah Indonesia oleh Bareskrim Polri

    Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 310
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Penggeledahan PT Dana Syariah Indonesia dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Jumat (tanggal), terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan (fraud). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, membenarkan tindakan tersebut.“Tim penyidik Dittipideksus sore ini menggeledah kantor Dana Syariah Indonesia,” kata Ade […]

  • Puskom kecam IAI terkait dugaan tekanan korban kekerasan seksual

    Enggan berdamai, kampus tagih uang KIP ke korban dugaan kekerasan seksual

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Pusat Studi Konstitusi Indonesia atau Puskom Indonesia mengecam keras langkah pihak IAI Rawa Aopa yang dinilai tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual. Alih-alih memberikan perlindungan dan pendampingan, pihak kampus justru diduga menekan korban yang mengundurkan diri akibat trauma setelah mengalami kekerasan seksual. Kecaman itu disampaikan setelah beredar surat dari pihak kampus yang […]

  • Political Will Mafia Migas Didorong Sudirman Said

    Political Will Mafia Migas Didorong Sudirman Said

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 301
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Political Will Mafia Migas kembali ditegaskan Sudirman Said saat mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin. Ia meminta pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menunjukkan keberanian politik untuk menuntaskan praktik mafia migas yang menghambat pembenahan sektor energi nasional. Menurutnya, reformasi tata kelola migas tidak cukup melalui pendekatan teknis. Pemerintah harus menghadirkan […]

  • Jampidsus Kejagung Geledah Kantor Kementerian Kehutana

    Jampidsus Kejagung Geledah Kantor Kementerian Kehutana

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 411
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara mulai menyentuh kementerian teknis. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran publik atas lemahnya pengawasan negara terhadap pengelolaan kawasan hutan dan tambang. Kasus ini mencuat saat aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara terus meluas. Konawe Utara menjadi salah satu wilayah dengan tekanan lingkungan tinggi. Di […]

expand_less