Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan

KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 664
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.com – Penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menarik perhatian publik. Perbincangan ini muncul seiring kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap kemungkinan pembatasan kebebasan berekspresi dan ruang kritik.

Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak langsung memproses dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan martabat lembaga negara. KUHP baru secara tegas menempatkan ketentuan tersebut sebagai delik aduan, sehingga proses hukum bergantung pada adanya laporan resmi.

Aturan ini mewajibkan lembaga negara yang merasa dirugikan untuk mengajukan pengaduan. Tanpa laporan, aparat tidak memiliki dasar hukum untuk memulai penyelidikan ataupun penyidikan. Pemerintah menilai mekanisme ini penting agar penegakan hukum berjalan proporsional.

Pemerintah menyusun ketentuan tersebut untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan institusi negara dan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Selain itu, pemerintah mengakui kritik sebagai elemen penting dalam sistem demokrasi yang sehat dan terbuka.

Wamenkum menegaskan bahwa hukum tetap melindungi kritik, pendapat, serta ekspresi publik. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan secara terbuka selama tidak memuat unsur penghinaan, fitnah, atau serangan terhadap martabat institusi.

Menurutnya, pengaturan terkait penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru justru memberi kejelasan batas hukum. Kejelasan ini membantu publik memahami perbedaan antara kritik yang sah dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana.

“Proses hukum berjalan jika lembaga negara mengajukan laporan resmi,” ujar Wamenkum.

Karena itu, pemerintah meminta masyarakat tidak menafsirkan KUHP baru secara berlebihan. Pemerintah juga terus meningkatkan sosialisasi agar publik memahami substansi aturan secara menyeluruh dan objektif.

Pada akhirnya, pemerintah mendorong masyarakat untuk tetap aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, pemerintah juga mengajak publik menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, beretika, dan berbasis fakta, sehingga iklim demokrasi tetap terjaga tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku terkait penghinaan lembaga negara.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Susiwijono Moegiarso menjelaskan investigasi tarif AS Indonesia kepada media

    RI Perkuat Posisi Dagang, Temui USTR Bahas Investigasi Tarif AS

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) — Investigasi tarif AS Indonesia memasuki tahap lanjutan. Pemerintah Indonesia akan bertemu dengan United States Trade Representative (USTR) pada 12 Mei 2026 untuk mengklarifikasi data perdagangan yang telah disampaikan sebelumnya. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan pertemuan ini bersifat prosedural. Pemerintah tidak menemukan persoalan baru dalam proses tersebut. Ia menegaskan komunikasi sebelumnya telah […]

  • Atlet loncat indah sinkron tampil pada Kejurnas loncat indah 2026 di GBK Jakarta

    Kejurnas Loncat Indah 2026 Tegaskan Kebangkitan Atlet Muda dan Persaingan Nasional yang Semakin Ketat

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) — Kejurnas loncat indah 2026 menghadirkan perkembangan signifikan dalam regenerasi atlet nasional. Ajang yang berlangsung di Stadion Akuatik Gelora Bung Karno ini memperlihatkan atlet muda yang mampu menekan dominasi senior sejak babak awal. Wakil Ketua Komisi Teknik loncat indah Akuatik Indonesia Ronaldy Herbintoro menilai atlet lapis kedua kini berkembang pesat. Mereka menunjukkan teknik yang […]

  • MK: Nyatakan Uji Materi Soal Autentikasi Ijazah Capres Tidak Dapat Diterima

    MK: Nyatakan Uji Materi Soal Autentikasi Ijazah Capres Tidak Dapat Diterima

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 538
    • 0Komentar

    JAKARTA,duasatunews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan calon wakil presiden. MK menyampaikan putusan itu dalam sidang pleno di Jakarta, Senin. Ketua MK Suhartoyo menyebut permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil. Mahkamah menilai peneliti Bonatua Silalahi menyusun permohonan secara tidak jelas atau obscuur. Pemohon Mengabaikan Sistematika […]

  • lokomotif menggunakan biosolar B40 KAI di Indonesia

    Biosolar B40 KAI Digunakan di Seluruh Lokomotif, Siap Adopsi B50

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini mengoperasikan seluruh lokomotif dan genset menggunakan biosolar B40 KAI. Kebijakan ini memperkuat efisiensi operasional sekaligus mendorong transportasi nasional yang lebih ramah lingkungan. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan kebijakan tersebut mendukung program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “KAI memakai biosolar B40 pada […]

  • Prabowo dua periode diserukan Ahmad Muzani

    Prabowo Dua Periode Diserukan Muzani di HUT Gerindra

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 526
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani secara terbuka menyerukan dukungan agar Prabowo Subianto memimpin Indonesia selama dua periode. Muzani menyampaikan seruan tersebut saat menutup pidato dalam acara HUT ke-18 Gerindra di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat. Muzani mengajak seluruh kader yang hadir mengikuti seruan tersebut. Para kader langsung merespons dengan mengangkat tangan […]

  • Dugaan pembegalan UNSULTRA menjadi sorotan publik

    Dugaan Pembegalan UNSULTRA Disorot Publik

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Penulis: Eni Samayati
    • visibility 766
    • 0Komentar

    Kendari, (duasatunews.com) — Dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menyoroti dugaan pembegalan di Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA). Mereka menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan konflik tata kelola kampus yang melibatkan perubahan Akta Notaris, tekanan internal, dan intervensi non-akademik. Konflik Tata Kelola Mencuat Para pengkritik menyatakan perubahan administratif terjadi tanpa keterbukaan yang […]

expand_less