Pemerasan Silmy Karim, Yusril Ungkap Modusnya
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA (duasatunews.com) – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap dugaan modus pemerasan yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Yusril menjelaskan, kasus itu terjadi pada periode 2023 hingga 2024 saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Yang disangkakan kepada Pak Silmy adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Yusril, kasus itu tidak berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Wamen Imipas saat ini.
Yusril menerangkan, perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
Ia menyebut sejumlah oknum di lingkungan imigrasi menawarkan layanan percepatan penerbitan dokumen keimigrasian.
Sesuai prosedur, petugas menyelesaikan pengurusan ITAP dan ITAS dalam waktu sekitar empat hingga lima hari kerja. Namun, oknum tertentu menawarkan proses yang lebih cepat setelah pemohon memberikan sejumlah pembayaran.
“Seharusnya itu selesai dalam hitungan empat atau lima hari menurut prosedur, tapi bisa dipercepat menjadi satu hari, dua hari, tiga hari dengan pembayaran,” ujar Yusril.
Yusril mengatakan para oknum tidak menyetorkan uang dari layanan percepatan tersebut ke kas negara.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik tersebut sebagai dugaan pemerasan dan gratifikasi.
“Pembayarannya itu tidak disetorkan ke kas negara dan itulah yang disebut dengan pemerasan ataupun juga gratifikasi,” kata Yusril.
Ia menambahkan, penyidik KPK turut mencantumkan nama Silmy Karim dalam perkara itu bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya.
Yusril menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di KPK.
Pemerintah juga tidak akan mengintervensi atau menghambat penanganan perkara tersebut.
“Pemerintah mempercayakan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses penegakan hukum yang seadil-adilnya atas kasus ini,” ujarnya.
Yusril meminta seluruh pihak menunggu hasil penyidikan dan putusan pengadilan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Setelah penetapan tersangka itu, pemerintah menonaktifkan Silmy dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemerintah juga menonaktifkan tujuh pejabat imigrasi lain yang terlibat dalam perkara yang sama.
Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin mendukung proses hukum sekaligus menjaga objektivitas penyidikan KPK.
- Penulis: Adrian Moita
- Editor: Nur Wayda
