Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Motor Listrik MBG Tak Disita, Ini Alasan Kejagung

Motor Listrik MBG Tak Disita, Ini Alasan Kejagung

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (duasatunews.com) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan tidak menyita 21.801 unit motor listrik dalam proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Syarief, mengatakan motor listrik itu sudah tersebar ke berbagai daerah. Karena itu, penyidik tidak menarik seluruh kendaraan tersebut sebagai barang bukti.

Syarief menjelaskan penyidik hanya mengambil beberapa unit sebagai sampel untuk kebutuhan penyidikan.

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Menurut dia, penyidik memprioritaskan penelusuran proses pengadaan. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran anggaran dalam proyek tersebut.

“Tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejak pengadaan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan intervensi dalam pengadaan barang program MBG.

Lebih lanjut, penyidik menduga eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung memengaruhi proses pengadaan.

Akibatnya, penyidik menilai proyek motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun menguntungkan vendor yang tidak memenuhi syarat.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyebut proyek itu mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik.

Sementara itu, nilai proyek tersebut mencapai Rp1.035.515.297.908,02.

Jeffry mengatakan pemerintah membayar proyek itu kepada PT YAT.

Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sesuai persyaratan pengadaan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam proyek motor listrik tersebut.

Kemudian, penyidik menduga para tersangka memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Akibatnya, pengadaan tidak mengacu pada kebutuhan riil di lapangan.

Oleh karena itu, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan mark up pada sejumlah pengadaan lain dalam program MBG.

Temuan itu mencakup pengadaan 32.000 pasang sepatu.

Selanjutnya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 31.994 unit tablet.

Bahkan, penyidik juga menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut Kejagung, sejumlah barang tersebut tidak sesuai ketentuan.

Di sisi lain, barang-barang itu juga tidak mendukung operasional program MBG secara langsung.

Sementara itu, penyidik terus mendalami penunjukan sejumlah yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung menduga para tersangka menunjuk yayasan tertentu yang memiliki afiliasi dengan pejabat BGN.

Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut.

Selain menghitung potensi kerugian negara, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan program MBG.

  • Penulis: Adrian Moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan

    KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 395
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menarik perhatian publik. Perbincangan ini muncul seiring kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap kemungkinan pembatasan kebebasan berekspresi dan ruang kritik. Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak langsung memproses dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan martabat lembaga negara. KUHP baru secara […]

  • perundingan nuklir AS Iran di Wina

    Kesepakatan Nuklir AS Iran Masuki Fase Baru

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 236
    • 0Komentar

    MUSCAT, (duasatunews.com) — Kesepakatan nuklir AS Iran kembali menjadi sorotan internasional setelah Oman mengungkap adanya terobosan penting dalam proses diplomasi antara Washington dan Teheran. Terobosan ini menekankan kebijakan tanpa penimbunan uranium serta pengawasan ketat oleh Badan Energi Atom Internasional. Menteri Luar Negeri Oman Sayyid Badr Al-Busaidi mengatakan Amerika Serikat dan Iran telah mencapai pemahaman baru […]

  • Evaluasi Pegawai DJP Jadi Fokus Kementerian Keuangan

    Evaluasi Pegawai DJP Jadi Fokus Kementerian Keuangan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Evaluasi pegawai DJP menjadi fokus Kementerian Keuangan menyusul pengusutan dugaan pelanggaran di lingkungan perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menilai keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menyiapkan langkah tegas sesuai tingkat pelanggaran.(Baca juga laporan ekonomi lainnya di kanal Ekonomi: https://duasatunews.com/category/ekonomi) “Nanti kami evaluasi. Pegawai pajak bisa kami rotasi. […]

  • Lucy Kurniasari mendukung Program MBG Nasional

    MBG Gerakkan UMKM dan Peternak, DPR Dorong Pengawasan Publik

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 190
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Selain itu, program ini juga berperan mendorong penguatan ekonomi lokal melalui pelibatan UMKM, peternak, dan petani sebagai bagian dari rantai pasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menyampaikan bahwa Program Makan […]

  • Awas Perang Baru Arab Memanas, Saudi Bombardir Yaman

    Awas Perang Baru Arab Memanas, Saudi Bombardir Yaman

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Arab Saudi serang Yaman melalui operasi militer terbatas yang dijalankan koalisi pimpinan Arab Saudi pada Rabu (7/1/2026). Langkah ini muncul sebagai respons langsung terhadap meningkatnya aktivitas kelompok separatis di wilayah timur Yaman. Melalui operasi tersebut, Riyadh berupaya menahan eskalasi konflik sekaligus menjaga stabilitas perbatasan. Selain itu, serangan ini menandai operasi kedua dalam […]

  • kpk panggil biro haji dalam kasus korupsi kuota haji di jakarta dan yogyakarta

    KPK panggil biro haji terkait kasus kuota haji Rp622 miliar

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 140
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil biro haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penyidik menelusuri peran penyelenggara travel dan aliran dana dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp622 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menggelar pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Kantor Perwakilan BPKP di Daerah […]

expand_less