Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tepergok Curi 16 Potong pakaian, Wanita Lansia Nyaris Diamuk Pedagang di Pasar Tanah Abang

Tepergok Curi 16 Potong pakaian, Wanita Lansia Nyaris Diamuk Pedagang di Pasar Tanah Abang

  • account_circle Darman
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 502
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Peristiwa dugaan pencurian yang melibatkan seorang perempuan lanjut usia di Pasar Tanah Abang menarik perhatian publik. Kasus ini hampir berujung kekerasan massa dan memunculkan dua persoalan hukum sekaligus.

Di satu sisi, publik menyoroti dugaan pengambilan pakaian tanpa izin pemilik. Di sisi lain, rekaman video juga memperlihatkan tindakan kekerasan oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.

Dugaan Pencurian Perlu Diproses Aparat

Dalam perspektif hukum pidana, KUHP mengatur pencurian sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 362 menyebut unsur pengambilan barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.

Apabila aparat membuktikan perempuan lansia tersebut mengambil 16 potong pakaian tanpa izin, proses hukum harus berjalan melalui mekanisme resmi. Oleh karena itu, hanya aparat penegak hukum yang berwenang menentukan kesalahan dan sanksi pidana.

Kekerasan Massa Melanggar Prinsip Hukum

Sebaliknya, tindakan membuka paksa jilbab dan melakukan kekerasan fisik tidak memiliki dasar hukum. Hukum tidak memberi ruang bagi individu atau kelompok untuk menjatuhkan hukuman sendiri.

Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin perlindungan dan perlakuan manusiawi bagi setiap orang. Prinsip ini tetap berlaku, meskipun seseorang berstatus terduga pelaku tindak pidana.

Catatan HAM atas Praktik Main Hakim Sendiri

Sejalan dengan itu, Komnas HAM mencatat praktik main hakim sendiri sering muncul akibat emosi kolektif. Rendahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum juga kerap memicu tindakan tersebut.

Namun demikian, kekerasan massa justru melahirkan pelanggaran hukum baru. Selain memperluas jumlah korban, praktik ini juga berisiko menormalisasi pelanggaran hak asasi manusia di ruang publik.

Faktor Sosial Ikut Mempengaruhi

Di balik peristiwa ini, faktor sosial-ekonomi sering memainkan peran penting. Pada kelompok rentan seperti lansia, tekanan ekonomi dan keterbatasan akses bantuan sosial dapat meningkatkan risiko kejahatan ringan.

Sementara itu, respons kekerasan dari massa menunjukkan lemahnya literasi hukum. Rendahnya kontrol sosial di ruang publik turut memperbesar potensi konflik.

Penanganan Harus Proporsional dan Berbasis Hukum

Berdasarkan rangkaian tersebut, aparat perlu menangani kasus ini secara proporsional. Aparat harus memproses dugaan pencurian sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Pada saat yang sama, penegak hukum juga perlu menindak pelaku kekerasan sebagai perkara terpisah. Dengan demikian, penanganan kasus dapat menjaga keadilan, ketertiban umum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Darman

Penulis

Cepat, Akurat & Terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arahan Prabowo di Rapim TNI–Polri 2026 di Istana Merdeka

    Teddy Indra Wijaya Ungkap Delapan Arahan Prabowo dalam Rapim TNI–Polri 2026

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 269
    • 1Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Arahan Prabowo Rapim TNI menjadi perhatian utama dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI–Polri 2026 yang berlangsung di Istana Merdeka, Senin (9/2/2026). Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya soliditas aparat keamanan. Selain itu, Presiden meminta TNI dan Polri menjaga stabilitas nasional sambil mendukung agenda pembangunan pemerintah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa Presiden menyampaikan […]

  • sidang penyiraman Andrie Yunus di pengadilan militer Jakarta

    Sidang Perdana Kasus Penyiraman Andrie Yunus Digelar 29 April 2026

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 164
    • 2Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang penyiraman Andrie Yunus pada Rabu, 29 April 2026. Tim pengadilan menetapkan jadwal itu setelah menerima dan memeriksa berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Jaksa akan membacakan surat dakwaan pada sidang perdana terhadap empat terdakwa yang berstatus anggota militer aktif. Kasus ini menarik perhatian publik karena korban […]

  • Prabowo jenguk korban tabrakan kereta di RSUD Bekasi

    Prabowo Jenguk Korban kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo jenguk korban kereta di RSUD Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/4/2026). Presiden Prabowo Subianto datang untuk memastikan kondisi korban kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Di lokasi, Prabowo tiba sekitar pukul 08.39 WIB dengan kendaraan Maung putih. Ia mengenakan baju safari cokelat dan peci hitam. Presiden hadir bersama Sekretaris Kabinet Teddy […]

  • situs persepolis peninggalan kekaisaran persia iran

    Sejarah Persia Iran dan Identitas Bangsa yang Bertahan

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 216
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Sejarah Persia Iran membantu menjelaskan mengapa negara ini sering memiliki pandangan geopolitik yang berbeda dari banyak negara lain. Setiap kali dunia berbicara tentang Iran, pembahasan hampir selalu dimulai dari politik modern: revolusi, program nuklir, sanksi ekonomi, atau konflik regional di Timur Tengah. Media internasional sering menggambarkan Iran sebagai negara yang keras, penuh […]

  • “hukum sepekan, kasus Chromebook, Nadiem Makarim”

    Dinamika Hukum Sepekan: Dari Kasus Chromebook hingga Polemik Nobar Film

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 75
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Sejumlah peristiwa hukum menarik perhatian publik sepanjang pekan ini. Kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi isu paling menonjol. Selain itu, pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai soal larangan nobar film juga memicu perhatian masyarakat. Kejaksaan Agung menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menilai Nadiem terlibat dalam dugaan […]

  • Ilustrasi kasus penikaman karyawan Rich Club Kendari di area parkiran pada malam hari yang hingga kini masih dalam penanganan kepolisian

    Dua Pekan Tanpa Kepastian, Kinerja Polisi Dipertanyakan dalam Kasus Penikaman Karyawan Rich Club Kendari

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Dua pekan telah berlalu sejak insiden penikaman terhadap karyawan tempat hiburan malam di Kota Kendari. Namun, polisi belum menunjukkan perkembangan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Hingga kini, aparat belum mengamankan para terduga pelaku. Di sisi lain, korban masih menjalani perawatan medis dan pemulihan trauma. Kondisi ini memicu keresahan publik. Peristiwa tersebut terjadi […]

expand_less