Laporkan PT (DMS) Ke Mabes Polri, Desak Pemanggilan dan Pemeriksaan Pimpinan atas Dugaan Perusakan Hutan Mangrove serta Temuan Tepi Galian yang Menambah Kekhawatiran Masyarakat
- account_circle Brian Putra
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Lembaga Kajian dan Riset Hukum menggelar aksi demonstrasi didepan Mabes Polri. Massa menuntut pemanggilan Pimpinan tertinggi PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT. DMS), atas dugaan perusakan hutan Mangrove untuk pembangunan Jetty. Kamis, 04 Juni 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com – Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Lembaga Kajian dan Riset Hukum menggelar aksi demonstrasi didepan Mabes Polri. Massa menuntut pemanggilan Pimpinan tertinggi PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT. DMS), atas dugaan perusakan hutan Mangrove untuk pembangunan Jetty. Kamis, 04 Juni 2026.
Ketua lembaga dan riset hukum, Muh andika Saputra , menyampaikan bahwa Kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di wilayah Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara kembali menjadi sorotan. Dugaan pembangunan jety yang dilakukan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) menimbulkan keresahan masyarakat karena diduga dilakukan di kawasan hutan mangrove yang merupakan area yang di lindungi oleh undang- undang dan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan ekosistem pesisir serta kehidupan masyarakat sekitar.
Hutan mangrove bukan sekadar kumpulan pohon di wilayah pesisir, melainkan benteng alami yang melindungi garis pantai, tempat berkembang biaknya berbagai biota laut, serta sumber kehidupan bagi masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
Aktivitas PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang diduga melakukan pembangunan jetty tanpa mengantongi izin yang sah tersebut tidak hanya berpotensi merusak kawasan hutan mangrove, tetapi juga mengancam ruang hidup masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya dari hasil laut.
Muh Andika Saputra salah satu putra daerah konawe utara yang sedang melanjutkan pendidikan di ibu kota Jakarta juga menemukan adanya tepian galian lubang yang berada di sekitar lokasi, yang menambah kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan yang lebih luas. Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait guna memastikan apakah aktivitas yang terjadi telah sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen perusahaan terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Jika benar terdapat aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek perizinan dan perlindungan lingkungan, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, melainkan harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut masa depan ekosistem pesisir dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Muh Andika Saputra menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap kepentingan investasi yang mengabaikan aspek lingkungan. Menurutnya, pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup, bukan justru menghadirkan ancaman bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada laut, kawasan pesisir, serta keberadaan hutan mangrove sebagai benteng alami kehidupan.
Oleh karena itu, Lembaga Kajian dan Riset Hukum mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Transparansi, penegakan hukum, serta tindakan tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa kerusakan lingkungan dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum, terlebih apabila dampaknya berpotensi dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang.
- Penulis: Brian Putra
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Redaksi
