Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Mahfud MD Pertanyakan Pelibatan TNI Amankan Sidang Korupsi Nadiem: “Bukan Terorisme, Ini Ranah Polri”

Mahfud MD Pertanyakan Pelibatan TNI Amankan Sidang Korupsi Nadiem: “Bukan Terorisme, Ini Ranah Polri”

  • account_circle Darman
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 447
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Duasatunews.com – Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sidang dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menuai sorotan. Pasalnya, perkara tersebut termasuk pidana umum. Karena itu, publik mempertanyakan dasar hukum pelibatan aparat militer.

Selain menyangkut prosedur, isu ini juga berkaitan langsung dengan rasa aman masyarakat. Dengan demikian, pola pengamanan sidang tidak bisa dilepaskan dari prinsip peradilan sipil.

Isu Menguat di Tengah Sorotan Hukum

Seiring meningkatnya perhatian publik terhadap supremasi hukum, perdebatan soal peran aparat kembali mencuat. Dalam konteks ini, pengadilan seharusnya menjadi ruang sipil yang netral. Oleh sebab itu, pendekatan keamanan perlu menyesuaikan tingkat risiko perkara.

Jika aparat keliru menafsirkan aturan, maka preseden buruk bisa muncul. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap peradilan berisiko menurun.

Mahfud MD Tekankan Batas Kewenangan

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa pengamanan sidang merupakan kewenangan pengamanan internal pengadilan dan kepolisian. Untuk itu, ia merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020.

Menurut Mahfud, Mahkamah Agung memang membuka ruang pelibatan aparat di luar pengadilan. Namun demikian, pengadilan hanya menerapkan ketentuan tersebut pada perkara dengan ancaman tinggi.

“Ketentuan itu harus dibaca secara utuh,” kata Mahfud dalam siniar.

Korupsi Tidak Masuk Kategori Berbahaya

Lebih lanjut, Mahfud menilai perkara korupsi tidak memenuhi kriteria ancaman serius. Memang, kasus korupsi menarik perhatian publik. Akan tetapi, perkara tersebut tidak memicu risiko kerusuhan atau gangguan keamanan.

Karena alasan itu, Mahfud menilai pengamanan internal sudah memadai. Jika perlu, kepolisian dapat memperkuat pengamanan sesuai prosedur.

Polri Menjadi Penanggung Jawab

Mahfud juga menegaskan bahwa Undang-Undang Kepolisian menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penanggung jawab pengamanan. Dengan kata lain, Polri menjadi pintu utama setiap permintaan pengamanan tambahan.

Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia hanya dapat terlibat atas permintaan resmi Polri. Artinya, TNI tidak bisa masuk secara langsung tanpa mekanisme hukum.

Kekhawatiran Masyarakat Sipil

Di sisi lain, sejumlah kalangan sipil mengingatkan potensi militerisasi penegakan hukum. Menurut mereka, pendekatan keamanan berlebihan dapat menciptakan tekanan psikologis di ruang sidang. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat mengganggu asas peradilan terbuka.

Oleh karena itu, masyarakat menuntut kejelasan pembagian peran aparat.

Secara keseluruhan, pernyataan Mahfud menegaskan kembali batas peran sipil dan militer. Dengan menempatkan Polri sebagai penanggung jawab utama, sistem peradilan tetap menjaga karakter sipil. Pada akhirnya, kepatuhan pada aturan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • post-truth dalam pesta demokrasi Indonesia

    POST TRUTH PESTA DEMOKRASI

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Dr. Eni Samayati
    • visibility 1.217
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Fenomena post-truth dalam pesta demokrasi semakin menguat dalam kehidupan politik Indonesia. Saat ini, emosi dan sentimen sering mengalahkan fakta. Akibatnya, opini publik mudah digiring oleh narasi manipulatif, bukan oleh data dan kebenaran. Demokrasi yang Kehilangan Arah Nalar Pada kenyataannya, Indonesia sedang melewati fase sosial-politik yang melelahkan. Pemerintah kerap melahirkan kebijakan tanpa dialog […]

  • Donasi malam tahun baru DKI Jakarta di pusat perayaan

    Donasi Rp 3.1 Miliar berhasil dikumpulkan pada Malam Pergantian Tahun

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 408
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — donasi malam tahun baru DKI Jakarta berhasil menghimpun dana sebesar Rp3,1 miliar pada perayaan pergantian tahun. Melalui inisiatif ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong kepedulian sosial di tengah suasana perayaan. Hingga detik terakhir, masyarakat menyalurkan bantuan melalui berbagai saluran yang tersedia. Selain menjadi bagian dari rangkaian tahun baru, kegiatan tersebut memperkuat solidaritas […]

  • Bunuh Ibu Tiri Tangerang: Pria Emosi karena Tak Dipinjami Ponsel

    Tak Dipinjami Ponsel, Pria di Tangerang Tega Habisi Ibu Tiri

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Kasus bunuh ibu tiri Tangerang menggegerkan warga Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (18/4/2026) dan melibatkan seorang pria berinisial NS (25) yang menghabisi nyawa ibu tirinya, W (45). Polisi mengungkap pelaku melakukan aksi tersebut setelah emosi karena korban tidak meminjamkan ponsel. Pelaku ingin menggunakan ponsel itu untuk bermain gitar. […]

  • Mendagri Tito Karnavian menjelaskan WFH ASN pemda

    WFH ASN Pemda Diatur Mendagri Lewat SE Terbaru

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – WFH ASN pemda kini menjadi kebijakan resmi Kementerian Dalam Negeri. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam aturan tersebut, pemerintah menggabungkan pola kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH) […]

  • Pelatihan Vokasi Nasional 2026 di balai latihan kerja Kemnaker

    Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Kemnaker Hapus Batas Kelulusan

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 180
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Pelatihan Vokasi Nasional 2026 yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan kebijakan baru dengan menghapus batas tahun kelulusan. Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengikuti pelatihan kerja. Direktur Jenderal Binalavotas Kemnaker, Darmawansyah, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memperluas akses bagi seluruh lulusan, baik baru maupun lama. “Penghapusan batasan tahun kelulusan […]

  • Modus OTT KPK Berubah, Ketua KPK Ungkap Pola Baru

    Modus OTT KPK Berubah, Ketua KPK Ungkap Pola Baru

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Modus OTT KPK berubah seiring perkembangan praktik korupsi yang semakin kompleks. Seiring dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat pelaku tidak lagi mengandalkan penyerahan uang tunai. Sebaliknya, mereka kini aktif menyamarkan aliran dana melalui transaksi berlapis. Jakarta, duasatunews.com  — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa modus OTT KPK berubah secara nyata. Saat […]

expand_less