Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Mahfud MD Pertanyakan Pelibatan TNI Amankan Sidang Korupsi Nadiem: “Bukan Terorisme, Ini Ranah Polri”

Mahfud MD Pertanyakan Pelibatan TNI Amankan Sidang Korupsi Nadiem: “Bukan Terorisme, Ini Ranah Polri”

  • account_circle Darman
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 571
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Duasatunews.com – Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sidang dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menuai sorotan. Pasalnya, perkara tersebut termasuk pidana umum. Karena itu, publik mempertanyakan dasar hukum pelibatan aparat militer.

Selain menyangkut prosedur, isu ini juga berkaitan langsung dengan rasa aman masyarakat. Dengan demikian, pola pengamanan sidang tidak bisa dilepaskan dari prinsip peradilan sipil.

Isu Menguat di Tengah Sorotan Hukum

Seiring meningkatnya perhatian publik terhadap supremasi hukum, perdebatan soal peran aparat kembali mencuat. Dalam konteks ini, pengadilan seharusnya menjadi ruang sipil yang netral. Oleh sebab itu, pendekatan keamanan perlu menyesuaikan tingkat risiko perkara.

Jika aparat keliru menafsirkan aturan, maka preseden buruk bisa muncul. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap peradilan berisiko menurun.

Mahfud MD Tekankan Batas Kewenangan

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa pengamanan sidang merupakan kewenangan pengamanan internal pengadilan dan kepolisian. Untuk itu, ia merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020.

Menurut Mahfud, Mahkamah Agung memang membuka ruang pelibatan aparat di luar pengadilan. Namun demikian, pengadilan hanya menerapkan ketentuan tersebut pada perkara dengan ancaman tinggi.

“Ketentuan itu harus dibaca secara utuh,” kata Mahfud dalam siniar.

Korupsi Tidak Masuk Kategori Berbahaya

Lebih lanjut, Mahfud menilai perkara korupsi tidak memenuhi kriteria ancaman serius. Memang, kasus korupsi menarik perhatian publik. Akan tetapi, perkara tersebut tidak memicu risiko kerusuhan atau gangguan keamanan.

Karena alasan itu, Mahfud menilai pengamanan internal sudah memadai. Jika perlu, kepolisian dapat memperkuat pengamanan sesuai prosedur.

Polri Menjadi Penanggung Jawab

Mahfud juga menegaskan bahwa Undang-Undang Kepolisian menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penanggung jawab pengamanan. Dengan kata lain, Polri menjadi pintu utama setiap permintaan pengamanan tambahan.

Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia hanya dapat terlibat atas permintaan resmi Polri. Artinya, TNI tidak bisa masuk secara langsung tanpa mekanisme hukum.

Kekhawatiran Masyarakat Sipil

Di sisi lain, sejumlah kalangan sipil mengingatkan potensi militerisasi penegakan hukum. Menurut mereka, pendekatan keamanan berlebihan dapat menciptakan tekanan psikologis di ruang sidang. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat mengganggu asas peradilan terbuka.

Oleh karena itu, masyarakat menuntut kejelasan pembagian peran aparat.

Secara keseluruhan, pernyataan Mahfud menegaskan kembali batas peran sipil dan militer. Dengan menempatkan Polri sebagai penanggung jawab utama, sistem peradilan tetap menjaga karakter sipil. Pada akhirnya, kepatuhan pada aturan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ilustrasi klien sakit tidak hadir pemeriksaan saat proses hukum

    Kuasa Hukum Tegaskan Klien Sakit, Bantah Isu Berada di Luar Negeri

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 223
    • 2Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Kuasa hukum Anton Timbang menegaskan bahwa kliennya tidak menghadiri panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri karena kondisi kesehatan yang menurun, bukan karena berada di luar negeri sebagaimana isu yang beredar di publik. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Anton Timbang saat ini sedang sakit dan telah mengirimkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. […]

  • Anggota Ombudsman RI Disetujui DPR untuk Periode 2026–2031

    Anggota Ombudsman RI Disetujui DPR untuk Periode 2026–2031

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – DPR RI menyetujui Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Keputusan ini mengakhiri seluruh tahapan seleksi yang Komisi II DPR RI laksanakan melalui uji kelayakan dan kepatutan. Rapat Paripurna DPR RI menyepakati sembilan nama calon Ombudsman untuk masa jabatan lima tahun. Wakil Ketua DPR […]

  • hauling batu bara di jalan umum Barito Utara

    Warga Desa Sikui Protes Hauling Batu Bara di Jalan Umum Barito Utara

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Usupriyadi
    • visibility 534
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Aktivitas hauling batu bara di jalan umum Barito Utara kembali memicu keluhan masyarakat. Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, menilai lalu lintas truk tambang mengganggu keselamatan pengguna jalan. Selain itu, aktivitas tersebut juga mengurangi kenyamanan warga di sekitar jalur hauling. Truk angkutan batu bara melintas dari Desa Sikui menuju Desa Hajak Kilometer […]

  • tren gadget teknologi digital

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle ptmbi
    • visibility 573
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Tren Gadget 2023 mencerminkan perubahan besar dalam cara manusia memanfaatkan teknologi. Gadget modern tidak lagi berfungsi sebagai alat bantu semata, tetapi telah menjadi bagian dari rutinitas harian yang mendukung produktivitas dan kenyamanan hidup. Seiring waktu, inovasi teknologi menghadirkan perangkat yang lebih cerdas, adaptif, dan terintegrasi dengan kebutuhan pengguna. Perkembangan ini mendorong gaya […]

  • Puskom Indonesia laporkan IAI Rawa Aopa ke KPK terkait dugaan suap izin prodi

    Puskom Indonesia Resmi Laporkan Pendiri yayasan, Ketua Yayasan, Rektor, Wakil Rektor II IAI Rawa Aopa dan oknum pejabat DIKTIS Kemenag RI ke KPK RI

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 132
    • 1Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) – Pusat Studi Konstitusi Indonesia atau Puskom Indonesia resmi melaporkan pengelola Yayasan Rawa Aopa/IAI Rawa Aopa ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia/KPK RI terkait dugaan suap/gratifikasi dalam proses izin operasional Program Studi Ekonomi Syariah. Laporan tersebut disampaikan pada 19 Mei 2026 melalui surat resmi bernomor 176/LP/HAMPEN-PUSKOM/VI/2026. Pelaporan dilakukan oleh Kepala Bidang HAM dan Pendidikan […]

  • Prabowo ke IKN, Tekankan Percepatan Pembangunan

    Prabowo ke IKN, Tekankan Percepatan Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Prabowo ke IKN menjadi kunjungan perdana Presiden Prabowo Subianto ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak resmi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Dalam agenda tersebut, Presiden menerima paparan langsung dari Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuldjono serta menyampaikan sejumlah arahan terkait pembangunan fasilitas utama di ibu kota baru. Prabowo ke IKN Terima Paparan […]

expand_less