Mahfud MD Pertanyakan Pelibatan TNI Amankan Sidang Korupsi Nadiem: “Bukan Terorisme, Ini Ranah Polri”
- account_circle Darman
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- visibility 447
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Duasatunews.com – Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sidang dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menuai sorotan. Pasalnya, perkara tersebut termasuk pidana umum. Karena itu, publik mempertanyakan dasar hukum pelibatan aparat militer.
Selain menyangkut prosedur, isu ini juga berkaitan langsung dengan rasa aman masyarakat. Dengan demikian, pola pengamanan sidang tidak bisa dilepaskan dari prinsip peradilan sipil.
Isu Menguat di Tengah Sorotan Hukum
Seiring meningkatnya perhatian publik terhadap supremasi hukum, perdebatan soal peran aparat kembali mencuat. Dalam konteks ini, pengadilan seharusnya menjadi ruang sipil yang netral. Oleh sebab itu, pendekatan keamanan perlu menyesuaikan tingkat risiko perkara.
Jika aparat keliru menafsirkan aturan, maka preseden buruk bisa muncul. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap peradilan berisiko menurun.
Mahfud MD Tekankan Batas Kewenangan
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa pengamanan sidang merupakan kewenangan pengamanan internal pengadilan dan kepolisian. Untuk itu, ia merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020.
Menurut Mahfud, Mahkamah Agung memang membuka ruang pelibatan aparat di luar pengadilan. Namun demikian, pengadilan hanya menerapkan ketentuan tersebut pada perkara dengan ancaman tinggi.
“Ketentuan itu harus dibaca secara utuh,” kata Mahfud dalam siniar.
Korupsi Tidak Masuk Kategori Berbahaya
Lebih lanjut, Mahfud menilai perkara korupsi tidak memenuhi kriteria ancaman serius. Memang, kasus korupsi menarik perhatian publik. Akan tetapi, perkara tersebut tidak memicu risiko kerusuhan atau gangguan keamanan.
Karena alasan itu, Mahfud menilai pengamanan internal sudah memadai. Jika perlu, kepolisian dapat memperkuat pengamanan sesuai prosedur.
Polri Menjadi Penanggung Jawab
Mahfud juga menegaskan bahwa Undang-Undang Kepolisian menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penanggung jawab pengamanan. Dengan kata lain, Polri menjadi pintu utama setiap permintaan pengamanan tambahan.
Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia hanya dapat terlibat atas permintaan resmi Polri. Artinya, TNI tidak bisa masuk secara langsung tanpa mekanisme hukum.
Kekhawatiran Masyarakat Sipil
Di sisi lain, sejumlah kalangan sipil mengingatkan potensi militerisasi penegakan hukum. Menurut mereka, pendekatan keamanan berlebihan dapat menciptakan tekanan psikologis di ruang sidang. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat mengganggu asas peradilan terbuka.
Oleh karena itu, masyarakat menuntut kejelasan pembagian peran aparat.
Secara keseluruhan, pernyataan Mahfud menegaskan kembali batas peran sipil dan militer. Dengan menempatkan Polri sebagai penanggung jawab utama, sistem peradilan tetap menjaga karakter sipil. Pada akhirnya, kepatuhan pada aturan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
- Penulis: Darman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.youtube.com/@mahfudmdofficial

Saat ini belum ada komentar