Kuasa Hukum Tegaskan Klien Sakit, Bantah Isu Berada di Luar Negeri
- account_circle Rahman
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto :Frasa kunci di atribut alt gambar: Gambar di halaman berikut tidak memiliki atribut alt yang mencerminkan topik teks Anda. Tambahkan frasa kunci atau sinonim Anda ke tag alt dari gambar yang relevan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Duasatunews.com – Kuasa hukum Anton Timbang menegaskan bahwa kliennya tidak menghadiri panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri karena kondisi kesehatan yang menurun, bukan karena berada di luar negeri sebagaimana isu yang beredar di publik.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Anton Timbang saat ini sedang sakit dan telah mengirimkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Mereka menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif dan tidak pernah berniat menghindari proses hukum.
“Klien kami dalam kondisi tidak memungkinkan untuk hadir dan seluruh prosedur telah kami tempuh sesuai ketentuan hukum,” ujar kuasa hukum dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, Anton Timbang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel. Ketidakhadirannya sempat memicu berbagai spekulasi, termasuk tudingan bahwa ia berada di luar negeri untuk menghindari pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum membantah tegas narasi tersebut dan menyebutnya tidak berdasar serta berpotensi menyesatkan publik. Hingga saat ini, menurut mereka, tidak ada bukti resmi yang menunjukkan keberadaan Anton Timbang di luar negeri.
Sementara itu, pihak kepolisian mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut dan menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Penyidik juga berencana melakukan verifikasi kondisi kesehatan Anton Timbang guna memastikan kesiapan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama, mengingat status tersangka belum merupakan putusan akhir pengadilan.
Di tengah derasnya arus informasi, publik diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai pemberitaan. Informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak terkait.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar