Anggota Ombudsman RI Disetujui DPR untuk Periode 2026–2031
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – DPR RI menyetujui Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Keputusan ini mengakhiri seluruh tahapan seleksi yang Komisi II DPR RI laksanakan melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Rapat Paripurna DPR RI menyepakati sembilan nama calon Ombudsman untuk masa jabatan lima tahun. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin langsung jalannya sidang di kompleks parlemen, Jakarta. Setelah itu, pimpinan rapat meminta persetujuan forum. Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju secara aklamasi.
Dalam keputusan tersebut, DPR RI menetapkan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia. DPR RI juga menunjuk Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua. Selain itu, DPR RI menyetujui tujuh anggota lainnya, yaitu Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Proses Seleksi di Komisi II DPR RI
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyeleksi sembilan nama tersebut dari 18 calon peserta uji kelayakan. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa komisi mengambil keputusan melalui rapat internal dengan musyawarah mufakat delapan fraksi partai politik.
Komisi II DPR RI menilai kompetensi, kapasitas, serta rekam jejak para calon. Komisi juga menguji integritas mereka secara menyeluruh. Melalui proses ini, DPR RI berharap para anggota terpilih mampu menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara profesional dan mandiri.
Harapan terhadap Kinerja Ombudsman RI
Dengan persetujuan ini, DPR RI mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk memperkuat pencegahan maladministrasi. DPR RI juga berharap lembaga tersebut meningkatkan kualitas layanan publik dan memperluas perlindungan hak masyarakat.
Ke depan, Ombudsman RI perlu memperkuat koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan penyelenggara layanan publik. Langkah ini dinilai penting agar pengawasan berjalan lebih efektif, responsif, dan berdampak nyata bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.
