Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Penahanan Tidak Sah

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Penahanan Tidak Sah

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (duasatunews.com– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang berlangsung pada Selasa (7/7/2026).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di ruang sidang. Dalam putusannya, hakim mengatakan, “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian.”

Hakim juga menyatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.

Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan pada 22 Juni 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat perkara tersebut dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Roy Suryo menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Selain itu, Roy Suryo juga menggugat Jaksa Agung cq Jampidum cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Setelah itu, petugas membawa keduanya ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani perawatan.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Kejari Jakarta Selatan memilih tidak menahan kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan keluarga. Selain itu, keluarga bersedia menjadi penjamin serta siap menerima risiko apabila para tersangka tidak hadir dalam persidangan.

Marcelo Bellah mengatakan, “Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.”

Putusan praperadilan hanya menguji tindakan penyidik saat melakukan upaya paksa. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

Selanjutnya, penyidik dan jaksa akan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Adrian Moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • ilustrasi operasi gabungan gagalkan penyelundupan sabu bakauheni

    Penyelundupan Sabu Bakauheni Digagalkan, 36 Kg Disita

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 192
    • 0Komentar

    BANDARLAMPUNG (duasatunews.com) – Penyelundupan sabu Bakauheni berhasil digagalkan aparat gabungan dengan total barang bukti mencapai 36 kilogram. Pengungkapan kasus ini melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat bersama aparat penegak hukum. Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Bier Budy Kismulyanto mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Lampung, […]

  • kasus kampus Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

    Dituduh Gelapkan Dana dan Poliandri, Salma Tantang Pembuktian: Saya Punya Semua Bukti!

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 744
    • 0Komentar

    Kendari, (Duasatunews.com) – Polemik dugaan kekerasan seksual di lingkungan Institut Agama Islam Rawa Aopa memasuki babak baru. Mantan istri pendiri kampus, Salma Ratu, buka suara dan membantah tuduhan penggelapan dana mahasiswa serta isu poliandri yang menyeret namanya. Salma menilai tuduhan itu muncul setelah dirinya mendukung korban dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Al Asri, pendiri […]

  • KSP awasi program saat Dudung Abdurachman memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta

    KSP Perketat Pengawasan Program Prioritas, Pastikan Tepat Sasaran

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Dudung Abdurachman menegaskan Kantor Staf Presiden (KSP) mengawasi dan mengevaluasi program prioritas pemerintah. Langkah ini bertujuan memastikan program berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. KSP memantau langsung program utama, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat (SR). KSP juga mengawasi program kesejahteraan lainnya. Tim KSP mengidentifikasi hambatan di lapangan dan segera berkoordinasi […]

  • harga emas Antam hari ini

    Kenaikan Harga Emas Antam, Naik ke angka Rp3,039 juta/gram

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Kenaikan harga emas Antam kembali terjadi seiring pergerakan pasar global. Berdasarkan pemantauan laman Logam Mulia pada Kamis pukul 09.03 WIB, PT Antam Tbk menaikkan harga emas batangan sebesar Rp16.000 per gram. Sebelumnya, Antam menjual emas batangan di harga Rp3.023.000 per gram. Kini, perusahaan mematok harga baru sebesar Rp3.039.000 per gram. Selain harga […]

  • Hardiyanto Kenneth soroti darurat parkir Jakarta dan parkir liar di ibu kota

    Darurat Parkir Jakarta, DPRD Desak Pemprov Benahi Tata Kelola

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Windi Anggraini
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jakarta,{duasatunews.com} — Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menilai persoalan parkir di ibu kota sudah memasuki kondisi darurat. Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memperbaiki sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib dan transparan. Kenneth menyoroti maraknya parkir liar yang masih muncul di berbagai kawasan Jakarta. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Unit Pengelola Perparkiran […]

  • Kebijakan AS Taiwan ditegaskan Marco Rubio dalam sidang Senat AS

    Kebijakan AS Taiwan Tetap Sama, Rubio Tegaskan Status Quo

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 142
    • 0Komentar

    WASHINGTON (duasatunews.com) – Kebijakan AS Taiwan kembali menjadi sorotan setelah Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio menegaskan bahwa Washington tidak mengubah posisinya terhadap Taiwan. Menurutnya, mempertahankan status quo menjadi cara terbaik untuk menjaga stabilitas di kawasan. Rubio menyampaikan pernyataan tersebut saat memberikan kesaksian di hadapan panel Kongres AS pada Selasa (2/6). Pernyataan Rubio […]

expand_less