Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Penahanan Tidak Sah

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Penahanan Tidak Sah

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (duasatunews.com– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang berlangsung pada Selasa (7/7/2026).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di ruang sidang. Dalam putusannya, hakim mengatakan, “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian.”

Hakim juga menyatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.

Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan pada 22 Juni 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat perkara tersebut dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Roy Suryo menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Selain itu, Roy Suryo juga menggugat Jaksa Agung cq Jampidum cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Setelah itu, petugas membawa keduanya ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani perawatan.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Kejari Jakarta Selatan memilih tidak menahan kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan keluarga. Selain itu, keluarga bersedia menjadi penjamin serta siap menerima risiko apabila para tersangka tidak hadir dalam persidangan.

Marcelo Bellah mengatakan, “Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.”

Putusan praperadilan hanya menguji tindakan penyidik saat melakukan upaya paksa. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

Selanjutnya, penyidik dan jaksa akan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Adrian Moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • penyalahgunaan kendaraan dinas di gedung KPK Jakarta

    Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Masih Terjadi saat Mudik 2026

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Penyalahgunaan kendaraan dinas masih muncul menjelang mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh instansi untuk meningkatkan pengawasan penggunaan fasilitas negara. Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. “Kami mengimbau kepala daerah dan inspektorat segera melakukan […]

  • klaim Iran UEA terkait konflik di kawasan Timur Tengah

    Klaim Iran UEA Terlibat Konflik, Ini Respons dan Faktanya

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Media pemerintah Iran melaporkan dugaan keterlibatan Uni Emirat Arab (UEA) dalam konflik yang sedang berlangsung di kawasan. Namun, hingga kini tidak ada pihak independen yang dapat memverifikasi klaim tersebut. Stasiun televisi milik negara Iran, Islamic Republic of Iran Broadcasting (IRIB), mengunggah pernyataan di platform X pada Sabtu (4/4/2026). Dalam unggahan itu, IRIB […]

  • kpk panggil biro haji dalam kasus korupsi kuota haji di jakarta dan yogyakarta

    KPK panggil biro haji terkait kasus kuota haji Rp622 miliar

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 200
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil biro haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penyidik menelusuri peran penyelenggara travel dan aliran dana dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp622 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menggelar pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Kantor Perwakilan BPKP di Daerah […]

  • Banjir Jakarta Rendam 35 RT dan 23 Ruas Jalan

    Banjir Jakarta Rendam 35 RT dan 23 Ruas Jalan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Banjir Jakarta kembali terjadi akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah ibu kota sejak dini hari. Oleh karena itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat banjir merendam 35 rukun tetangga (RT) dan 23 ruas jalan hingga Minggu pagi berdasarkan pemantauan pukul 09.00 WIB. Sebaran Banjir Jakarta di Permukiman Kepala Pusat […]

  • Saudi kecam Iran dalam pernyataan resmi pemerintah Arab Saudi

    Saudi Kecam Iran atas Serangan ke Negara-Negara Kawasan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 287
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Saudi kecam Iran atas serangan yang terjadi pada Sabtu (28/2). Menurut Riyadh, serangan itu merupakan agresi terbuka. Selain itu, pemerintah Arab Saudi menilai tindakan tersebut melanggar kedaulatan negara-negara di Timur Tengah. Arab Saudi menyampaikan sikap tersebut melalui pernyataan resmi di platform X. Dalam pernyataan itu, Riyadh menilai Iran telah melanggar wilayah sejumlah […]

  • Denny Indrayana saat diwawancarai media menyoroti tambang batubara dekat permukiman warga

    Tambang Batubara Dekat Permukiman, Eks Wamenkumham Era SBY Angkat Suara

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 219
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Tambang batubara dekat permukiman di Kalimantan Selatan memicu perhatian serius. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana, secara terbuka mengkritik aktivitas tambang yang berdiri sangat dekat dengan rumah warga. Kritik tersebut muncul melalui unggahan media sosial. Dalam unggahan itu, Denny memperlihatkan lokasi tambang batubara di Sungai […]

expand_less