Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Penahanan Tidak Sah
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: iNews.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA (duasatunews.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang berlangsung pada Selasa (7/7/2026).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di ruang sidang. Dalam putusannya, hakim mengatakan, “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian.”
Hakim juga menyatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.
Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan pada 22 Juni 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat perkara tersebut dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Roy Suryo menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Selain itu, Roy Suryo juga menggugat Jaksa Agung cq Jampidum cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Setelah itu, petugas membawa keduanya ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani perawatan.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Kejari Jakarta Selatan memilih tidak menahan kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan keluarga. Selain itu, keluarga bersedia menjadi penjamin serta siap menerima risiko apabila para tersangka tidak hadir dalam persidangan.
Marcelo Bellah mengatakan, “Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.”
Putusan praperadilan hanya menguji tindakan penyidik saat melakukan upaya paksa. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
Selanjutnya, penyidik dan jaksa akan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: Adrian Moita
- Editor: Nur Wayda
