Dugaan Skandal Ore Nikel Sitaan Satgas PKH, LP2LP Sultra Minta Bareskrim Periksa TFA dan Usut Dugaan Keterlibatan Ketua Fraksi Partai
- account_circle Rahman
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta (duasatunews.com) – Kamis 2 Juli 2026 Lingkar Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (LP2LP Sultra) mendesak Bareskrim Polri untuk segera memanggil dan memeriksa TFA selaku pemilik (beneficial owner) PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM). Selain itu, LP2LP Sultra juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan seorang ketua fraksi partai di Sulawesi Tenggara yang menurut mereka patut didalami terkait dugaan penjualan ore nikel yang diduga berasal dari barang bukti hasil penyitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya aktivitas pemuatan dan pengapalan ore nikel di terminal jetty milik PT TMM yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara. Menurut LP2LP Sultra, ore nikel yang dimuat tersebut diduga merupakan bagian dari material yang sebelumnya telah disita atau diamankan oleh Satgas PKH Halilintar saat melakukan penertiban kawasan hutan.
Muh. Fadil selaku Ketua Umum LP2LP Sultra menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Satgas PKH Halilintar melakukan penertiban kawasan hutan seluas sekitar 73,17 hektare yang mencakup area pertambangan dan jetty PT Tristaco Mineral Makmur.
“Pada saat penertiban kawasan hutan tersebut, kami menduga Satgas PKH juga melakukan penyegelan maupun penyitaan terhadap sejumlah tumpukan ore nikel yang berada di area jetty PT Tristaco. Dugaan itu kami dasarkan pada adanya garis polisi (police line) yang kami temukan pada beberapa titik penyimpanan ore di lokasi tersebut,” ujar Fadil.
LP2LP Sultra mengaku menyoroti adanya dugaan aktivitas pengapalan ore nikel yang berlangsung pada April hingga Mei 2026 dari jetty PT Tristaco. Menurut mereka, aktivitas tersebut perlu diusut karena diduga terjadi pada saat perusahaan-perusahaan yang bekerja sama menggunakan terminal umum milik PT TMM belum melakukan kegiatan produksi.
“Pada April hingga Mei 2026 kami menduga terjadi aktivitas pemuatan dan pengapalan ore nikel dari jetty PT Tristaco. Sementara berdasarkan informasi yang kami peroleh, perusahaan yang bekerja sama dengan PT Tristaco, yakni PT Wisnu dan PT Masempo Dalle, belum melakukan aktivitas penambangan maupun penjualan karena RKAB mereka belum terbit. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal-usul ore nikel yang dimuat pada periode tersebut,” kata Fadil.
Lebih lanjut, LP2LP Sultra mengaku memperoleh informasi yang menurut mereka perlu didalami aparat penegak hukum, yakni dugaan bahwa tumpukan ore nikel yang sebelumnya berada di area penyimpanan telah digantikan dengan material overburden (OB).
“Kami menduga ore nikel yang sebelumnya berada di lokasi penyimpanan telah digantikan dengan material overburden. Oleh karena itu, kami meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan apakah ore nikel yang dimuat dan dijual pada periode tersebut berkaitan dengan barang bukti hasil penyitaan Satgas PKH atau tidak. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan transparan,” tegasnya.
Atas dasar itu, LP2LP Sultra mendesak Bareskrim Polri agar segera memanggil dan memeriksa TFA selaku beneficial owner PT Tristaco Mineral Makmur guna mengklarifikasi dugaan tersebut. Mereka juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan seorang ketua fraksi partai di Sulawesi Tenggara yang menurut LP2LP Sultra diduga memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa yang mereka laporkan.
“Kami meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan penjualan ore nikel yang diduga merupakan hasil penyitaan Satgas PKH. Kami juga meminta agar seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki peran dalam persoalan ini dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang,” ujar Fadil.
LP2LP Sultra menegaskan bahwa seluruh dugaan yang mereka sampaikan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, mereka berharap Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun asumsi liar di tengah masyarakat.
“Kami berharap Bareskrim Polri segera memberikan kepastian hukum dengan mengusut persoalan ini secara terbuka. Dengan demikian masyarakat memperoleh kejelasan mengenai fakta yang sebenarnya, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Fadil.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi

Saat ini belum ada komentar