Dua Pekan Tanpa Kepastian, Kinerja Polisi Dipertanyakan dalam Kasus Penikaman Karyawan Rich Club Kendari
- account_circle Darman
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

gambar Ilustrasi// penikaman terhadap karyawan Rich Club Kendari yang terjadi di area parkiran usai jam operasional. Hingga dua pekan berlalu, kasus ini belum menunjukkan perkembangan penangkapan pelaku.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Dua pekan telah berlalu sejak insiden penikaman terhadap karyawan tempat hiburan malam di Kota Kendari. Namun, polisi belum menunjukkan perkembangan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Hingga kini, aparat belum mengamankan para terduga pelaku. Di sisi lain, korban masih menjalani perawatan medis dan pemulihan trauma.
Kondisi ini memicu keresahan publik. Peristiwa tersebut terjadi di ruang terbuka dan melibatkan lebih dari satu korban. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keamanan kota, lambannya respons aparat menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum.
Polisi Sebut “Zona Merah” Jadi Hambatan
Korban menerima informasi bahwa polisi belum melakukan penangkapan karena para terduga pelaku berada di wilayah yang disebut sebagai “zona merah”. Petugas kepolisian menyampaikan alasan tersebut secara langsung kepada MA (28), salah satu korban.
MA menilai alasan itu tidak sejalan dengan kewajiban negara dalam melindungi warga. Ia menegaskan bahwa aparat tetap harus bertindak tanpa menjadikan wilayah sebagai penghalang penegakan hukum.
“Korban masih menanggung luka dan trauma, sementara pelaku belum tersentuh hukum. Jika aparat menjadikan wilayah sebagai alasan, masyarakat wajar mempertanyakan jaminan rasa aman,” ujar MA.
Undang-Undang Tegaskan Tanggung Jawab Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas Polri untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi seluruh warga negara tanpa pengecualian wilayah.
Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan penuh kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana.
Kronologi Penikaman di Kendari Barat
Insiden penikaman terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Kejadian berlangsung di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Seorang pria berinisial R diduga menyerang tiga karyawan Rich Club Kendari, yakni IR (21), IB (25), dan MA (28). Pelaku menggunakan senjata tajam di area parkiran setelah jam operasional berakhir.
Aksi kekerasan tidak berhenti pada penikaman. Sejumlah orang yang diduga rekan pelaku turut melakukan pengeroyokan. Setelah itu, mereka melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat serangan tersebut, ketiga korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit yang berbeda.
Kepercayaan Publik Terancam
Para korban telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Satreskrim Polresta Kendari kini menangani penyelidikan. Namun, hingga dua pekan setelah kejadian, polisi belum menyampaikan informasi resmi mengenai penangkapan tersangka.
Situasi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Kekhawatiran itu semakin menguat jika aparat terus menjadikan alasan “zona merah” dalam penanganan perkara pidana.
Para korban berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus memastikan tidak ada wilayah yang menjadi ruang aman bagi pelaku kejahatan.

Saat ini belum ada komentar