Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Penikaman Karyawan Rich Club Kendari Belum Terungkap

Penikaman Karyawan Rich Club Kendari Belum Terungkap

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 383
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.com – Dua pekan setelah insiden penikaman terhadap karyawan Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge di Kota Kendari, kepolisian belum menangkap satu pun terduga pelaku. Kondisi ini memicu sorotan publik, terutama setelah aparat menyebut alasan “zona merah” sebagai kendala penangkapan.

Para korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke kepolisian. Aparat mengklaim telah mengantongi identitas para terduga pelaku. Namun hingga kini, polisi belum melakukan penangkapan maupun menetapkan tersangka.

Korban Nilai Polisi Tidak Tegas

Salah satu korban, MA (28), menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia mengaku menerima informasi langsung dari seorang petugas Polres Kendari yang menyebut domisili pelaku berada di wilayah yang aparat kategorikan sebagai “zona merah”.

MA menilai alasan tersebut bertentangan dengan tugas kepolisian.

“Kami para korban masih menjalani perawatan dan mengalami trauma. Sementara itu, para pelaku bebas berkeliaran. Jika polisi menjadikan zona merah sebagai alasan, lalu di mana jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat?” kata MA.

Undang-Undang Tidak Membenarkan Alasan Zona Merah

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menugaskan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 13 undang-undang tersebut tidak memberikan pengecualian wilayah.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri memberikan kewenangan penuh kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana. Oleh karena itu, hukum tidak mengenal wilayah yang kebal dari penegakan hukum.

Kronologi Penikaman di Kendari Barat

Insiden penikaman terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Seorang sekuriti berinisial R menyerang tiga karyawan Rich Club Kendari, yakni IR (21), IB (25), dan MA (28).

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ketiga korban berada di area parkiran setelah selesai bekerja. Tanpa pemicu yang jelas, pelaku langsung menikam IB menggunakan senjata tajam jenis badik, lalu menyerang IR.

Ketika MA berusaha melerai, pelaku kembali mengancam menggunakan katapel yang dilengkapi anak panah. Pelaku kemudian mengejar MA hingga ke lorong samping bangunan.

Situasi sempat mereda. Namun tidak lama kemudian, empat orang yang diduga rekan pelaku datang dan menganiaya MA sebelum melarikan diri.

Akibat serangan tersebut, ketiga korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit yang berbeda.

Penanganan Berlarut, Kritik Publik Menguat

Para korban melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangani perkara tersebut. Namun hingga dua pekan berlalu, aparat belum menetapkan tersangka maupun menangkap para pelaku.

Lambannya penanganan perkara ini memperkuat kritik publik terhadap keberanian dan efektivitas aparat penegak hukum. Para korban mendesak kepolisian segera menangkap para pelaku agar tidak ada wilayah yang menjadi tempat aman bagi kejahatan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • penjualan ban ilegal Morosi dari kawasan berikat Konawe Sulawesi Tenggara

    PPI Ungkap Dugaan Peran PT SAS Grup, Oknum Polisi, dan Bea Cukai Kendari dalam Penjualan Ban Ilegal Morosi

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 332
    • 0Komentar

    KONAWE, (Duasatunews.com) — Seiring berjalannya penelusuran, dugaan pelanggaran aktivitas di Kawasan Berikat Morosi kembali mengemuka. Dalam konteks itu, Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) mengungkap dugaan peran PT Selaras Agung Sejahtera (SAS Grup) sebagai perantara penjualan ban bekas ilegal yang keluar dari kawasan berikat. Lebih lanjut, PPI menilai praktik tersebut melibatkan oknum anggota kepolisian dan oknum pejabat Bea […]

  • Mahasiswa Sultra Jakarta tempati mes Pemda

    Mahasiswa Sultra di Jakarta Duduki Mes/kantor Penghubung untuk Dijadikan Asrama

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 635
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — 7 Oktober 2025 Mahasiswa Sultra Jakarta yang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di ibu kota kini menghadapi persoalan serius terkait tempat tinggal. Ratusan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara terpaksa meninggalkan kontrakan setelah pemilik rumah sewa meminta mereka angkat kaki akibat keterlambatan pembayaran. Akibat kondisi tersebut, para mahasiswa segera mencari tempat berlindung sementara. […]

  • Rodrygo absen lawan Benfica usai sanksi UEFA

    Rodrygo Absen Lawan Benfica di Playoff Liga Champions

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Rodrygo absen lawan Benfica pada dua leg playoff Liga Champions 2025/26. Absennya penyerang Real Madrid tersebut terjadi setelah UEFA menjatuhkan sanksi larangan bermain dua pertandingan akibat kartu merah yang ia terima pada fase liga. Real Madrid memastikan tidak dapat menurunkan Rodrygo saat menghadapi Benfica. Kondisi ini memaksa klub asal Spanyol itu menyiapkan […]

  • shutdown bandara as antrean panjang keamanan tsa

    Shutdown Bandara AS Picu Antrean Panjang

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Washington, (duasatunews.com) – Shutdown bandara AS memicu gangguan besar pada operasional penerbangan setelah sebagian layanan pemerintah berhenti. Bandara di seluruh Amerika Serikat mengalami antrean panjang di pos pemeriksaan keamanan. Banyak penumpang menghadapi penundaan hingga penerbangan terlewat akibat kondisi tersebut. Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) menyatakan gangguan terjadi secara luas. Dalam pernyataan di media sosial, lembaga […]

  • Gubernur Papua larang pembukaan lahan sawit

    Gubernur Papua larang pembukaan lahan sawit

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 465
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menegaskan tidak akan menerbitkan izin baru pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini berlaku khususnya untuk lahan yang berpotensi merusak struktur tanah dan lingkungan hidup di Bumi Cenderawasih. Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri, menyampaikan penegasan tersebut untuk meluruskan berbagai tafsir yang berkembang di tengah masyarakat. Mathius menjelaskan, kebijakan […]

  • tambang ilegal PT KNI dengan alat berat di lokasi galian C

    Main Ilegal di Balik Proyek Besar? PT KNI dan Aliran Material ke IPIP Dipertanyakan

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 261
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali memicu kemarahan publik. PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) mengeksploitasi batuan (Galian C) tanpa izin resmi di wilayah IUP milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG). Tindakan ini melanggar hukum sekaligus menyerobot hak perusahaan lain. Karena itu, publik menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius. Aliran Material ke Proyek Nasional […]

expand_less