Pilkada Melalui DPRD Dinilai KPK Lebih Rentan Korupsi
- account_circle adrian moita
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan layar - Ketua KPK Setyo Budiyanto
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Pilkada melalui DPRD dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berisiko memicu praktik korupsi dibandingkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Menurut KPK, mekanisme ini membuka ruang transaksi kekuasaan yang lebih besar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pemilihan kepala daerah oleh DPRD memusatkan pengambilan keputusan pada ruang-ruang terbatas. Kondisi tersebut meningkatkan peluang terjadinya transaksi politik.
“Keputusan terjadi di ruang komisi, fraksi, dan sidang DPRD. Menurut kami, risiko transaksi kekuasaan justru semakin besar,” kata Setyo di Jakarta, Jumat.
Pilkada Melalui DPRD dan Risiko State Capture Corruption
Setyo menjelaskan, pilkada melalui DPRD berpotensi melahirkan state capture corruption. Dalam kondisi ini, kelompok tertentu dapat mengendalikan kebijakan publik.
Akibatnya, fungsi pengawasan melemah. Kepala daerah juga berpotensi merasa berutang budi kepada DPRD, bukan kepada rakyat sebagai pemilih.
Ia mengibaratkan mekanisme tersebut seperti piramida terbalik. Segelintir elite politik menentukan nasib jutaan warga.
“Selama monopoli dan diskresi kekuasaan tinggi, sementara akuntabilitas rendah, korupsi akan terus berulang,” tegas Setyo.
OTT KPK Dorong Evaluasi Sistem Pilkada dan Mekanisme DPRD
Sebelumnya, KPK melakukan sejumlah operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024. Para kepala daerah tersebut terpilih melalui pemungutan suara langsung.
Penindakan itu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pilkada. Dalam diskursus politik nasional, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka.
DPR dan Pemerintah Belum Bahas Perubahan Pilkada oleh DPRD
Pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR belum membahas perubahan sistem pilkada.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan pemerintah tidak merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun ini.
Dasco menambahkan, DPR belum memikirkan opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
PKB Dorong Opsi Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
Meski demikian, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan partainya sempat membahas opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD dengan Presiden Prabowo Subianto.
Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 Februari 2026.
Muhaimin menyebut Presiden menginginkan kompetisi politik berjalan lebih terkendali agar tidak memicu perpecahan sosial. Karena itu, PKB mengusulkan pilkada melalui DPRD sebagai alternatif yang dinilai lebih kondusif dan produktif.
