Harga Emas Batangan Antam Naik ke Rp3,135 Juta per Gram
- account_circle adrian moita
- calendar_month Senin, 2 Mar 2026
- visibility 108
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dua emas batangan Logam Mulia produksi PT Antam Tbk dengan kadar kemurnian 99,99 persen (fine gold 999.9) ditampilkan di gerai resmi Antam. Harga emas Antam hari ini tercatat mengalami kenaikan signifikan seiring penguatan harga emas global.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) – Harga emas batangan Antam kembali menjadi sorotan pada awal pekan ini. Pada Senin pagi, pasar mencatat kenaikan harga logam mulia yang cukup tajam. Pada saat yang sama, kenaikan ini menunjukkan meningkatnya minat investor terhadap emas sebagai aset lindung nilai. Di sisi lain, ketidakpastian ekonomi global masih memengaruhi pergerakan pasar keuangan.
Harga emas batangan Antam meningkat signifikan pada perdagangan pagi. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas bertambah Rp50.000. Sebelumnya, pasar mematok harga emas di level Rp3.085.000 per gram. Kini, harga tersebut mencapai Rp3.135.000 per gram pada pukul 09.01 WIB.
Produsen emas nasional, PT Antam Tbk, menyesuaikan harga emas mengikuti penguatan harga emas dunia. Selain itu, permintaan di pasar domestik juga terus meningkat. Oleh karena itu, masyarakat kembali memilih emas sebagai instrumen penyimpan nilai. Dengan demikian, emas tetap menjadi pilihan yang relatif stabil dibandingkan aset berisiko lain.
Tidak hanya harga jual yang naik. Selanjutnya, Antam juga meningkatkan harga beli kembali atau buyback emas batangan. Saat ini, perusahaan menetapkan harga buyback sebesar Rp2.914.000 per gram. Sebagai acuan, harga tersebut menjadi rujukan bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya. Baik untuk jangka pendek maupun menengah, tren ini dinilai cukup menguntungkan.
Rincian Harga Emas Batangan Antam Terbaru
Sebagai gambaran, berikut daftar harga emas Logam Mulia berdasarkan pecahan gramasi:
0,5 gram: Rp1.617.500
1 gram: Rp3.135.000
2 gram: Rp6.210.000
3 gram: Rp9.290.000
5 gram: Rp15.450.000
10 gram: Rp30.845.000
25 gram: Rp76.987.000
50 gram: Rp153.895.000
100 gram: Rp307.712.000
250 gram: Rp769.015.000
500 gram: Rp1.537.820.000
1.000 gram: Rp3.075.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sementara itu, pemerintah mengatur transaksi emas batangan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan, pemilik NPWP membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta. Sebaliknya, penjual tanpa NPWP membayar pajak sebesar 3 persen. Dalam praktiknya, Antam langsung memotong pajak tersebut dari nilai transaksi buyback.
Pada sisi pembelian, konsumen pemilik NPWP membayar PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sedangkan, konsumen non-NPWP membayar tarif sebesar 0,9 persen. Sebagai bagian dari administrasi, setiap transaksi pembelian selalu disertai bukti potong pajak resmi.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: DUASATUNEWS.COM
