Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Pemkab Konawe Utara Pecat Tidak Hormat 17 ASN, 14 Terlibat Korupsi

Pemkab Konawe Utara Pecat Tidak Hormat 17 ASN, 14 Terlibat Korupsi

  • account_circle Darman
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 609
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Molawe, duasatunews.com – Konawe Utara Pemecatan ASN Konawe Utara kembali menarik perhatian publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara secara resmi memecat 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan pelanggaran disiplin berat yang mencederai integritas aparatur pemerintah.

Pemerintah pusat mengambil keputusan pemecatan ASN Konawe Utara secara langsung. Oleh sebab itu, Pemkab Konawe Utara segera melaksanakan keputusan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menunda maupun membatalkan keputusan pusat.

Dari total 17 ASN, tiga orang secara sadar mangkir kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu lama. Akibat tindakan tersebut, pelayanan publik mengalami gangguan dan disiplin organisasi menurun. Karena alasan itu, pemerintah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada ketiganya.

Sementara itu, 14 ASN lainnya terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi. Pengadilan telah memeriksa dan memutus perkara mereka hingga berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tanpa pengecualian.

Wakil Bupati Konawe Utara, Abu Haera, membenarkan pemecatan ASN Konawe Utara saat awak media menemuinya di ruang kerja, Senin (5/1/2026).

“Pemecatan ini sudah resmi. Jumlahnya 17 ASN. Tiga orang mangkir kerja, sedangkan 14 orang terlibat korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, Abu Haera menilai kebijakan ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN. Menurutnya, setiap aparatur wajib menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Selain itu, ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Konawe Utara meningkatkan etos kerja serta mematuhi aturan secara konsisten. Dengan cara tersebut, pemerintah daerah dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“ASN harus bekerja profesional dan bertanggung jawab. Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran berat,” tegasnya.

Sebagai dasar hukum, pemerintah menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, pemerintah juga menerapkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 87 dan Pasal 88 yang mengatur sanksi pemberhentian ASN.

Darman

Penulis

Cepat, Akurat & Terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kegiatan Koperasi Merah Putih dalam mendukung ekonomi desa

    Koperasi Merah Putih Target 25.000 Unit dalam Tiga Bulan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan lebih dari 25.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia dalam waktu tiga bulan. Program Koperasi Merah Putih ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dalam acara peletakan batu pertama proyek hilirisasi di Cilacap, Jawa Tengah, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah akan […]

  • Political Will Mafia Migas Didorong Sudirman Said

    Political Will Mafia Migas Didorong Sudirman Said

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 451
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Political Will Mafia Migas kembali ditegaskan Sudirman Said saat mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin. Ia meminta pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menunjukkan keberanian politik untuk menuntaskan praktik mafia migas yang menghambat pembenahan sektor energi nasional. Menurutnya, reformasi tata kelola migas tidak cukup melalui pendekatan teknis. Pemerintah harus menghadirkan […]

  • Demo Mahasiswa Sultra Jakarta saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI menuntut pengusutan dugaan pengangkutan ore nikel sitaan Satgas PKH.

    Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Pengusutan Dugaan Pengangkutan Ore Nikel Sitaan Satgas PKH

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com)– Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra–Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di tiga institusi negara, yakni Kejaksaan Agung RI, Kementerian Perhubungan RI, dan Mabes Polri, pada Senin (20/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proses pengangkutan ore nikel yang disebut sebagai barang bukti hasil […]

  • Pertumbuhan Properti 2026 Dorong Green Building

    Pertumbuhan Properti 2026 Dorong Green Building

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com —Knight Frank Indonesia melihat sektor properti Indonesia memasuki 2026 dengan optimisme yang lebih terukur setelah melalui dinamika pasar sepanjang 2025. Pelaku industri merespons perubahan pola kerja, konsumsi, dan mobilitas masyarakat dengan strategi yang lebih adaptif. Pertumbuhan properti 2026 menunjukkan tren positif seiring perubahan gaya hidup masyarakat urban dan meningkatnya kebutuhan ruang yang berkelanjutan. […]

  • Melestarikan Lingkungan Melalui Hari Gerakan Sejuta Pohon

    Melestarikan Lingkungan Melalui Hari Gerakan Sejuta Pohon

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 526
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Manusia terus merusak lingkungan karena gagal mengelola alam secara bijak. Deforestasi, pencemaran udara, dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali memicu berbagai persoalan ekologis yang langsung dirasakan masyarakat. Berbagai laporan lingkungan yang dimuat duasatunews.com juga menunjukkan bahwa krisis ekologi semakin mengancam kehidupan sosial dan ekonomi warga. Melalui Hari Gerakan Sejuta Pohon, masyarakat […]

  • Status Greenland bagian Denmark dalam dinamika geopolitik global

    Status Greenland Bagian Denmark Ditegaskan di Forum PBB

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Status Greenland bagian Denmark kembali menjadi perhatian internasional setelah Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Annalena Baerbock, menegaskan posisi wilayah tersebut dalam tatanan hukum internasional. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya diskusi geopolitik mengenai peran strategis Greenland di kawasan Arktik. Melalui pernyataan tersebut, Baerbock menekankan bahwa kepentingan geopolitik tidak boleh mengesampingkan prinsip […]

expand_less