Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp30.000
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- visibility 85
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi - menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta (duasatunews.com) – Emas Antam naik Rp30 ribu pada perdagangan Sabtu pagi. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pukul 09.03 WIB, harga emas batangan meningkat dari Rp2.890.000 menjadi Rp2.920.000 per gram.
Pada saat yang sama, harga beli kembali atau buyback emas Antam berada di level Rp2.706.000 per gram. Dengan demikian, harga buyback tersebut menjadi acuan utama bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan.
Sebelumnya, pada Jumat (6/2/2026) sore, emas Antam juga mencatat kenaikan sebesar Rp34.000 per gram. Oleh karena itu, pergerakan tersebut menunjukkan volatilitas harga emas yang masih cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir.
Pergerakan Harga Emas Batangan
Selain itu, harga emas batangan yang tercantum di laman Logam Mulia milik PT Antam Tbk dapat berubah sewaktu-waktu. Hal ini terjadi karena harga emas mengikuti dinamika pasar global serta pergerakan nilai tukar rupiah.
Lebih lanjut, berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru:
-
0,5 gram: Rp1.510.000
-
1 gram: Rp2.920.000
-
2 gram: Rp5.780.000
-
3 gram: Rp8.645.000
-
5 gram: Rp14.375.000
-
10 gram: Rp28.695.000
-
25 gram: Rp71.612.000
-
50 gram: Rp143.145.000
-
100 gram: Rp286.812.000
-
250 gram: Rp715.265.000
-
500 gram: Rp1.430.320.000
-
1.000 gram: Rp2.860.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan
Sementara itu, pemerintah mengatur transaksi emas batangan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta.
Secara rinci, pemegang NPWP membayar PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan pembeli non-NPWP membayar 3 persen. Pada praktiknya, Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback.
Di sisi lain, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Pemegang NPWP membayar pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli non-NPWP membayar 0,9 persen. Sebagai bukti, setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh Pasal 22.
Dengan demikian, masyarakat perlu mencermati pergerakan harga dan ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi jual beli emas.
