Tragedi Bantargebang: Menteri LH Soroti Sampah Jakarta
- account_circle adrian moita
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 58
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto udara sejumlah alat berat beroperasi saat melakukan pencarian korban longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026) malam
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bekasi, (duasatunews.com) — Tragedi Bantargebang yang menewaskan empat orang kembali menyoroti persoalan serius pengelolaan sampah Jakarta. Longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, memicu evaluasi terhadap sistem pengolahan sampah ibu kota.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut peristiwa ini sebagai fenomena gunung es dari persoalan pengelolaan sampah Jakarta yang berlangsung selama puluhan tahun. TPST Bantargebang saat ini menampung sekitar 80 juta ton sampah dalam kurun 37 tahun.
“Kita harus menyelesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban,” kata Hanif setelah meninjau lokasi longsor, Senin.
Tragedi Bantargebang Tewaskan Empat Orang
Longsor yang memicu tragedi Bantargebang terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Zona IV TPST Bantargebang. Gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter runtuh dan menimbun orang-orang yang berada di area tersebut.
Petugas menemukan empat korban meninggal dunia, yaitu:
Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), Iwan Supriyatin (40)
Peristiwa ini menunjukkan risiko besar bagi warga dan pemulung yang beraktivitas di sekitar lokasi pembuangan sampah tersebut.
Kronologi Longsor di TPST Bantargebang
Tumpukan sampah yang terus meningkat membuat struktur gunungan sampah menjadi tidak stabil. Kondisi tersebut memicu longsor di area Zona IV.
Tim SAR bersama petugas pemerintah daerah segera mendatangi lokasi dan melakukan pencarian korban. Petugas juga menggunakan alat berat untuk mempercepat proses evakuasi di area longsoran.
Sistem Pengelolaan Sampah Disorot
Hanif menilai pengelolaan sampah di TPST Bantargebang masih menggunakan metode open dumping. Metode ini membuang sampah secara terbuka tanpa proses pengolahan yang memadai.
Sistem tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain meningkatkan risiko longsor, metode ini juga memicu pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.
Menurut Hanif, pengelola dapat mencegah insiden seperti ini jika mereka menerapkan sistem pengelolaan sampah sesuai regulasi.
Pemerintah Mulai Penyelidikan
Kementerian Lingkungan Hidup mulai menyelidiki penyebab insiden ini. Tim penegakan hukum KLH mengumpulkan data dan memeriksa sistem pengelolaan sampah di lokasi.
Pemerintah juga menyiapkan langkah hukum bagi pihak yang terbukti lalai. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat ancaman pidana 5 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelanggaran yang menyebabkan korban jiwa.
Sebelumnya, pada 2 Maret 2026, Deputi Penegakan Hukum KLH telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.
Upaya Perbaikan Pengelolaan Sampah
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah Jakarta. Salah satu langkah utama adalah memfokuskan TPST Bantargebang pada pengolahan sampah anorganik.
Pemerintah juga akan memperkuat pemilahan sampah dari sumber serta mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
Melalui kerja sama lintas instansi, pemerintah menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai sekitar 8.000 ton per hari dengan sistem yang lebih aman dan sesuai regulasi lingkungan.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
