PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026
- account_circle adrian moita
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- visibility 230
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli pekerja pada 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah menerapkan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja berpenghasilan tertentu sepanjang 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan yang masih berlangsung.
Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 DTP kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Alhasil, beban pajak pekerja berkurang secara langsung.
Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah
Selanjutnya, pemerintah menjadikan kebijakan ini bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Dengan langkah tersebut, pemerintah mengoptimalkan dukungan fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Tujuan Stimulus Ekonomi 2026
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah merancang kebijakan fiskal ini tidak hanya untuk menopang konsumsi, tetapi juga untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui fasilitas fiskal guna menjaga daya beli masyarakat,” tulis Purbaya dalam pertimbangan PMK, dikutip Senin (5/1/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah memberlakukan insentif pajak ini selama satu tahun penuh. Secara khusus, masa berlaku dimulai Januari hingga Desember 2026.
Dasar Hukum Insentif Pajak
Sebagai dasar hukum, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengatur pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu. Dengan demikian, pemerintah melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung sektor usaha padat karya.
Lima Sektor Penerima Insentif
Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh 21 kepada pekerja di lima sektor strategis, yaitu:
-
Industri alas kaki
-
Industri tekstil dan pakaian jadi
-
Industri furnitur
-
Industri kulit dan produk turunannya
-
Sektor pariwisata
Di sisi lain, kebijakan ini mencakup pegawai tetap maupun tenaga kerja lepas selama mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat Pekerja Penerima Insentif
Agar memperoleh fasilitas ini, pekerja harus memenuhi persyaratan berikut.
Pertama, pegawai tetap:
-
Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi
-
Menerima penghasilan tetap dan teratur
-
Berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan
Kedua, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas:
-
Menerima upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari
-
Upah tersebut setara dengan Rp10 juta per bulan
Mekanisme Penyaluran Insentif
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup pekerja yang sudah menerima insentif pajak lain. Meski demikian, pemberi kerja tetap memotong pajak sesuai ketentuan.
Namun demikian, pemberi kerja mengembalikan pajak tersebut kepada pekerja secara tunai. Dengan mekanisme ini, pekerja menerima penghasilan bersih secara penuh.
Ketentuan Tambahan
Terakhir, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengecualikan penghasilan penerima fasilitas dari pajak final. Dengan ketentuan ini, pemerintah menyelaraskan kebijakan insentif dengan aturan perpajakan lainnya.
Pada akhirnya, pemerintah berharap kebijakan ini menjaga daya beli pekerja, menggerakkan sektor padat karya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar