Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 306
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah menerapkan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja berpenghasilan tertentu sepanjang 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan yang masih berlangsung.

Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 DTP kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Alhasil, beban pajak pekerja berkurang secara langsung.

Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Selanjutnya, pemerintah menjadikan kebijakan ini bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Dengan langkah tersebut, pemerintah mengoptimalkan dukungan fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Tujuan Stimulus Ekonomi 2026

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah merancang kebijakan fiskal ini tidak hanya untuk menopang konsumsi, tetapi juga untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui fasilitas fiskal guna menjaga daya beli masyarakat,” tulis Purbaya dalam pertimbangan PMK, dikutip Senin (5/1/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah memberlakukan insentif pajak ini selama satu tahun penuh. Secara khusus, masa berlaku dimulai Januari hingga Desember 2026.

Dasar Hukum Insentif Pajak

Sebagai dasar hukum, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengatur pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu. Dengan demikian, pemerintah melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung sektor usaha padat karya.

Lima Sektor Penerima Insentif

Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh 21 kepada pekerja di lima sektor strategis, yaitu:

  • Industri alas kaki

  • Industri tekstil dan pakaian jadi

  • Industri furnitur

  • Industri kulit dan produk turunannya

  • Sektor pariwisata

Di sisi lain, kebijakan ini mencakup pegawai tetap maupun tenaga kerja lepas selama mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarat Pekerja Penerima Insentif

Agar memperoleh fasilitas ini, pekerja harus memenuhi persyaratan berikut.

Pertama, pegawai tetap:

  • Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi

  • Menerima penghasilan tetap dan teratur

  • Berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan

Kedua, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas:

  • Menerima upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari

  • Upah tersebut setara dengan Rp10 juta per bulan

Mekanisme Penyaluran Insentif

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup pekerja yang sudah menerima insentif pajak lain. Meski demikian, pemberi kerja tetap memotong pajak sesuai ketentuan.

Namun demikian, pemberi kerja mengembalikan pajak tersebut kepada pekerja secara tunai. Dengan mekanisme ini, pekerja menerima penghasilan bersih secara penuh.

Ketentuan Tambahan

Terakhir, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengecualikan penghasilan penerima fasilitas dari pajak final. Dengan ketentuan ini, pemerintah menyelaraskan kebijakan insentif dengan aturan perpajakan lainnya.

Pada akhirnya, pemerintah berharap kebijakan ini menjaga daya beli pekerja, menggerakkan sektor padat karya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • penebangan mangrove 3 hektar di wilayah pesisir

    Penebangan 3 Hektar Mangrove oleh Gubernur Sultra: Bom Waktu yang Sedang Berdetak di Tangan Kekuasaan

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 726
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Ada banyak cara seorang pemimpin menunjukkan jati dirinya. Ada pemimpin yang membangun harapan, ada pula yang menata masa depan. Namun, ada juga pemimpin yang dengan enteng menebang 3 hektar hutan mangrove—benteng alam yang melindungi nyawa ribuan warga—hanya demi membangun rumah pribadinya. Pada titik itu, publik akhirnya sadar: kekuasaan sering berada di tangan orang yang […]

  • Trump tunda kunjungan China karena perang Iran

    Trump Tunda Kunjungan China karena Perang Iran

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Washington, (duasatunews.com) — Trump tunda kunjungan China selama sekitar satu bulan karena fokus pada perang yang sedang berlangsung dengan Iran. Keputusan ini membuat agenda pertemuan dengan Presiden China Xi Jinping harus dijadwal ulang. Presiden Amerika Serikat Donald Trump awalnya merencanakan kunjungan ke Beijing pada 31 Maret hingga 2 April. Namun, situasi konflik membuatnya memilih tetap […]

  • Israel Lebanon hentikan serangan di tengah konflik Beirut

    Israel Lebanon Hentikan Serangan, AS Desak Israel

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Moskow (duasatunews.com) – Isu Israel Lebanon hentikan serangan menguat setelah Lebanon melalui perantara Amerika Serikat (AS) mendesak Israel menghentikan operasi militer menjelang perundingan, menurut laporan Axios yang mengutip sejumlah sumber. AS mendukung penuh permintaan tersebut dan terus menekan Israel agar segera merespons secara positif. Hingga kini, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu belum menyampaikan keputusan resmi […]

  • pedagang kaki lima menunggu pelanggan menjelang Ramadhan di Kabul Afghanistan

    Ramadhan Tiba, Warga Afghanistan Terjepit Kenaikan Harga dan Tekanan Sanksi

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 215
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, warga Afghanistan menghadapi tekanan ekonomi yang kian berat. Kenaikan harga kebutuhan pokok, rendahnya daya beli, serta dampak berkepanjangan sanksi internasional membuat banyak keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar selama puasa. Di pasar-pasar tradisional pascaperang, para pedagang kecil merasakan langsung dampak kondisi tersebut. Mohammad Reza (35), pemilik toko kebutuhan harian, mengatakan […]

  • Investor asing jual saham saat IHSG anjlok di Bursa Efek Indonesia

    Investor Asing Diam-diam Lepas Saham Unggulan Saat IHSG Terkoreksi Tajam

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 203
    • 0Komentar

    jakarta, duasatunews.com – Investor asing jual saham menjadi perhatian pelaku pasar setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok tajam pada awal pekan. Tekanan jual yang meluas langsung memukul sentimen investor ritel karena saham-saham berkapitalisasi besar ikut tertekan di tengah meningkatnya volatilitas pasar. Pada perdagangan Senin (2/2/2026), IHSG sempat melemah lebih dari 5 persen sebelum ditutup […]

  • Pandji dan Panggung Komedi yang Berujung Laporan Polisi

    Pandji dan Panggung Komedi yang Berujung Laporan Polisi

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah materi dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea memicu polemik di ruang publik. Sejumlah kelompok menilai materi tersebut melampaui batas kritik dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Laporan Didaftarkan ke Polda Metro Jaya Kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi […]

expand_less