Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 426
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah menerapkan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja berpenghasilan tertentu sepanjang 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan yang masih berlangsung.

Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 DTP kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Alhasil, beban pajak pekerja berkurang secara langsung.

Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Selanjutnya, pemerintah menjadikan kebijakan ini bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Dengan langkah tersebut, pemerintah mengoptimalkan dukungan fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Tujuan Stimulus Ekonomi 2026

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah merancang kebijakan fiskal ini tidak hanya untuk menopang konsumsi, tetapi juga untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui fasilitas fiskal guna menjaga daya beli masyarakat,” tulis Purbaya dalam pertimbangan PMK, dikutip Senin (5/1/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah memberlakukan insentif pajak ini selama satu tahun penuh. Secara khusus, masa berlaku dimulai Januari hingga Desember 2026.

Dasar Hukum Insentif Pajak

Sebagai dasar hukum, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengatur pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu. Dengan demikian, pemerintah melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung sektor usaha padat karya.

Lima Sektor Penerima Insentif

Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh 21 kepada pekerja di lima sektor strategis, yaitu:

  • Industri alas kaki

  • Industri tekstil dan pakaian jadi

  • Industri furnitur

  • Industri kulit dan produk turunannya

  • Sektor pariwisata

Di sisi lain, kebijakan ini mencakup pegawai tetap maupun tenaga kerja lepas selama mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarat Pekerja Penerima Insentif

Agar memperoleh fasilitas ini, pekerja harus memenuhi persyaratan berikut.

Pertama, pegawai tetap:

  • Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi

  • Menerima penghasilan tetap dan teratur

  • Berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan

Kedua, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas:

  • Menerima upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari

  • Upah tersebut setara dengan Rp10 juta per bulan

Mekanisme Penyaluran Insentif

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup pekerja yang sudah menerima insentif pajak lain. Meski demikian, pemberi kerja tetap memotong pajak sesuai ketentuan.

Namun demikian, pemberi kerja mengembalikan pajak tersebut kepada pekerja secara tunai. Dengan mekanisme ini, pekerja menerima penghasilan bersih secara penuh.

Ketentuan Tambahan

Terakhir, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengecualikan penghasilan penerima fasilitas dari pajak final. Dengan ketentuan ini, pemerintah menyelaraskan kebijakan insentif dengan aturan perpajakan lainnya.

Pada akhirnya, pemerintah berharap kebijakan ini menjaga daya beli pekerja, menggerakkan sektor padat karya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Charles III bertemu di London bahas lingkungan

    Prabowo Charles III Bahas Kerja Sama Lingkungan di London

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Charles III di Lancaster House, London, Inggris, Rabu pagi. Pertemuan tersebut membahas kerja sama konservasi dan pelestarian lingkungan bersama filantropi Indonesia–Inggris sebagai bagian dari agenda diplomasi lingkungan bilateral. Agenda Diplomasi Lingkungan Presiden Prabowo dan Raja Inggris Pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian lawatan Presiden Prabowo […]

  • guru honorer Bekasi gagal PPPK menangis di DPR

    Guru Honorer PPPK Gagal Ikut Seleksi, Menangis di DPR

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Nasib guru honorer PPPK kembali menjadi sorotan publik setelah seorang tenaga pendidik asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyampaikan keluhannya secara langsung di hadapan anggota DPR RI. Momen tersebut terjadi dalam audiensi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (2/2/2026). Guru honorer SDN Wanasari 01 Cibitung, Indah Permata Sari, mengaku telah […]

  • Bus TransJakarta menjadi alternatif saat BBM nonsubsidi naik di Jakarta

    BBM Nonsubsidi Naik, Pemprov DKI Ambil Langkah

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 140
    • 2Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Kebijakan BBM nonsubsidi naik mulai berlaku sejak Sabtu (18/4/2026). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons dengan menyiapkan langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada bahan bakar non-subsidi. Ia melihat kondisi ini sebagai momentum untuk mendorong perubahan perilaku penggunaan kendaraan pribadi. Karena itu, pemerintah daerah mengarahkan warga agar mulai beralih ke transportasi umum yang lebih efisien […]

  • Kutukan Kinerja: Mengapa ASN Produktif Sulit Berkembang?

    Kutukan Kinerja: Mengapa ASN Produktif Sulit Berkembang?

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 431
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Program pelatihan ASN daerah belum mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara konsisten. Setiap awal tahun, pemerintah daerah menggelar bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi kewajiban 20 jam pelajaran (JP) aparatur sipil negara. Namun, banyak instansi masih menentukan peserta tanpa mengaitkannya dengan kinerja dan kebutuhan unit kerja. Pengembangan Kompetensi Aparatur Masih […]

  • Seskab Teddy Mensos Sekolah Rakyat Bansos rapat di Jakarta

    Seskab Teddy dan Mensos bahas Sekolah Rakyat hingga bansos

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) –  Seskab Teddy bansos menjadi fokus dalam pertemuan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Senin (6/4). Pertemuan ini membahas peningkatan akurasi penyaluran bantuan sosial sekaligus perkembangan program Sekolah Rakyat. Pertemuan berlangsung di Kantor Sekretariat Kabinet. Kedua pihak menekankan pentingnya penguatan pendidikan dan ketepatan distribusi bansos. Selain itu, pemerintah menggunakan […]

  • OTT Maidi 2026: KPK Naikkan Kasus ke Penyidikan

    OTT Maidi 2026: KPK Naikkan Kasus ke Penyidikan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – OTT Maidi 2026 memasuki tahap penyidikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status perkara dalam operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menggelar ekspose perkara sebelum membuka penyidikan. Tim menemukan bukti awal yang cukup sehingga langsung menetapkan status hukum para pihak dalam waktu 1×24 […]

expand_less