Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 529
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah menerapkan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja berpenghasilan tertentu sepanjang 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan yang masih berlangsung.

Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 DTP kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Alhasil, beban pajak pekerja berkurang secara langsung.

Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Selanjutnya, pemerintah menjadikan kebijakan ini bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Dengan langkah tersebut, pemerintah mengoptimalkan dukungan fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Tujuan Stimulus Ekonomi 2026

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah merancang kebijakan fiskal ini tidak hanya untuk menopang konsumsi, tetapi juga untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui fasilitas fiskal guna menjaga daya beli masyarakat,” tulis Purbaya dalam pertimbangan PMK, dikutip Senin (5/1/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah memberlakukan insentif pajak ini selama satu tahun penuh. Secara khusus, masa berlaku dimulai Januari hingga Desember 2026.

Dasar Hukum Insentif Pajak

Sebagai dasar hukum, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengatur pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu. Dengan demikian, pemerintah melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung sektor usaha padat karya.

Lima Sektor Penerima Insentif

Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh 21 kepada pekerja di lima sektor strategis, yaitu:

  • Industri alas kaki

  • Industri tekstil dan pakaian jadi

  • Industri furnitur

  • Industri kulit dan produk turunannya

  • Sektor pariwisata

Di sisi lain, kebijakan ini mencakup pegawai tetap maupun tenaga kerja lepas selama mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarat Pekerja Penerima Insentif

Agar memperoleh fasilitas ini, pekerja harus memenuhi persyaratan berikut.

Pertama, pegawai tetap:

  • Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi

  • Menerima penghasilan tetap dan teratur

  • Berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan

Kedua, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas:

  • Menerima upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari

  • Upah tersebut setara dengan Rp10 juta per bulan

Mekanisme Penyaluran Insentif

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup pekerja yang sudah menerima insentif pajak lain. Meski demikian, pemberi kerja tetap memotong pajak sesuai ketentuan.

Namun demikian, pemberi kerja mengembalikan pajak tersebut kepada pekerja secara tunai. Dengan mekanisme ini, pekerja menerima penghasilan bersih secara penuh.

Ketentuan Tambahan

Terakhir, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengecualikan penghasilan penerima fasilitas dari pajak final. Dengan ketentuan ini, pemerintah menyelaraskan kebijakan insentif dengan aturan perpajakan lainnya.

Pada akhirnya, pemerintah berharap kebijakan ini menjaga daya beli pekerja, menggerakkan sektor padat karya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BEM UIC Turun Aksi Bersama Aliansi BEM Persatuan Indonesia, Serukan Dialog Kebangsaan dan Penegakan Demokrasi

    BEM UIC Turun Aksi Bersama Aliansi BEM Persatuan Indonesia, Serukan Dialog Kebangsaan dan Penegakan Demokrasi

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta,duasatunews.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ibnu Chaldun (UIC) turut ambil bagian dalam aksi dan penyampaian pernyataan sikap bersama Aliansi BEM Persatuan Indonesia sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal demokrasi yang berlandaskan dialog, argumentasi, serta penyampaian aspirasi secara damai. Pada Jumat, 19 Juni 2026. Aksi yang mengusung tema “Mimbar Mahasiswa: Bangkit Berdialog, Tolak Provokasi, […]

  • Giant Sea Wall untuk melindungi kawasan pesisir Pantura dari banjir rob dan kenaikan muka air laut

    Giant Sea Wall Dimatangkan, AHY Fokus Lindungi Pesisir Pantura

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 130
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – Pemerintah terus mematangkan desain Giant Sea Wall atau Tanggul Laut Raksasa. Proyek ini menjadi bagian dari strategi perlindungan wilayah pesisir, khususnya di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan proyek tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pelindung fisik. Giant Sea Wall juga […]

  • Gus Yahya membahas Palestina saat memberikan keterangan pers

    Gus Yahya Palestina: Ingatkan Prabowo Soal Kebijakan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 396
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Gus Yahya Palestina menilai Indonesia harus menjaga arah kebijakan luar negeri terkait Palestina secara konsisten. Karena itu, ia meminta pemerintah tetap berhati-hati agar setiap langkah diplomasi tidak merugikan rakyat Palestina. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menyampaikan pandangan tersebut setelah menghadiri pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan organisasi […]

  • “Anggota DPR RI Meity Rahmatia meminta polisi segera menangkap pelaku penyekapan mahasiswi di Makassar”

    DPR Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan dan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Makassar

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Utara berinisial MA (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Metro, Tanjung Bunga. Pelaku diduga menahan korban selama tiga hari setelah korban menerima tawaran […]

  • bansos belum cair 2026 bagi penerima manfaat baru

    Bansos Belum Cair 2026, Kemensos Catat 3 Juta Penerima Baru

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 287
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Bansos belum cair 2026 bagi sekitar tiga juta penerima manfaat baru karena masih dalam proses administrasi. Kementerian Sosial menyatakan sebagian besar penerima tersebut merupakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah memperbarui data penerima manfaat setiap triwulan. Melalui pembaruan tersebut, pemerintah menemukan keluarga […]

  • 54 juta warga miskin belum terima BPJS PBI dalam rapat DPR RI

    Warga Miskin BPJS PBI Masih Banyak yang Belum Terdata

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — warga miskin BPJS PBI masih banyak yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan jaminan kesehatan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, sebanyak 54 juta warga miskin dan rentan belum menerima kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepanjang 2025. Kelompok tersebut berasal dari Desil 1 hingga 5 yang seharusnya menjadi prioritas utama perlindungan jaminan […]

expand_less