Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 305
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah menerapkan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja berpenghasilan tertentu sepanjang 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan yang masih berlangsung.

Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 DTP kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Alhasil, beban pajak pekerja berkurang secara langsung.

Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Selanjutnya, pemerintah menjadikan kebijakan ini bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Dengan langkah tersebut, pemerintah mengoptimalkan dukungan fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Tujuan Stimulus Ekonomi 2026

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah merancang kebijakan fiskal ini tidak hanya untuk menopang konsumsi, tetapi juga untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui fasilitas fiskal guna menjaga daya beli masyarakat,” tulis Purbaya dalam pertimbangan PMK, dikutip Senin (5/1/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah memberlakukan insentif pajak ini selama satu tahun penuh. Secara khusus, masa berlaku dimulai Januari hingga Desember 2026.

Dasar Hukum Insentif Pajak

Sebagai dasar hukum, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengatur pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu. Dengan demikian, pemerintah melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung sektor usaha padat karya.

Lima Sektor Penerima Insentif

Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh 21 kepada pekerja di lima sektor strategis, yaitu:

  • Industri alas kaki

  • Industri tekstil dan pakaian jadi

  • Industri furnitur

  • Industri kulit dan produk turunannya

  • Sektor pariwisata

Di sisi lain, kebijakan ini mencakup pegawai tetap maupun tenaga kerja lepas selama mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarat Pekerja Penerima Insentif

Agar memperoleh fasilitas ini, pekerja harus memenuhi persyaratan berikut.

Pertama, pegawai tetap:

  • Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi

  • Menerima penghasilan tetap dan teratur

  • Berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan

Kedua, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas:

  • Menerima upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari

  • Upah tersebut setara dengan Rp10 juta per bulan

Mekanisme Penyaluran Insentif

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup pekerja yang sudah menerima insentif pajak lain. Meski demikian, pemberi kerja tetap memotong pajak sesuai ketentuan.

Namun demikian, pemberi kerja mengembalikan pajak tersebut kepada pekerja secara tunai. Dengan mekanisme ini, pekerja menerima penghasilan bersih secara penuh.

Ketentuan Tambahan

Terakhir, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengecualikan penghasilan penerima fasilitas dari pajak final. Dengan ketentuan ini, pemerintah menyelaraskan kebijakan insentif dengan aturan perpajakan lainnya.

Pada akhirnya, pemerintah berharap kebijakan ini menjaga daya beli pekerja, menggerakkan sektor padat karya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ilustrasi operasi gabungan gagalkan penyelundupan sabu bakauheni

    Penyelundupan Sabu Bakauheni Digagalkan, 36 Kg Disita

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDARLAMPUNG (duasatunews.com) – Penyelundupan sabu Bakauheni berhasil digagalkan aparat gabungan dengan total barang bukti mencapai 36 kilogram. Pengungkapan kasus ini melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat bersama aparat penegak hukum. Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Bier Budy Kismulyanto mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Lampung, […]

  • THR Forkopimda Cilacap: KPK Sebut Kapolresta Masuk Daftar

    THR Forkopimda Cilacap: KPK Sebut Kapolresta Masuk Daftar

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — THR Forkopimda Cilacap menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rencana pemberian tunjangan hari raya kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan, penyidik menemukan bahwa Kapolresta Cilacap masuk dalam daftar pihak yang direncanakan menerima dana tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep […]

  • shutdown bandara as antrean panjang keamanan tsa

    Shutdown Bandara AS Picu Antrean Panjang

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Washington, (duasatunews.com) – Shutdown bandara AS memicu gangguan besar pada operasional penerbangan setelah sebagian layanan pemerintah berhenti. Bandara di seluruh Amerika Serikat mengalami antrean panjang di pos pemeriksaan keamanan. Banyak penumpang menghadapi penundaan hingga penerbangan terlewat akibat kondisi tersebut. Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) menyatakan gangguan terjadi secara luas. Dalam pernyataan di media sosial, lembaga […]

  • Tarif nol persen tekstil Indonesia untuk ekspor ke Amerika Serikat

    Tarif Nol Persen Tekstil Indonesia Disepakati RI–AS

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 208
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati penghapusan tarif Bea Masuk hingga 0 persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia. Kesepakatan ini memperkuat hubungan dagang kedua negara sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih luas bagi industri nasional. Melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), Amerika Serikat memberikan fasilitas tarif nol persen untuk volume […]

  • OTT Maidi 2026: KPK Naikkan Kasus ke Penyidikan

    OTT Maidi 2026: KPK Naikkan Kasus ke Penyidikan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – OTT Maidi 2026 memasuki tahap penyidikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status perkara dalam operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menggelar ekspose perkara sebelum membuka penyidikan. Tim menemukan bukti awal yang cukup sehingga langsung menetapkan status hukum para pihak dalam waktu 1×24 […]

  • Menlu RI Sugiono bahas eskalasi konflik Timur Tengah dengan Arab Saudi

    Eskalasi Konflik Timur Tengah Dibahas Menlu RI dan Arab Saudi

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 157
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Eskalasi konflik Timur Tengah menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono melakukan pembicaraan melalui sambungan telepon dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Faisal bin Farhan Al Saud pada Rabu (4/3). Percakapan tersebut membahas perkembangan terbaru situasi keamanan di kawasan Timur Tengah. Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun media […]

expand_less