Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 552
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah menerapkan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja berpenghasilan tertentu sepanjang 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan yang masih berlangsung.

Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 DTP kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Alhasil, beban pajak pekerja berkurang secara langsung.

Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Selanjutnya, pemerintah menjadikan kebijakan ini bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Dengan langkah tersebut, pemerintah mengoptimalkan dukungan fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Tujuan Stimulus Ekonomi 2026

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah merancang kebijakan fiskal ini tidak hanya untuk menopang konsumsi, tetapi juga untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui fasilitas fiskal guna menjaga daya beli masyarakat,” tulis Purbaya dalam pertimbangan PMK, dikutip Senin (5/1/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah memberlakukan insentif pajak ini selama satu tahun penuh. Secara khusus, masa berlaku dimulai Januari hingga Desember 2026.

Dasar Hukum Insentif Pajak

Sebagai dasar hukum, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengatur pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu. Dengan demikian, pemerintah melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung sektor usaha padat karya.

Lima Sektor Penerima Insentif

Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh 21 kepada pekerja di lima sektor strategis, yaitu:

  • Industri alas kaki

  • Industri tekstil dan pakaian jadi

  • Industri furnitur

  • Industri kulit dan produk turunannya

  • Sektor pariwisata

Di sisi lain, kebijakan ini mencakup pegawai tetap maupun tenaga kerja lepas selama mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarat Pekerja Penerima Insentif

Agar memperoleh fasilitas ini, pekerja harus memenuhi persyaratan berikut.

Pertama, pegawai tetap:

  • Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi

  • Menerima penghasilan tetap dan teratur

  • Berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan

Kedua, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas:

  • Menerima upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari

  • Upah tersebut setara dengan Rp10 juta per bulan

Mekanisme Penyaluran Insentif

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup pekerja yang sudah menerima insentif pajak lain. Meski demikian, pemberi kerja tetap memotong pajak sesuai ketentuan.

Namun demikian, pemberi kerja mengembalikan pajak tersebut kepada pekerja secara tunai. Dengan mekanisme ini, pekerja menerima penghasilan bersih secara penuh.

Ketentuan Tambahan

Terakhir, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengecualikan penghasilan penerima fasilitas dari pajak final. Dengan ketentuan ini, pemerintah menyelaraskan kebijakan insentif dengan aturan perpajakan lainnya.

Pada akhirnya, pemerintah berharap kebijakan ini menjaga daya beli pekerja, menggerakkan sektor padat karya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gurun Arab Saudi Mendadak Menghijau, Fenomena Alam atau Tanda Perubahan Iklim?

    Gurun Arab Saudi Mendadak Menghijau, Fenomena Alam atau Tanda Perubahan Iklim?

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Gurun Arab Saudi menghijau setelah hujan ekstrem mengguyur sejumlah wilayah yang selama ini dikenal tandus dan kering. Perubahan drastis ini menarik perhatian dunia karena menunjukkan bagaimana lanskap gurun dapat berubah cepat ketika kondisi alam mendukung. Curah Hujan Tinggi Mengubah Lanskap Gurun Dalam beberapa pekan terakhir, hujan dengan intensitas tinggi turun di sejumlah […]

  • Rapat Paripurna DPR bahas RUU Pengelolaan Keuangan Haji

    RUU Keuangan Haji Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 242
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – RUU Keuangan Haji masuk dalam daftar RUU usul DPR RI setelah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui usulan tersebut di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut. Ia meminta persetujuan anggota dewan atas usul inisiatif Komisi VIII DPR. “Apakah RUU usul inisiatif Komisi […]

  • Gedung KPK Jakarta dalam kasus OTT Bupati Pekalongan KPK

    KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Soroti Dugaan Pengondisian Proyek Outsourcing

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 328
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Ia menyebut praktik itu terjadi […]

  • Presiden Prabowo Tekankan Pengurangan Impor BBM

    Presiden Prabowo Tekankan Pengurangan Impor BBM

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahan strategis kepada Ketua Harian dan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) yang baru dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu. Melalui arahan tersebut, Presiden menegaskan fokus pemerintah pada penguatan kebijakan energi nasional serta pengurangan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM). Kedaulatan dan Ketahanan Energi Jadi Prioritas Dalam pertemuan itu, […]

  • Presiden Prabowo membahas Board of Peace Gaza di Istana Kepresidenan

    Board of Peace Gaza: Prabowo Bahas Peran RI

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 369
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah organisasi masyarakat Islam ke Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Selasa siang. Dalam pertemuan tersebut, Presiden mengajak para tokoh ormas membahas keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) Gaza. Pertemuan di Istana Libatkan Ormas Islam Pada kesempatan itu, perwakilan ormas Islam hadir dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), […]

  • Rocky Gerung intelektual publik dalam diskusi demokrasi

    Mengenal Rocky Gerung Lebih Dekat: Seorang Pemikir Kritis di Ruang Publik Indonesia

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 426
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Rocky Gerung dikenal luas sebagai intelektual publik yang secara konsisten menghadirkan diskursus kritis di ruang demokrasi Indonesia. Berbekal latar belakang filsafat, Rocky Gerung aktif mengajak masyarakat berpikir rasional, terbuka, dan berani menguji kekuasaan melalui argumen. (18/01/2026) Sejak lama, Rocky Gerung menekuni dunia filsafat dan mengembangkan ketertarikan mendalam pada filsafat politik, etika, serta […]

expand_less