Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » MK: Nyatakan Uji Materi Soal Autentikasi Ijazah Capres Tidak Dapat Diterima

MK: Nyatakan Uji Materi Soal Autentikasi Ijazah Capres Tidak Dapat Diterima

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • visibility 220
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,duasatunews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan calon wakil presiden. MK menyampaikan putusan itu dalam sidang pleno di Jakarta, Senin.

Ketua MK Suhartoyo menyebut permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil. Mahkamah menilai peneliti Bonatua Silalahi menyusun permohonan secara tidak jelas atau obscuur.

Pemohon Mengabaikan Sistematika Uji Materi

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan kesalahan penyusunan permohonan. Pemohon tidak mengikuti sistematika pengujian undang-undang di MK. Ia tetap mencantumkan bagian “duduk perkara”, padahal MK tidak mengenal struktur tersebut dalam uji materi.

Di sisi lain, pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang ia alami. Pemohon juga gagal menguraikan relevansi norma yang ia uji. Atas kondisi itu, MK menghentikan pemeriksaan perkara dan tidak melanjutkan ke pokok permohonan.

MK Menilai Dalil Konstitusional Lemah

MK menyatakan pemohon tidak membuktikan pertentangan antara pasal yang ia uji dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyusunan dalil konstitusional terlihat tidak runtut dan tidak sistematis.

Karena alasan tersebut, Mahkamah tidak menggunakan dalil pemohon sebagai dasar pengujian undang-undang.

MK Tidak Melihat Keterkaitan Antar Aturan

Mahkamah juga tidak menemukan kejelasan argumen pemohon. Pemohon membandingkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ia turut merujuk Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, pemohon tidak menjelaskan hubungan antar aturan itu secara logis dan menyeluruh.

MK Mengabaikan Permintaan Autentikasi Ijazah

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memaknai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu agar mewajibkan autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres. Ia mengusulkan agar KPU, ANRI, atau lembaga kearsipan daerah menjalankan proses autentikasi tersebut.

Mahkamah menilai pemohon tidak menghadirkan dasar hukum yang kuat. Oleh sebab itu, MK tidak melanjutkan pembahasan permohonan tersebut.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perketat seleksi beasiswa LPDP dibahas Komisi X DPR RI di Gedung DPR

    Perketat Seleksi Beasiswa LPDP, Komisi X DPR RI Ingatkan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 152
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Perketat seleksi beasiswa LPDP menjadi perhatian serius DPR setelah muncul polemik yang melibatkan mantan penerima beasiswa. Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, secara terbuka meminta pemerintah memperkuat mekanisme seleksi agar penerima beasiswa memiliki integritas, nasionalisme, dan komitmen pengabdian yang jelas. Permintaan tersebut muncul setelah pernyataan mantan penerima LPDP berinisial DS menuai […]

  • KPK: Perjanjian Dagang RI-AS soal Energi Berisiko Terjadi Korupsi

    KPK: Perjanjian Dagang RI-AS soal Energi Berisiko Terjadi Korupsi

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 335
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah tentang potensi risiko korupsi dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Risiko tersebut muncul dari rencana pembelian serta investasi energi yang masuk dalam kebijakan tarif resiprokal. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pemerintah belum menyusun instrumen hukum operasional yang mengikat untuk kesepakatan tersebut. Akibatnya, ketidakpastian hukum […]

  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan laporan pada Rakornas Pusat Daerah 2026 di Bogor

    Rakornas Pusat Daerah 2026 Perkuat Sinergi Nasional

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Bogor, duasatunews.com — Rakornas Pusat Daerah 2026 menjadi forum koordinasi nasional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelaraskan pelaksanaan program prioritas pembangunan. Kegiatan ini menghadirkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian, lembaga, serta kepala daerah dari seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi kehadiran Presiden yang memberikan arahan langsung kepada peserta. […]

  • perundingan nuklir AS Iran di Wina

    Kesepakatan Nuklir AS Iran Masuki Fase Baru

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 178
    • 0Komentar

    MUSCAT, (duasatunews.com) — Kesepakatan nuklir AS Iran kembali menjadi sorotan internasional setelah Oman mengungkap adanya terobosan penting dalam proses diplomasi antara Washington dan Teheran. Terobosan ini menekankan kebijakan tanpa penimbunan uranium serta pengawasan ketat oleh Badan Energi Atom Internasional. Menteri Luar Negeri Oman Sayyid Badr Al-Busaidi mengatakan Amerika Serikat dan Iran telah mencapai pemahaman baru […]

  • Pos Bantuan Hukum Sultra Hadir di Seluruh Desa dan Kelurahan

    Pos Bantuan Hukum Sultra Hadir di Seluruh Desa dan Kelurahan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pos Bantuan Hukum Sultra resmi hadir di seluruh desa dan kelurahan setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara meraih penghargaan atas komitmennya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, pemerintah daerah kini memiliki instrumen hukum yang lebih dekat dengan warga. Selanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara membentuk 2.285 Pos Bantuan Hukum […]

  • hauling batu bara di jalan umum Barito Utara

    Warga Desa Sikui Protes Hauling Batu Bara di Jalan Umum Barito Utara

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Usupriyadi
    • visibility 409
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Aktivitas hauling batu bara di jalan umum Barito Utara kembali memicu keluhan masyarakat. Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, menilai lalu lintas truk tambang mengganggu keselamatan pengguna jalan. Selain itu, aktivitas tersebut juga mengurangi kenyamanan warga di sekitar jalur hauling. Truk angkutan batu bara melintas dari Desa Sikui menuju Desa Hajak Kilometer […]

expand_less