Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » MK: Nyatakan Uji Materi Soal Autentikasi Ijazah Capres Tidak Dapat Diterima

MK: Nyatakan Uji Materi Soal Autentikasi Ijazah Capres Tidak Dapat Diterima

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • visibility 222
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,duasatunews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan calon wakil presiden. MK menyampaikan putusan itu dalam sidang pleno di Jakarta, Senin.

Ketua MK Suhartoyo menyebut permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil. Mahkamah menilai peneliti Bonatua Silalahi menyusun permohonan secara tidak jelas atau obscuur.

Pemohon Mengabaikan Sistematika Uji Materi

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan kesalahan penyusunan permohonan. Pemohon tidak mengikuti sistematika pengujian undang-undang di MK. Ia tetap mencantumkan bagian “duduk perkara”, padahal MK tidak mengenal struktur tersebut dalam uji materi.

Di sisi lain, pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang ia alami. Pemohon juga gagal menguraikan relevansi norma yang ia uji. Atas kondisi itu, MK menghentikan pemeriksaan perkara dan tidak melanjutkan ke pokok permohonan.

MK Menilai Dalil Konstitusional Lemah

MK menyatakan pemohon tidak membuktikan pertentangan antara pasal yang ia uji dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyusunan dalil konstitusional terlihat tidak runtut dan tidak sistematis.

Karena alasan tersebut, Mahkamah tidak menggunakan dalil pemohon sebagai dasar pengujian undang-undang.

MK Tidak Melihat Keterkaitan Antar Aturan

Mahkamah juga tidak menemukan kejelasan argumen pemohon. Pemohon membandingkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ia turut merujuk Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, pemohon tidak menjelaskan hubungan antar aturan itu secara logis dan menyeluruh.

MK Mengabaikan Permintaan Autentikasi Ijazah

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memaknai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu agar mewajibkan autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres. Ia mengusulkan agar KPU, ANRI, atau lembaga kearsipan daerah menjalankan proses autentikasi tersebut.

Mahkamah menilai pemohon tidak menghadirkan dasar hukum yang kuat. Oleh sebab itu, MK tidak melanjutkan pembahasan permohonan tersebut.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ondasi cakar ayam karya Sedyatmo di Bandara Soekarno-Hatta

    Siapa Ir Sedyatmo? Sosok Jenius di Balik Tol Bandara dan Penakluk Tanah Lembek Indonesia

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 356
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Jutaan kendaraan melaju di Tol Bandara Soekarno-Hatta setiap hari. Namun, sedikit pengguna jalan yang mengenal sosok besar di balik nama Tol Prof Dr Ir Sedyatmo. Nama itu bukan sekadar penanda jalan, tetapi warisan pemikiran salah satu insinyur paling berpengaruh di Indonesia. Prof Dr Ir Sedyatmo mencatat sejarah sebagai pelopor teknologi konstruksi di […]

  • Kabinet Merah Putih Solid, Prabowo Bantah Isu Perpecahan

    Kabinet Merah Putih Solid, Prabowo Bantah Isu Perpecahan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Banjarbaru, Kalimantan Selatan, (duasatunews.com) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan Kabinet Merah Putih solid dan bekerja secara kompak. Presiden membantah isu perpecahan internal kabinet yang ramai beredar di media sosial. Ia memastikan seluruh menteri tetap fokus menjalankan program pemerintah sesuai target nasional. Presiden menyampaikan pernyataan tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Banjarbaru, Senin (12/1/2026). […]

  • Tolak Peredaran Narkoba, Mahasiswa dan Pemuda Landono Desak APH Bertindak Tegas

    Tolak Peredaran Narkoba, Mahasiswa dan Pemuda Landono Desak APH Bertindak Tegas

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Penolakan peredaran narkoba Landono semakin menguat seiring meningkatnya keresahan masyarakat. Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pelajar Landono secara terbuka menyatakan sikap tegas terhadap maraknya peredaran narkoba yang mulai mengancam generasi muda dan ketertiban sosial di Kecamatan Landono. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pelajar Landono, Brian Putra, menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata […]

  • Prabowo gabung Board of Peace jelaskan dukungan Indonesia untuk Palestina

    Prabowo Board of Peace: Alasan RI Dukung Palestina

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 101
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Prabowo Board of Peace menjadi langkah strategis Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keputusan ini diambil agar Indonesia bisa berperan langsung dalam mendorong solusi dua negara melalui jalur diplomasi internasional. Dalam diskusi bersama pakar dan jurnalis di Hambalang, Bogor, Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan langkah tersebut secara matang. […]

  • operasi penertiban tambang ilegal di Indonesia

    Gebrakan Menhan Tertibkan Lahan dan Tambang Ilegal

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 385
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Penertiban tambang ilegal kembali masuk agenda utama pemerintah. Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin. Aktivitas tambang ilegal terus merugikan negara. Para pelaku menggerus penerimaan fiskal, merusak lingkungan, dan memicu konflik lahan di berbagai wilayah. Karena itu, pemerintah menilai pola […]

  • Riva Siahaan divonis penjara saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta

    Tok! Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Migas

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 161
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Riva Siahaan selama 9 tahun penjara. Riva merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Perkara ini menyangkut korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Riva. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan […]

expand_less