Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » MK: Nyatakan Uji Materi Soal Autentikasi Ijazah Capres Tidak Dapat Diterima

MK: Nyatakan Uji Materi Soal Autentikasi Ijazah Capres Tidak Dapat Diterima

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • visibility 260
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,duasatunews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan calon wakil presiden. MK menyampaikan putusan itu dalam sidang pleno di Jakarta, Senin.

Ketua MK Suhartoyo menyebut permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil. Mahkamah menilai peneliti Bonatua Silalahi menyusun permohonan secara tidak jelas atau obscuur.

Pemohon Mengabaikan Sistematika Uji Materi

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan kesalahan penyusunan permohonan. Pemohon tidak mengikuti sistematika pengujian undang-undang di MK. Ia tetap mencantumkan bagian “duduk perkara”, padahal MK tidak mengenal struktur tersebut dalam uji materi.

Di sisi lain, pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang ia alami. Pemohon juga gagal menguraikan relevansi norma yang ia uji. Atas kondisi itu, MK menghentikan pemeriksaan perkara dan tidak melanjutkan ke pokok permohonan.

MK Menilai Dalil Konstitusional Lemah

MK menyatakan pemohon tidak membuktikan pertentangan antara pasal yang ia uji dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyusunan dalil konstitusional terlihat tidak runtut dan tidak sistematis.

Karena alasan tersebut, Mahkamah tidak menggunakan dalil pemohon sebagai dasar pengujian undang-undang.

MK Tidak Melihat Keterkaitan Antar Aturan

Mahkamah juga tidak menemukan kejelasan argumen pemohon. Pemohon membandingkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ia turut merujuk Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, pemohon tidak menjelaskan hubungan antar aturan itu secara logis dan menyeluruh.

MK Mengabaikan Permintaan Autentikasi Ijazah

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memaknai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu agar mewajibkan autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres. Ia mengusulkan agar KPU, ANRI, atau lembaga kearsipan daerah menjalankan proses autentikasi tersebut.

Mahkamah menilai pemohon tidak menghadirkan dasar hukum yang kuat. Oleh sebab itu, MK tidak melanjutkan pembahasan permohonan tersebut.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perlindungan jurnalis global terancam setelah serangan udara di Gaza menewaskan jurnalis dan membakar kendaraan di lokasi kejadian.

    Dunia Kian Tidak Aman bagi Jurnalis, UNESCO Desak Perlindungan dan Kebebasan Pers Diperkuat

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com)-Isu perlindungan jurnalis global kembali menjadi perhatian setelah UNESCO mencatat penurunan kebebasan pers di berbagai kawasan. Organisasi ini menilai dukungan terhadap jurnalisme independen harus diperkuat agar publik tetap memperoleh informasi yang akurat. Tekanan terhadap Media MeningkatUNESCO melaporkan kebebasan berekspresi global turun sekitar 10 persen sejak 2012. Direktur Jenderalnya, Khaled El-Enany, menegaskan jurnalisme berperan penting […]

  • beasiswa LP2D untuk mahasiswa tidak mampu

    LP2D Tolak Revisi RTRW Sultra: Syarat Kepentingan Pengusaha, Abaikan Ekologi

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1.036
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Organisasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah (LP2D) secara tegas menolak rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penolakan ini muncul karena LP2D menilai kebijakan tersebut berisiko memperparah kerusakan lingkungan dan lebih mengutamakan kepentingan investasi dibandingkan keberlanjutan ekosistem. Revisi RTRW dan Ekspansi Industri Nikel Isu revisi RTRW mengemuka […]

  • Banjir Semarang menggenangi jalur pantura Semarang–Demak

    Banjir Semarang Rendam Permukiman dan Jalur Pantura

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 232
    • 0Komentar

    SEMARANG, (duasatunews.com) – Banjir Semarang kembali terjadi setelah hujan deras mengguyur wilayah kota sejak Minggu malam, 15 Februari 2026. Genangan air pada Senin dini hari langsung mengganggu aktivitas warga di sejumlah kawasan permukiman hingga jalur utama pantai utara Jawa. Hujan berintensitas sedang hingga tinggi menaikkan debit air secara cepat. Aliran air melampaui kapasitas drainase kota […]

  • Korut Uji Rudal Hipersonik, Kim Jong Un Tegaskan Perluas Daya Tangkal Nuklir

    Korut Uji Rudal Hipersonik, Kim Jong Un Tegaskan Perluas Daya Tangkal Nuklir

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 338
    • 0Komentar

    jakarta, duasatunews.com — Uji rudal hipersonik Korea Utara kembali menarik perhatian dunia. Pada Minggu (4/1/2026), Pyongyang meluncurkan rudal hipersonik yang diklaim mampu menjangkau sasaran sejauh 1.000 kilometer di lepas pantai timur. KCNA memberitakan uji tersebut pada Senin. Kim Jong Un Pimpin Langsung Uji Rudal Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, memimpin langsung uji peluncuran dari […]

  • DPR RI Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

    DPR RI Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Hakim Konstitusi DPR RI bertambah setelah DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi. DPR RI mengambil keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta. Rapat paripurna berlangsung pada Selasa dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia memimpin jalannya […]

  • Sugiono menilai pidato Prabowo di WEF 2026 berdampak positif

    Menlu: Pidato Presiden Prabowo di WEF Davos Angkat Posisi Indonesia di Kancah Internasional

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Davos, Swiss | duasatunews.com — pidato Prabowo di WEF 2026 menarik perhatian luas komunitas internasional. Karena itu, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menilai pidato tersebut mampu mengangkat posisi Indonesia dalam percaturan global. Penilaian tersebut Sugiono sampaikan setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara di forum *World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (2/1). […]

expand_less