Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » MK: Nyatakan Uji Materi Soal Autentikasi Ijazah Capres Tidak Dapat Diterima

MK: Nyatakan Uji Materi Soal Autentikasi Ijazah Capres Tidak Dapat Diterima

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • visibility 219
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,duasatunews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan calon wakil presiden. MK menyampaikan putusan itu dalam sidang pleno di Jakarta, Senin.

Ketua MK Suhartoyo menyebut permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil. Mahkamah menilai peneliti Bonatua Silalahi menyusun permohonan secara tidak jelas atau obscuur.

Pemohon Mengabaikan Sistematika Uji Materi

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan kesalahan penyusunan permohonan. Pemohon tidak mengikuti sistematika pengujian undang-undang di MK. Ia tetap mencantumkan bagian “duduk perkara”, padahal MK tidak mengenal struktur tersebut dalam uji materi.

Di sisi lain, pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang ia alami. Pemohon juga gagal menguraikan relevansi norma yang ia uji. Atas kondisi itu, MK menghentikan pemeriksaan perkara dan tidak melanjutkan ke pokok permohonan.

MK Menilai Dalil Konstitusional Lemah

MK menyatakan pemohon tidak membuktikan pertentangan antara pasal yang ia uji dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyusunan dalil konstitusional terlihat tidak runtut dan tidak sistematis.

Karena alasan tersebut, Mahkamah tidak menggunakan dalil pemohon sebagai dasar pengujian undang-undang.

MK Tidak Melihat Keterkaitan Antar Aturan

Mahkamah juga tidak menemukan kejelasan argumen pemohon. Pemohon membandingkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ia turut merujuk Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, pemohon tidak menjelaskan hubungan antar aturan itu secara logis dan menyeluruh.

MK Mengabaikan Permintaan Autentikasi Ijazah

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memaknai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu agar mewajibkan autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres. Ia mengusulkan agar KPU, ANRI, atau lembaga kearsipan daerah menjalankan proses autentikasi tersebut.

Mahkamah menilai pemohon tidak menghadirkan dasar hukum yang kuat. Oleh sebab itu, MK tidak melanjutkan pembahasan permohonan tersebut.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia peringkat kesejahteraan dunia tercermin dari aktivitas sosial warga di ruang publik Jakarta

    Indonesia Peringkat Teratas Tingkat Kesejahteraan Global, Amerika Serikat Tertinggal

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 202
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Indonesia peringkat kesejahteraan dunia dalam studi global terbaru yang mengukur kualitas hidup masyarakat lintas negara. Temuan ini menempatkan Indonesia di atas Amerika Serikat dan sejumlah negara maju. Karena itu, hasil riset ini langsung memicu diskusi publik tentang cara baru menilai kesejahteraan, bukan sekadar lewat indikator ekonomi. Indonesia Peringkat Kesejahteraan Dunia Versi Studi […]

  • BNPB Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Bandang di Sitaro, Sulawesi Utara

    BNPB Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Bandang di Sitaro, Sulawesi Utara

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 366
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Banjir Bandang Sitaro melanda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, pada Senin dini hari (5/1/2026) akibat hujan berintensitas tinggi yang memicu luapan sungai, menewaskan sedikitnya 16 orang, menyebabkan tiga warga hilang, dan memaksa ratusan lainnya mengungsi. Status tanggap darurat berlaku 5–18 Januari 2026, sesuai Keputusan Bupati Sitaro Nomor 1 Tahun 2026. […]

  • Lukisan Kuda Api Karya SBY Terjual Rp6,5 Miliar di Jakarta

    Lukisan Kuda Api Karya SBY Terjual Rp6,5 Miliar di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Sebuah karya seni lukis milik Susilo Bambang Yudhoyono mencatatkan nilai transaksi tinggi dalam lelang seni yang digelar di Jakarta. Lukisan berjudul Kuda Api terjual dengan harga Rp6,5 miliar, sekaligus menarik perhatian pelaku pasar seni dan publik nasional. (19/02/2026). SBY melukis karya tersebut dengan gaya ekspresif dan warna-warna kuat. Sosok kuda tampil dominan […]

  • Kejagung Jadi Harapan Terakhir! KMSJ Minta Kasus Tri Firdaus Diambil Alih Pusat

    Kejagung Jadi Harapan Terakhir! KMSJ Minta Kasus Tri Firdaus Diambil Alih Pusat

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Arin fahrul Sanjaya
    • visibility 587
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com Puluhan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Mereka menuntut penegakan hukum tegas atas dugaan skandal pertambangan nikel oleh PT Tristaco Mineral Makmur (TMM). Aksi tersebut menjadi tindak lanjut […]

  • Prabowo Terima Laporan Dasco Jelang Lawatan ke Inggris

    Prabowo Terima Laporan Dasco Jelang Lawatan ke Inggris

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 261
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima laporan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung VVIP Base Ops Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu siang. Presiden menggelar pertemuan tersebut sebelum bertolak ke London, Inggris, untuk menjalani lawatan luar negeri. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengonfirmasi pertemuan itu. Ia menjelaskan […]

  • Anggaran BGN Ratusan Triliun Rupiah Bocor, KOGAMTI Minta Pecat Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) Dadan Hindayana

    Anggaran BGN Ratusan Triliun Rupiah Bocor, KOGAMTI Minta Pecat Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) Dadan Hindayana

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Dugaan dapur fiktif MBG mencuat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan meningkatkan gizi masyarakat sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi. Namun, temuan di lapangan menunjukkan banyak persoalan serius. Komite Generasi Muda Timur Indonesia (KOGAMTI) menemukan dugaan 12.000 dapur fiktif yang tersebar di berbagai daerah. […]

expand_less