Implementasi PP Tunas Dibahas Seskab Teddy dan Menkomdigi
- account_circle adrian moita
- calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (kiri) menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kanan) di kantor Sekretariat Kabinet Jakarta, Jumat (27/3/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta (duasatunews.com) – Implementasi PP Tunas menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini memastikan setiap platform digital menyediakan lingkungan yang aman bagi anak dari paparan konten berbahaya maupun risiko penyalahgunaan data.
Teddy Indra Wijaya membahas kebijakan tersebut bersama Meutya Hafid dalam pertemuan di Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat (27/3) malam.
Sekretariat Kabinet menyatakan kebijakan ini mulai menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah platform digital kini menyesuaikan kebijakan mereka dengan ketentuan pemerintah. Kondisi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran industri terhadap pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Implementasi PP Tunas dan Batas Usia Minimum
Pemerintah menetapkan batas usia minimum 16 tahun bagi anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini melindungi anak dari konten negatif sekaligus mendorong orang tua mengawasi aktivitas digital anak secara aktif. Perusahaan teknologi juga perlu memperkuat sistem verifikasi usia serta meningkatkan fitur keamanan pengguna.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh perusahaan digital wajib menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.
Kepatuhan Platform dalam Regulasi Perlindungan Anak Digital
Pemerintah mencatat X dan Bigo Live telah memenuhi ketentuan secara penuh.
Sementara itu, TikTok dan Roblox masih berproses menuju kepatuhan penuh. Pemerintah terus berkomunikasi dengan kedua platform tersebut agar segera memenuhi seluruh persyaratan.
Di sisi lain, Facebook, Threads, Instagram, serta YouTube masih perlu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Penegakan Aturan Perlindungan Anak di Platform Digital
Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini mengedepankan prinsip universalitas dan nondiskriminasi. Semua platform harus menerapkan standar perlindungan anak yang sama tanpa membedakan wilayah operasional.
Pemerintah menyiapkan sanksi administratif untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah dapat memberikan teguran, menghentikan layanan sementara, hingga memutus akses secara permanen bagi platform yang melanggar.
Dengan penerapan kebijakan ini secara konsisten, pemerintah menargetkan terciptanya ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
