Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Patuh KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026

KPK Patuh KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 591
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — KPK patuh KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.

Sebagai respons atas perubahan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan sikap resmi lembaganya. Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga negara wajib menaati undang-undang yang berlaku.

“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata Johanis Tanak dalam keterangan tertulis, Minggu (4/1/2026).

Lebih lanjut, Johanis menjelaskan bahwa KPK menyesuaikan seluruh kewenangan dan tugasnya. Dengan demikian, KPK tetap menjalankan fungsi pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, ia memastikan perubahan regulasi tidak mengurangi kekuatan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, KPK memperkuat dasar hukum setiap tindakan penegakan hukum.

“KPK tetap menjalankan pemberantasan korupsi sesuai ketentuan hukum pidana terbaru,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran publik. Pasalnya, sebagian masyarakat mempertanyakan posisi KPK di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional.

KPK Jalankan KUHP Baru Mulai 2026

Pemerintah mulai menerapkan KUHP baru pada 2 Januari 2026 setelah melewati masa transisi tiga tahun. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan KUHP pada 6 Desember 2022.

Setelah itu, Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang tersebut pada 2 Januari 2023 dan menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 624 KUHP mengatur masa penyesuaian sebelum penerapan penuh.

KUHAP Baru Lengkapi Reformasi Hukum

Selain KUHP, DPR juga mengesahkan KUHAP baru pada 18 November 2025 melalui rapat paripurna. Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani undang-undang tersebut pada 17 Desember 2025.

Pemerintah kemudian menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dengan berlakunya dua regulasi ini, sistem peradilan pidana Indonesia memasuki fase baru.

Oleh sebab itu, KPK memastikan seluruh penanganan perkara korupsi mengikuti kerangka hukum terbaru, mulai dari tahap awal hingga persidangan.

Penutup

Pada akhirnya, komitmen KPK patuh KUHP dan KUHAP baru menjadi sinyal kuat di awal 2026. Kini, publik menanti penerapan konkret aturan tersebut untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepastian hukum nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia capai 101 emas ASEAN Para Games 2025

    Indonesia Capai 101 Emas, Lampaui Target Dua Hari Sebelum Penutupan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Indonesia capai 101 emas ASEAN Para Games 2025 hingga Jumat, 24 Januari 2026. Kontingen Merah Putih meraih capaian tersebut dua hari sebelum penutupan ajang olahraga Asia Tenggara bagi atlet disabilitas itu. Prestasi ini langsung melampaui target yang ditetapkan sejak awal kompetisi. Tim Indonesia menembus target 82 medali emas pada hari keempat pertandingan. […]

  • KPK dalami dugaan penukaran valuta asing Ridwan Kamil
    KPK

    Penukaran Valuta Asing: KPK Dalami Dugaan Terkait Ridwan Kamil

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 354
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews..com – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami dugaan penukaran valuta asing bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan Ridwan Kamil. Pendalaman tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di Bank BJB. Penukaran Valuta Asing Jadi Fokus Pendalaman KPK Sebelumnya, penyidik KPK menelusuri komunikasi Ridwan Kamil saat melakukan perjalanan ke luar negeri […]

  • Basarnas Cari Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

    Basarnas Cari Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 1.007
    • 0Komentar

    Makassar, duasatunews.com — Basarnas cari pesawat hilang setelah menerima laporan putus kontak pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport di wilayah antara Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) serta Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Berdasarkan laporan awal, tim SAR segera bergerak menuju area pencarian dengan mengacu pada koordinat terakhir dari otoritas navigasi penerbangan. Basarnas Makassar Gerakkan Tim […]

  • Pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diusut KPK terkait dugaan aliran dana ke aset kripto

    KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan Izin Tinggal WNA, Diduga Mengalir ke Investasi Kripto

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk membeli aset kripto. Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar. Penyidik menduga para tersangka membeli aset digital tersebut menggunakan uang […]

  • Korupsi Chromebook Nadiem dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

    Senyum Nadiem di Sidang Tipikor: Hadapi Dakwaan Chromebook, Dukungan Mengalir di Ruang Sidang

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 505
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Kasus korupsi Chromebook Nadiem resmi memasuki tahap persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan pada Senin (5/1/2026). Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, tiba di gedung pengadilan sekitar pukul […]

  • Vidi Aldiano meninggal dunia penyanyi pop Indonesia

    Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Penyanyi Pop Indonesia Tutup Usia

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 365
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Penyanyi dan penulis lagu Indonesia, Vidi Aldiano, meninggal dunia pada Sabtu (7/3). Kabar duka ini langsung menyebar luas di media sosial. Keluarga serta sejumlah rekan musisi segera menyampaikan ucapan belasungkawa. Salah satu pesan duka datang dari Deddy Corbuzier. Ia menuliskan pesan emosional melalui akun Instagram pribadinya. Deddy mengunggah ilustrasi hati retak dengan […]

expand_less