Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Patuh KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026

KPK Patuh KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 384
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — KPK patuh KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.

Sebagai respons atas perubahan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan sikap resmi lembaganya. Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga negara wajib menaati undang-undang yang berlaku.

“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata Johanis Tanak dalam keterangan tertulis, Minggu (4/1/2026).

Lebih lanjut, Johanis menjelaskan bahwa KPK menyesuaikan seluruh kewenangan dan tugasnya. Dengan demikian, KPK tetap menjalankan fungsi pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, ia memastikan perubahan regulasi tidak mengurangi kekuatan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, KPK memperkuat dasar hukum setiap tindakan penegakan hukum.

“KPK tetap menjalankan pemberantasan korupsi sesuai ketentuan hukum pidana terbaru,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran publik. Pasalnya, sebagian masyarakat mempertanyakan posisi KPK di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional.

KPK Jalankan KUHP Baru Mulai 2026

Pemerintah mulai menerapkan KUHP baru pada 2 Januari 2026 setelah melewati masa transisi tiga tahun. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan KUHP pada 6 Desember 2022.

Setelah itu, Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang tersebut pada 2 Januari 2023 dan menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 624 KUHP mengatur masa penyesuaian sebelum penerapan penuh.

KUHAP Baru Lengkapi Reformasi Hukum

Selain KUHP, DPR juga mengesahkan KUHAP baru pada 18 November 2025 melalui rapat paripurna. Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani undang-undang tersebut pada 17 Desember 2025.

Pemerintah kemudian menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dengan berlakunya dua regulasi ini, sistem peradilan pidana Indonesia memasuki fase baru.

Oleh sebab itu, KPK memastikan seluruh penanganan perkara korupsi mengikuti kerangka hukum terbaru, mulai dari tahap awal hingga persidangan.

Penutup

Pada akhirnya, komitmen KPK patuh KUHP dan KUHAP baru menjadi sinyal kuat di awal 2026. Kini, publik menanti penerapan konkret aturan tersebut untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepastian hukum nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Beasiswa KIP Kuliah 2026 dorong pemerataan pendidikan

    Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah Tahun 2026 Akan Segera Dibuka

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 707
    • 3Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Biaya kuliah dan kebutuhan hidup mahasiswa masih menghambat lulusan SMA dan sederajat dari keluarga kurang mampu. Akibat kondisi tersebut, banyak calon mahasiswa menunda rencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Di berbagai daerah, ketimpangan akses pendidikan tinggi terus terjadi. Terutama di wilayah dengan partisipasi perguruan tinggi rendah, keterbatasan ekonomi sering memutus peluang generasi […]

  • Standar Internasional Pertambangan Dinilai Penting Cegah Bencana Lingkungan

    Standar Internasional Pertambangan Dinilai Penting Cegah Bencana Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Standar internasional pertambangan memegang peran penting dalam mencegah dampak lingkungan sekaligus memperkuat tata kelola sektor tambang di Indonesia. Dorongan penerapan standar tersebut semakin menguat setelah banjir melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Melalui kriteria yang lebih tinggi, standar internasional mampu menekan risiko kerusakan lingkungan. Selain itu, standar ini […]

  • Rapat DPRD dalam sistem pilkada melalui DPRD

    Pilkada Melalui DPRD Dinilai KPK Lebih Rentan Korupsi

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pilkada melalui DPRD dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berisiko memicu praktik korupsi dibandingkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Menurut KPK, mekanisme ini membuka ruang transaksi kekuasaan yang lebih besar. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pemilihan kepala daerah oleh DPRD memusatkan pengambilan keputusan pada ruang-ruang terbatas. Kondisi tersebut meningkatkan peluang […]

  • Prabowo Curiga Ada Elit yang Nyinyir dan Menghujat Pemerintah di Medsos: Jangan-Jangan Dibayar

    Prabowo Curiga Ada Elit yang Nyinyir dan Menghujat Pemerintah di Medsos: Jangan-Jangan Dibayar

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 237
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.co – Arus serangan personal dan narasi negatif terhadap pemerintah di media sosial kian menguat. Situasi ini memicu kekhawatiran soal kualitas ruang digital dan dampaknya bagi kepercayaan publik terhadap kebijakan negara. Isu tersebut mencuat saat pemerintah baru mulai menjalankan agenda konsolidasi. Stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat menjadi faktor krusial pada fase awal pemerintahan. Karena itu, […]

  • HP Pimpinan KPK Disorot, MAKI Minta Dibuka Terkait Yaqut

    HP Pimpinan KPK Disorot, MAKI Minta Dibuka Terkait Yaqut

    • calendar_month 21 jam yang lalu
    • account_circle Reski
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta,(dmuasatunews.com)//HP pimpinan KPK jadi sorotan setelah Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ponsel para pimpinan. Ia menyampaikan usulan tersebut saat menjalani klarifikasi terkait polemik penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Boyamin, pembukaan data komunikasi pimpinan penting untuk memastikan tidak ada intervensi dalam pengambilan keputusan. Selain itu, transparansi dinilai penting agar […]

  • Kurangi Rasa Ingin Tahu tentang Orang, Perbanyak Minat pada Ide dan Gagasan

    Kurangi Rasa Ingin Tahu tentang Orang, Perbanyak Minat pada Ide dan Gagasan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 279
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Di tengah derasnya arus informasi dan media sosial, masyarakat perlu menempatkan rasa ingin tahu secara lebih bijak. Daripada mengorek kehidupan pribadi orang lain, publik sebaiknya mengarahkan perhatian pada ide dan gagasan yang mendorong pertumbuhan intelektual. Sebuah unggahan reflektif menegaskan bahwa rasa ingin tahu yang salah arah sering memicu penilaian, prasangka, dan kelelahan […]

expand_less